News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polda Jatim Ungkap Jaringan OTP Ilegal, Ribuan SIM Card Pakai Identitas Warga Dicatut

Layanan OTP ilegal tersebut berpotensi digunakan sebagai sarana pendukung tindak kejahatan siber seperti phishing, scamming, hingga penyalahgunaan akun digital.
  • Reporter :
  • Editor :
Selasa, 12 Mei 2026 - 14:47 WIB
Polda Jatim ungkap kasus OTP ilegal.
Sumber :
  • tim tvOnenews

Surabaya, tvOnenews.com – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur membongkar praktik penyalahgunaan data pribadi untuk registrasi SIM card yang digunakan sebagai layanan kode OTP ilegal berbagai aplikasi digital dan media sosial. Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga tersangka di Bali dan Kalimantan Selatan.

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketiga tersangka masing-masing berinisial DBS, IGVS, dan MA. Tersangka DBS dan IGVS diamankan di Denpasar, Bali, sedangkan tersangka MA ditangkap di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Penyidik menyita 25.400 SIM card yang telah diregistrasi menggunakan identitas milik orang lain.

 

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan kejahatan siber berbasis penyalahgunaan data pribadi kini menjadi ancaman serius di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.

 

“Di era transformasi digital saat ini data telah menjadi aset strategis yang sangat bernilai. Namun di sisi lain, perkembangan teknologi juga memunculkan ancaman kejahatan siber yang semakin kompleks,” ujarnya saat konferensi pers di Gedung Ditressiber Polda Jatim, Selasa (12/5).

 

Menurut Kombes Pol Jules manipulasi dan penyalahgunaan data pribadi dapat menimbulkan dampak luas bagi masyarakat, mulai dari kerugian finansial hingga gangguan keamanan privasi di ruang digital.

 

“Penyalahgunaan data pribadi dapat menimbulkan kerugian secara psikologis maupun material. Karena itu perlindungan data pribadi menjadi bagian penting dalam menjaga rasa aman masyarakat,” tegasnya.

 

Sementara itu, Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah polisi menemukan aktivitas mencurigakan pada sebuah website yang diduga menyediakan jasa layanan OTP ilegal.

 

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman penyidik berhasil mengungkap jaringan tersebut beserta peran masing-masing tersangka,” kata Kombes Bimo.

 

Dalam praktiknya tersangka DBS diduga berperan sebagai pengelola website dan sistem layanan OTP. Sedangkan tersangka IGVS bertugas sebagai admin dan customer service yang melayani transaksi pembelian OTP. Adapun tersangka MA diduga melakukan registrasi SIM card menggunakan data NIK dan KK milik orang lain yang diperoleh secara tidak sah.

 

“SIM card yang telah diregistrasi menggunakan identitas pihak lain itu kemudian dipakai untuk layanan OTP berbagai aplikasi digital dan media sosial melalui website yang mereka kelola,” jelas Kombes Bimo.

 

Menurutnya, layanan OTP ilegal tersebut berpotensi digunakan sebagai sarana pendukung tindak kejahatan siber seperti phishing, scamming, hingga penyalahgunaan akun digital.

 

“Pelaku cukup membeli akses OTP tanpa harus menguasai fisik SIM card. Modus ini sangat rawan dimanfaatkan untuk berbagai tindak kejahatan siber,” ungkapnya.

 

Polisi juga masih mendalami asal-usul data pribadi yang digunakan dalam registrasi puluhan ribu SIM card tersebut. Berdasarkan hasil analisa sementara data yang dipakai tidak hanya berasal dari Jawa Timur melainkan juga dari sejumlah daerah lain di Indonesia.

 

Polisi menyita 33 modem pool, 11 laptop, delapan box SIM card, tiga monitor, dua unit PC, dua Mac Mini, tujuh handphone, rekening bank, akun dompet digital, serta sejumlah perangkat elektronik lainnya yang diduga terkait aktivitas ilegal tersebut.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara bisnis OTP ilegal itu telah beroperasi sejak September 2025 dengan nilai transaksi diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.

 

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar. (timtvOne)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gus Yaqut Sebut Dakwaan Soal Penerimaan Uang Korupsi Kuota Haji Merupakan Asumsi

Gus Yaqut Sebut Dakwaan Soal Penerimaan Uang Korupsi Kuota Haji Merupakan Asumsi

Terdakwa kasus korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut membantah ikut menerima uang dalam kasusnya.
Meski Tujuh Tahun Vakum, Juara Liga Putri Indonesia 2026-2027 Berpeluang Tampil di Liga Champions Asia

Meski Tujuh Tahun Vakum, Juara Liga Putri Indonesia 2026-2027 Berpeluang Tampil di Liga Champions Asia

CEO IWL, Teddy Tjahjono, memproyeksikan kampiun Liga Putri Indonesia nantinya bisa tampil di kompetisi antarklub Asia, Liga Champions Asia
Kemenko Polkam, BSSN, dan Telkom Perkuat Kolaborasi Nasional Hadapi Ancaman Era Komputasi Kuantum

Kemenko Polkam, BSSN, dan Telkom Perkuat Kolaborasi Nasional Hadapi Ancaman Era Komputasi Kuantum

Kemenko Polkam menggandeng Telkom untuk menyusun peta jalan nasional menjadi langkah awal memperkuat ketahanan siber Indonesia di era pasca-kuantum.
Jelang Muktamar NU, KH Imam Jazuli Buka Suara soal Menteri Maju Jadi Ketua Umum PBNU

Jelang Muktamar NU, KH Imam Jazuli Buka Suara soal Menteri Maju Jadi Ketua Umum PBNU

Bursa calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjelang Muktamar ke-35 NU kian memanas. Sejumlah nama yang saat ini menjabat sebagai menteri disebut-sebut berpotensi ikut bertarung.
Kesaksian Teman Ungkap Detik-detik TikToker Cilik Tenggelam di Kali Cisadane, Sempat Lakukan Ini Sebelum Disuruh Bungkam

Kesaksian Teman Ungkap Detik-detik TikToker Cilik Tenggelam di Kali Cisadane, Sempat Lakukan Ini Sebelum Disuruh Bungkam

Kematian TikToker cilik Angkasa Satria Negara (13) di Kali Cisadane menyisakan sejumlah pertanyaan bagi keluarganya. Kesaksian temannya di TKP kini disorot.
Bahlil Temui Purbaya Bahas Sistem Subsidi BBM: Masa Orang Kaya Kita Subsidi?

Bahlil Temui Purbaya Bahas Sistem Subsidi BBM: Masa Orang Kaya Kita Subsidi?

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia berkoordinasi dengan Menkeu Purbaya untuk membahas masalah distribusi subsidi BBM yang selama ini dinilai masih kurang tepat sasaran.

Trending

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Jay Idzes dalam Masalah Besar Jelang Liga Italia 2026-2027, Pelatih Sassuolo Bikin Pengakuan Jujur Begini

Jay Idzes dalam Masalah Besar Jelang Liga Italia 2026-2027, Pelatih Sassuolo Bikin Pengakuan Jujur Begini

Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, menghadapi masalah jelang dimulainya Liga Italia 2026-2027. Sebab, pelatih Sassuolo tengah kesulitan mempersiapkan diri.
Viral Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Ayat Al-Quran Berhadiah Sebotol Miras, Tuai Kecaman Warganet

Viral Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Ayat Al-Quran Berhadiah Sebotol Miras, Tuai Kecaman Warganet

Media sosial dihebohkan dengan adanya video. Viral video yang memperlihatkan Booth Brand Alkohol mengadakan challenge, bermaksud promosi gunakan ayat alquran.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
POV MC yang Promosikan Brand Miras dengan Hafalan Al-Qur'an Bikin Heboh, Pengunjung Berbaju Putih Jadi Sorotan

POV MC yang Promosikan Brand Miras dengan Hafalan Al-Qur'an Bikin Heboh, Pengunjung Berbaju Putih Jadi Sorotan

MC dari booth brand miras Newport Revnaldo Ega melayangkan permohonan maaf. Ia juga membagikan POV lain, di mana ada pengunjung yang tawarkan sayembara itu
Aksi Heroik Pria Tangkap Sopir Taksi Online yang Diduga Lecehkan Pacarnya di Jakbar

Aksi Heroik Pria Tangkap Sopir Taksi Online yang Diduga Lecehkan Pacarnya di Jakbar

Seorang penumpang perempuan berinisial SN dilaporkan menjadi korban dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang pengemudi taksi online di kawasan Jakarta Barat. 
Persib Tanggung Jawab FIFA Registration Ban yang Seret Robert Rene Alberts, Maung Bandung Selesaikan Bursa Transfer Pemain Lebih Cepat?

Persib Tanggung Jawab FIFA Registration Ban yang Seret Robert Rene Alberts, Maung Bandung Selesaikan Bursa Transfer Pemain Lebih Cepat?

Persib terkena masa hukuman tidak bisa mendaftarkan pemain baru dalam tiga kali bursa transfer pemain setelah FIFA memasukkan nama Maung Bandung dalam FIFA Registration Ban list per hari Senin (10/8/2026). 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT