Kasus Ketenagakerjaan PT Rembaka La Tulipe Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi
- tvOne - zainal azkhari
Surabaya, tvOnenews.com - Upaya PT Rembaka (La Tulipe) dalam membuktikan adanya dugaan pelanggaran kerja yang dilakukan oleh penggugat, salah satunya Harlin Pamungkas, justru menimbulkan sejumlah pertanyaan dalam persidangan.
Hal tersebut disampaikan Harlin usai mengikuti sidang di sebuah rumah makan di kawasan Surabaya Utara. Ia menjelaskan bahwa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya, dua saksi fakta dari pihak tergugat yang diperiksa justru mengungkap sejumlah hal yang dinilai janggal terkait proses pemberian surat peringatan (SP), mutasi, hingga demosi terhadap penggugat.
Dua saksi yang dihadirkan pihak tergugat adalah Andre Wardana Thio selaku National Promotion Director sekaligus atasan langsung penggugat, serta Wendra Sucianto selaku Assistant Sales Director yang juga merupakan atasan Andre.
Di hadapan majelis hakim, Andre Wardana Thio mengakui bahwa dirinya tidak pernah berkomunikasi langsung dengan penggugat. Namun demikian, ia menyampaikan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penggugat, khususnya terkait TOP (Term of Payment), yang menurutnya harus dibayarkan dalam waktu dua hari sesuai instruksi direksi. Ketika ditanyakan lebih lanjut, tidak terdapat peraturan tertulis, dan kebijakan tersebut disebut baru berlaku pada Desember 2024, setelah periode yang dituduhkan kepada penggugat.
“Adanya dugaan penyalahgunaan dana sebesar Rp 1,5 miliar untuk event di Bojonegoro. Selain itu, penggugat membeli produk di toko milik keluarga atau saudaranya, yang dianggap di luar SOP perusahaan,” kata Andre, Rabu (15/4).
Namun, saat ditanyakan oleh kuasa hukum penggugat, Andre mengakui bahwa informasi tersebut diperoleh dari laporan pihak keuangan.
“Pelaksanaan TOP dilakukan oleh Valentina, bawahan penggugat. Tidak pernah dipanggil perusahaan untuk klarifikasi,” ujarnya.
Andre juga menyampaikan bahwa perusahaan memberikan SP secara berjenjang selama enam bulan.
“Tidak pernah ada mutasi yang dilaksanakan dalam hitungan beberapa hari, apalagi hanya satu hari,” kata Wendra.
Fakta lain yang terungkap dalam persidangan, kedua saksi tersebut merupakan pihak yang menyusun surat mutasi terhadap penggugat.
Sementara itu, saksi dari pihak penggugat bernama Ria, seorang Beauty Consultant PT Rembaka yang telah bekerja selama 14 tahun, memberikan keterangan terkait prosedur mutasi yang menurutnya tidak biasa. Ia menyebutkan bahwa mutasi umumnya dijalankan sekitar satu bulan setelah surat diterbitkan, namun dalam kasus ini, penggugat dimutasi hanya satu hari setelah menerima surat.
“14 tahun bekerja, gaji saya tidak pernah lebih dari Rp 5 juta dan tidak pernah mendapatkan tali asih,” kata Ria.
Saksi lainnya dari pihak penggugat, Elizabeth selaku staf accounting, menyampaikan bahwa dirinya pernah mengalami tekanan dan tuduhan terkait penyelewengan dana.
Selama 28 tahun bekerja, ia mengaku hanya menerima tali asih sebesar Rp 3 juta, bukan pesangon, meskipun gajinya mencapai Rp 8 juta per bulan. Elizabeth juga menyebut bahwa surat peringatan pertama (SP1) yang ia terima memiliki masa berlaku enam bulan.
“PT Rembaka tidak menjalankan prosedur pemeriksaan secara adil. Sebab atasan penggugat mengaku tidak pernah berkomunikasi langsung, tuduhan hanya berdasar laporan keuangan, dan pihak yang disebut menjalankan TOP yakni Vina justru tidak pernah dipanggil,” beber Elizabeth.
Elizabeth juga mengungkap adanya perbedaan waktu dalam penerbitan SP hingga mutasi terhadap penggugat. SP1 diterbitkan pada 15 Agustus 2025, SP2 pada 18 Agustus 2025, dan SP3 pada 25 Agustus 2025.
Sementara itu, surat mutasi ke Tegal diterbitkan pada 22 Agustus 2025 dan langsung diberlakukan pada hari yang sama.
“Tanpa persiapan apa-apa. Saat penggugat tidak ke Tegal, langsung diturunkan SP3. Dari SP1 sampai berikutnya waktunya tidak jelas,” tandasnya.
Di sisi lain, Johanes Tangguh selaku Direktur PT Rembaka yang juga bertindak sebagai kuasa hukum tergugat, saat dimintai keterangan oleh awak media usai persidangan, belum memberikan tanggapan.
Hal serupa juga terlihat dari dua saksi pihak tergugat yang segera meninggalkan area Pengadilan Negeri Surabaya setelah sidang berakhir. (zaz/gol)
Load more