News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Air-Listrik Diputus Sepihak, Penghuni Apartemen Bale Hinggil Surabaya Geram Murka

Sejak 2020 pengelola menaikkan besaran IPL hingga mencapai 80 persen tanpa sosialisasi maupun kesepakatan bersama dengan para penghuni.
  • Reporter :
  • Editor :
Minggu, 24 Mei 2026 - 13:52 WIB
Listrik dan air diputus, penghuni Apartemen Bale Hinggil Surabaya geram.
Sumber :
  • tvOne - Zainal Azhari

Surabaya, tvOnenews.com – Ketegangan dan keresahan dirasakan sekitar 123 penghuni Apartemen Bale Hinggil yang berlokasi di Jalan Insinyur Soekarno, Kota Surabaya, Jawa Timur. Ratusan unit hunian mereka disegel serta aliran air dan listrik diputus secara sepihak oleh pengelola. Hal itu menyusul perselisihan soal kenaikan biaya iuran pengelolaan lingkungan (IPL) yang dianggap tidak adil.

Para penghuni mengaku sudah melunasi seluruh biaya pembelian unit serta tagihan rutin air dan listrik sesuai ketentuan. Namun situasi berubah drastis sejak tahun 2020 ketika pengelola menaikkan besaran IPL hingga mencapai 80 persen tanpa sosialisasi maupun kesepakatan bersama dengan para penghuni.

"Sudah empat bulan ini kami hidup tanpa air dan listrik. Padahal kami sudah membayar lunas segala kewajiban kami. Bahkan meski fasilitas itu tidak bisa dipakai, kami tetap diminta membayar tagihannya. Ini sangat memberatkan dan tidak masuk akal," ungkap Yopi Mamisa, salah satu penghuni di Tower A nomor unit 1737, Senin (24/5).

Kuasa hukum para penghuni Agung Pamardi menegaskan bahwa izin pengelolaan maupun izin operasional yang dimiliki oleh pengembang dan pengelola Apartemen Bale Hinggil telah resmi dicabut Pemerintah Kota Surabaya. Artinya, segala bentuk tindakan dan kebijakan yang dilakukan oleh pihak pengelola saat ini tidak memiliki dasar hukum yang sah.

"Faktanya, izin untuk mengelola dan menjalankan operasional apartemen ini sudah dicabut oleh Pemkot Surabaya. Jadi apa yang dilakukan pengelola mulai dari menaikkan biaya sepihak hingga memutus fasilitas dasar semuanya tidak berdasar hukum dan melanggar hak-hak kami sebagai pemilik sah unit," tegas Agung.

Sengketa ini bahkan sudah berbalik masuk ranah hukum. Agung menjelaskan salah satu penghuni justru dilaporkan ke kepolisian oleh pihak pengelola lantaran berusaha membuka segel pada instalasi air milik PDAM yang dipasang secara sepihak. Sebagai tanggapan, para penghuni dan tim hukumnya pun telah mengajukan laporan balasan ke Polrestabes Surabaya untuk membela hak dan kepentingan mereka.

"Kami sudah melaporkan balik ke Polrestabes Surabaya karena tindakan pengelola jelas-jelas merugikan dan melanggar hukum. Kami berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti kasus ini secara objektif dan memberikan keadilan bagi seluruh penghuni yang sudah dirugikan secara materiil maupun moril," tambah Agung.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari manajemen maupun pengembang Apartemen Bale Hinggil terkait berbagai tuduhan dan perselisihan yang terjadi. Sementara itu, para penghuni berharap ada solusi terbaik yang bisa dicapai agar mereka bisa kembali hidup layak di tempat tinggal yang telah mereka beli dan miliki secara sah. (zaz/ias)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.

Trending

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Sosok wanita berbaju putih disebut mengambil mikrofon MC Newport sebelum muncul challenge hafalan Surat Ad-Duha berhadiah minuman beralkohol. Siapa dia?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT