News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polda Jatim Ungkap Jaringan OTP Ilegal, Ribuan SIM Card Pakai Identitas Warga Dicatut

Layanan OTP ilegal tersebut berpotensi digunakan sebagai sarana pendukung tindak kejahatan siber seperti phishing, scamming, hingga penyalahgunaan akun digital.
  • Reporter :
  • Editor :
Selasa, 12 Mei 2026 - 14:47 WIB
Polda Jatim ungkap kasus OTP ilegal.
Sumber :
  • tim tvOnenews

Surabaya, tvOnenews.com – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur membongkar praktik penyalahgunaan data pribadi untuk registrasi SIM card yang digunakan sebagai layanan kode OTP ilegal berbagai aplikasi digital dan media sosial. Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga tersangka di Bali dan Kalimantan Selatan.

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketiga tersangka masing-masing berinisial DBS, IGVS, dan MA. Tersangka DBS dan IGVS diamankan di Denpasar, Bali, sedangkan tersangka MA ditangkap di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Penyidik menyita 25.400 SIM card yang telah diregistrasi menggunakan identitas milik orang lain.

 

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan kejahatan siber berbasis penyalahgunaan data pribadi kini menjadi ancaman serius di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.

 

“Di era transformasi digital saat ini data telah menjadi aset strategis yang sangat bernilai. Namun di sisi lain, perkembangan teknologi juga memunculkan ancaman kejahatan siber yang semakin kompleks,” ujarnya saat konferensi pers di Gedung Ditressiber Polda Jatim, Selasa (12/5).

 

Menurut Kombes Pol Jules manipulasi dan penyalahgunaan data pribadi dapat menimbulkan dampak luas bagi masyarakat, mulai dari kerugian finansial hingga gangguan keamanan privasi di ruang digital.

 

“Penyalahgunaan data pribadi dapat menimbulkan kerugian secara psikologis maupun material. Karena itu perlindungan data pribadi menjadi bagian penting dalam menjaga rasa aman masyarakat,” tegasnya.

 

Sementara itu, Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah polisi menemukan aktivitas mencurigakan pada sebuah website yang diduga menyediakan jasa layanan OTP ilegal.

 

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman penyidik berhasil mengungkap jaringan tersebut beserta peran masing-masing tersangka,” kata Kombes Bimo.

 

Dalam praktiknya tersangka DBS diduga berperan sebagai pengelola website dan sistem layanan OTP. Sedangkan tersangka IGVS bertugas sebagai admin dan customer service yang melayani transaksi pembelian OTP. Adapun tersangka MA diduga melakukan registrasi SIM card menggunakan data NIK dan KK milik orang lain yang diperoleh secara tidak sah.

 

“SIM card yang telah diregistrasi menggunakan identitas pihak lain itu kemudian dipakai untuk layanan OTP berbagai aplikasi digital dan media sosial melalui website yang mereka kelola,” jelas Kombes Bimo.

 

Menurutnya, layanan OTP ilegal tersebut berpotensi digunakan sebagai sarana pendukung tindak kejahatan siber seperti phishing, scamming, hingga penyalahgunaan akun digital.

 

“Pelaku cukup membeli akses OTP tanpa harus menguasai fisik SIM card. Modus ini sangat rawan dimanfaatkan untuk berbagai tindak kejahatan siber,” ungkapnya.

 

Polisi juga masih mendalami asal-usul data pribadi yang digunakan dalam registrasi puluhan ribu SIM card tersebut. Berdasarkan hasil analisa sementara data yang dipakai tidak hanya berasal dari Jawa Timur melainkan juga dari sejumlah daerah lain di Indonesia.

 

Polisi menyita 33 modem pool, 11 laptop, delapan box SIM card, tiga monitor, dua unit PC, dua Mac Mini, tujuh handphone, rekening bank, akun dompet digital, serta sejumlah perangkat elektronik lainnya yang diduga terkait aktivitas ilegal tersebut.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara bisnis OTP ilegal itu telah beroperasi sejak September 2025 dengan nilai transaksi diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.

 

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar. (timtvOne)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Timnas Indonesia Vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026: Gol Ragnar Oratmangoen dan Ole Romeny Benamkan 10 Pemain The Lions

Hasil Timnas Indonesia Vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026: Gol Ragnar Oratmangoen dan Ole Romeny Benamkan 10 Pemain The Lions

Timnas Indonesia meraih kemenangan perdana di FIFA ASEAN Cup 2026 setelah mengalahkan Singapura. Laga ini berlangsung di Stadion Utama Gelora Bung Karno, pada Jumat (25/9/2026).
5 Zodiak Paling Beruntung dalam Karier 26 September 2026: Ada Aries dan Leo, Zodiakmu Termasuk?

5 Zodiak Paling Beruntung dalam Karier 26 September 2026: Ada Aries dan Leo, Zodiakmu Termasuk?

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling beruntung dalam karier pada 26 September 2026: Ada Aries dan Leo, zodiakmu termasuk? Cek selengkapnya di sini.
Kemendagri Dorong Penguatan Nomor Tunggal Darurat 112

Kemendagri Dorong Penguatan Nomor Tunggal Darurat 112

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mendorong penguatan implementasi Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 sebagai bagian dari upaya mempercepat penanganan kondisi kedaruratan di daerah.
SPBU Khusus Petani Pertama di Indonesia Diresmikan di Merauke, Perkuat Dukungan BBM Subsidi untuk Produksi Pangan Berkelanjutan

SPBU Khusus Petani Pertama di Indonesia Diresmikan di Merauke, Perkuat Dukungan BBM Subsidi untuk Produksi Pangan Berkelanjutan

Langkah besar diambil pemerintah dalam mempercepat terwujudnya kemandirian pangan di kawasan timur Indonesia. 
Prabowo Sebut Personel Darat Jauh Lebih Efektif Padamkan Karhutla Dibanding Helikopter

Prabowo Sebut Personel Darat Jauh Lebih Efektif Padamkan Karhutla Dibanding Helikopter

Presiden RI Prabowo Subianto menilai keberadaan personel pemadam langsung di titik darat memegang peranan krusial dan memiliki tingkat keberhasilan lebih tinggi dalam melumpuhkan kobaran api akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), bahkan bila disandingkan dengan operasi udara.
Bukan Bermaksud Membongkar Klaster Mewah, Ombudsman Ungkap Tujuan Sebenarnya Kunjungi Lapas Cibinong

Bukan Bermaksud Membongkar Klaster Mewah, Ombudsman Ungkap Tujuan Sebenarnya Kunjungi Lapas Cibinong

Ombudsman Republik Indonesia temukan kejanggalan saat melakukan pengawasan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

Trending

Top 3 Voli: Zhong Hui Gantikan Megawati Hangestri, Pesan Khusus Senior ke Megatron, hingga Pemain Hyundai Hillstate Tak Habis Pikir

Top 3 Voli: Zhong Hui Gantikan Megawati Hangestri, Pesan Khusus Senior ke Megatron, hingga Pemain Hyundai Hillstate Tak Habis Pikir

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler seputar pilar baru pengganti Megawati Hangestri hingga kehebohan sesi latihan tim. Berikut rangkumannya.
Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Pemerasan dan TPPU Pengurusan PKKPR Hingga Pengurusan Izin PBG

Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Pemerasan dan TPPU Pengurusan PKKPR Hingga Pengurusan Izin PBG

Kortas Tipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang
Begini Kondisi Ferdy Sambo Sekarang yang Menempati Lapas Kelas II A Cibinong, Tempat yang Baru Saja Disidak Ombudsman

Begini Kondisi Ferdy Sambo Sekarang yang Menempati Lapas Kelas II A Cibinong, Tempat yang Baru Saja Disidak Ombudsman

Kabar Ombudsman sidak Lapas Cibinong, merupakan tempat Ferdy Sambo ditahan saat ini. Lantas bagaimana kondisinya sekarang? Simak penjelasan di bawah ini
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 26 September 2026: Rezeki Mengalir dan Peluang Tak Terduga

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 26 September 2026: Rezeki Mengalir dan Peluang Tak Terduga

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling hoki pada 26 September 2026: Rezeki mengalir dan peluang tak terduga.
‘Bapak Bayar Berapa?’ Ini Jawaban Warga Binaan Penghuni Klaster Mewah Lapas Cibinong Saat Ditanya Ombudsman

‘Bapak Bayar Berapa?’ Ini Jawaban Warga Binaan Penghuni Klaster Mewah Lapas Cibinong Saat Ditanya Ombudsman

Beredar video hasil pengawasan yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia kepada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini

Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini

Timnas Indonesia menghadapi Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026 malam ini. Laga perdana John Herdman berlangsung di SUGBK pukul 20.00 WIB, live SCTV dan Vidio.
Ramalan Zodiak Cinta Besok Sabtu 26 September 2026: Leo Jadi Pusat Perhatian Malam Minggu, Scorpio Awas Provokasi Orang Luar

Ramalan Zodiak Cinta Besok Sabtu 26 September 2026: Leo Jadi Pusat Perhatian Malam Minggu, Scorpio Awas Provokasi Orang Luar

Berdasarkan pergerakan rasi bintang zodiak, esok hari Sabtu, 26 September 2026, membawa energi yang sangat dinamis untuk urusan hati. Beberapa zodiak diprediksi
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT