Tiga Terdakwa Suap Jabatan Desa Kediri Jalani Sidang Vonis di Tipikor Surabaya
- tvOne - khumaidi
Adapun Imam Jamiin divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta, subsider kurungan. Ia juga dibebani uang pengganti Rp638 juta. Majelis hakim mencatat adanya kelebihan dana sekitar Rp124 juta yang dikembalikan kepada terdakwa.
Kasus ini bermula dari dugaan praktik “kongkalikong” dalam rekrutmen perangkat desa secara massal di Kabupaten Kediri pada 2023. Para terdakwa diduga memanfaatkan kewenangan untuk mengatur kelulusan peserta dengan imbalan sejumlah uang.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut hukuman lebih berat. Imam Jamiin dan Darwanto masing-masing dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Sementara Sutrisno dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan uang pengganti Rp3,516 miliar.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum para terdakwa, Kholil dan Lugito, menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.
“Kami masih pikir-pikir. Dalam pembelaan, kami menilai peran terdakwa pasif, namun majelis hakim menilai sebaliknya, yakni aktif menghimpun dana dari calon perangkat desa,” ujar Kholil. (khu/gol)
Load more