News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Ketenagakerjaan PT Rembaka La Tulipe Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi

Upaya PT Rembaka (La Tulipe) dalam membuktikan adanya dugaan pelanggaran kerja yang dilakukan oleh penggugat, salah satunya Harlin Pamungkas, justru menimbulkan sejumlah pertanyaan dalam persidangan.
  • Reporter :
  • Editor :
Kamis, 16 April 2026 - 09:22 WIB
14 Tahun Mencari Keadilan, Karyawan PT Rembaka (La Tulipe) Menggugat
Sumber :
  • tvOne - zainal azkhari

Surabaya, tvOnenews.com - Upaya PT Rembaka (La Tulipe) dalam membuktikan adanya dugaan pelanggaran kerja yang dilakukan oleh penggugat, salah satunya Harlin Pamungkas, justru menimbulkan sejumlah pertanyaan dalam persidangan.

Hal tersebut disampaikan Harlin usai mengikuti sidang di sebuah rumah makan di kawasan Surabaya Utara. Ia menjelaskan bahwa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya, dua saksi fakta dari pihak tergugat yang diperiksa justru mengungkap sejumlah hal yang dinilai janggal terkait proses pemberian surat peringatan (SP), mutasi, hingga demosi terhadap penggugat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dua saksi yang dihadirkan pihak tergugat adalah Andre Wardana Thio selaku National Promotion Director sekaligus atasan langsung penggugat, serta Wendra Sucianto selaku Assistant Sales Director yang juga merupakan atasan Andre.

Di hadapan majelis hakim, Andre Wardana Thio mengakui bahwa dirinya tidak pernah berkomunikasi langsung dengan penggugat. Namun demikian, ia menyampaikan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penggugat, khususnya terkait TOP (Term of Payment), yang menurutnya harus dibayarkan dalam waktu dua hari sesuai instruksi direksi. Ketika ditanyakan lebih lanjut, tidak terdapat peraturan tertulis, dan kebijakan tersebut disebut baru berlaku pada Desember 2024, setelah periode yang dituduhkan kepada penggugat.

“Adanya dugaan penyalahgunaan dana sebesar Rp 1,5 miliar untuk event di Bojonegoro. Selain itu, penggugat membeli produk di toko milik keluarga atau saudaranya, yang dianggap di luar SOP perusahaan,” kata Andre, Rabu (15/4).

Namun, saat ditanyakan oleh kuasa hukum penggugat, Andre mengakui bahwa informasi tersebut diperoleh dari laporan pihak keuangan.

“Pelaksanaan TOP dilakukan oleh Valentina, bawahan penggugat. Tidak pernah dipanggil perusahaan untuk klarifikasi,” ujarnya.

Andre juga menyampaikan bahwa perusahaan memberikan SP secara berjenjang selama enam bulan.

“Tidak pernah ada mutasi yang dilaksanakan dalam hitungan beberapa hari, apalagi hanya satu hari,” kata Wendra.

Fakta lain yang terungkap dalam persidangan, kedua saksi tersebut merupakan pihak yang menyusun surat mutasi terhadap penggugat.

Sementara itu, saksi dari pihak penggugat bernama Ria, seorang Beauty Consultant PT Rembaka yang telah bekerja selama 14 tahun, memberikan keterangan terkait prosedur mutasi yang menurutnya tidak biasa. Ia menyebutkan bahwa mutasi umumnya dijalankan sekitar satu bulan setelah surat diterbitkan, namun dalam kasus ini, penggugat dimutasi hanya satu hari setelah menerima surat.

“14 tahun bekerja, gaji saya tidak pernah lebih dari Rp 5 juta dan tidak pernah mendapatkan tali asih,” kata Ria.

Saksi lainnya dari pihak penggugat, Elizabeth selaku staf accounting, menyampaikan bahwa dirinya pernah mengalami tekanan dan tuduhan terkait penyelewengan dana.

Selama 28 tahun bekerja, ia mengaku hanya menerima tali asih sebesar Rp 3 juta, bukan pesangon, meskipun gajinya mencapai Rp 8 juta per bulan. Elizabeth juga menyebut bahwa surat peringatan pertama (SP1) yang ia terima memiliki masa berlaku enam bulan.

“PT Rembaka tidak menjalankan prosedur pemeriksaan secara adil. Sebab atasan penggugat mengaku tidak pernah berkomunikasi langsung, tuduhan hanya berdasar laporan keuangan, dan pihak yang disebut menjalankan TOP yakni Vina justru tidak pernah dipanggil,” beber Elizabeth.

Elizabeth juga mengungkap adanya perbedaan waktu dalam penerbitan SP hingga mutasi terhadap penggugat. SP1 diterbitkan pada 15 Agustus 2025, SP2 pada 18 Agustus 2025, dan SP3 pada 25 Agustus 2025.

Sementara itu, surat mutasi ke Tegal diterbitkan pada 22 Agustus 2025 dan langsung diberlakukan pada hari yang sama.

“Tanpa persiapan apa-apa. Saat penggugat tidak ke Tegal, langsung diturunkan SP3. Dari SP1 sampai berikutnya waktunya tidak jelas,” tandasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di sisi lain, Johanes Tangguh selaku Direktur PT Rembaka yang juga bertindak sebagai kuasa hukum tergugat, saat dimintai keterangan oleh awak media usai persidangan, belum memberikan tanggapan.

Hal serupa juga terlihat dari dua saksi pihak tergugat yang segera meninggalkan area Pengadilan Negeri Surabaya setelah sidang berakhir. (zaz/gol)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadi Tersangka, Ketua Ombudsman Hery Susanto Diduga Terima Uang Rp1,5 Miliar dari Korupsi Tambang Nikel

Jadi Tersangka, Ketua Ombudsman Hery Susanto Diduga Terima Uang Rp1,5 Miliar dari Korupsi Tambang Nikel

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi
Di Depan Media Malaysia, Tangan Kanan John Herdman Bocorkan Pemain Lokal Timnas Indonesia yang Paling Memukau Selama FIFA Series 2026, Siapa Saja?

Di Depan Media Malaysia, Tangan Kanan John Herdman Bocorkan Pemain Lokal Timnas Indonesia yang Paling Memukau Selama FIFA Series 2026, Siapa Saja?

Tangan Kanan John Herdman puji empat pemain lokal Timnas Indonesia usai FIFA Series 2026, satu nama debut langsung curi perhatian.
Deadline Seminggu, Kasatgas PRR Tito Karnavian Minta Pemda Percepat Pendataan Huntap Beserta Klasifikasinya

Deadline Seminggu, Kasatgas PRR Tito Karnavian Minta Pemda Percepat Pendataan Huntap Beserta Klasifikasinya

Tito Karnavian selaku Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera meminta Pemda mempercepat pendataan hunian tetap.
Polisi Telusuri Dugaan Kekerasan Seksual Oknum Guru Besar di Unpad

Polisi Telusuri Dugaan Kekerasan Seksual Oknum Guru Besar di Unpad

Satreskrim Polres Sumedang menelusuri dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Universitas Padjadjaran (Unpad).
Jung Ho-young Resmi Hengkang dari Red Sparks, Mantan Rekan Megawati Hangestri Gabung Pink Spiders di Liga Voli Korea 2026-2027

Jung Ho-young Resmi Hengkang dari Red Sparks, Mantan Rekan Megawati Hangestri Gabung Pink Spiders di Liga Voli Korea 2026-2027

Pemain Red Sparks, Jung Ho-young resmi bergabung dengan Pink Spiders. Mantan rekan setim Megawati Hangestri akan mengenakan seragam baru di Liga Voli Korea 2026-2027.
Deretan Mobil Mewah hingga Bangunan Senilai Miliaran Rupiah Milik Hery Susanto, Kini Jadi Tersangka Usai 6 Hari Dilantik Jadi Ketua Ombudsman

Deretan Mobil Mewah hingga Bangunan Senilai Miliaran Rupiah Milik Hery Susanto, Kini Jadi Tersangka Usai 6 Hari Dilantik Jadi Ketua Ombudsman

Kronologi penangkapan bermula setelah Hery Susanto menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, sejak Kamis (16/4/2026) pagi. 

Trending

Jadwal Final Four Proliga 2026, Kamis 16 April: Gresik Phonska Berpeluang Tikung Megawati Hangestri Cs Untuk Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Kamis 16 April: Gresik Phonska Berpeluang Tikung Megawati Hangestri Cs Untuk Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026 pada 16 April, di mana Gresik Phonska Pupuk Plus Indonesia hari ini berpeluang menikung Megawati Hangestri dan skuad Jakarta Pertamina Enduro untuk lolos ke babak grand final.
Timnas Indonesia hingga Italia Nantikan Playoff Darurat, Presiden FIFA Minta Iran Tetap Bermain di Piala Dunia 2026

Timnas Indonesia hingga Italia Nantikan Playoff Darurat, Presiden FIFA Minta Iran Tetap Bermain di Piala Dunia 2026

Presiden FIFA, Gianni Infantino, mengharapkan Iran tetap mengikuti Piala Dunia 2026. Isu pencoretan Iran memunculkan potensi playoff darurat yang bisa diikuti oleh Timnas Indonesia hingga Italia.
16 Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Cuma Diskors, UI: Bukan Sanksi Akhir

16 Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Cuma Diskors, UI: Bukan Sanksi Akhir

Kampus menyebut kebijakan tersebut murni langkah administratif agar proses pemeriksaan berjalan maksimal.
Kelangkaan BBM di Sejumlah Desa Pacitan, Ini Penjelasan Pertamina Patra Niaga

Kelangkaan BBM di Sejumlah Desa Pacitan, Ini Penjelasan Pertamina Patra Niaga

Kondisi perekonomian masyarakat di sejumlah desa di Kabupaten Pacitan semakin dirasakan sulit. Setelah lebih dari sepekan, BBM jenis Pertalite mengalami kelangkaan.
Dedi Mulyadi Bikin Gebrakan Lagi: Jamin Pasien Tak Mampu Jabar Non BPJS Dapat Perawatan di Kamar Kelas 3 Gratis

Dedi Mulyadi Bikin Gebrakan Lagi: Jamin Pasien Tak Mampu Jabar Non BPJS Dapat Perawatan di Kamar Kelas 3 Gratis

Gubernur Dedi Mulyadi (KDM) bersama seluruh jajaran pemerintah daerah di Jawa Barat resmi menyepakati langkah strategis untuk menjamin layanan kesehatan bagi warga tidak mampu. 
Megatron Akhirnya Bongkar Fakta Soal Irina Voronkova yang Jadi Mesin Poin Pertamina Enduro

Megatron Akhirnya Bongkar Fakta Soal Irina Voronkova yang Jadi Mesin Poin Pertamina Enduro

Bagi Megatron, kehadiran Irina Voronkova di skuad Jakarta Pertamina Enduro bukan sekadar soal kemampuan mencetak poin. Jika melihat data, dominasi Voronkova nyaris
Tanpa Megawati Hangestri dan Kim Yeon-koung, KOVO Catat Rekor Jumlah Penonton di Liga Voli Korea 2025-2026

Tanpa Megawati Hangestri dan Kim Yeon-koung, KOVO Catat Rekor Jumlah Penonton di Liga Voli Korea 2025-2026

Meski tak diramaikan oleh Megawati Hangestri hingga Kim Yeon-koung, namun nyatanya ajang Liga Voli Korea 2025-2026 telah mencatatkan rekor jumlah penonton.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT