News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Indah Direktur PT GTI Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Investasi Fiktif Rp220,3 Miliar

Majelis Hakim PN Surabaya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Indah Catur Agustin dalam perkara TPPU yang berkaitan dengan kasus investasi fiktif senilai Rp220,3 miliar
  • Reporter :
  • Editor :
Jumat, 12 Juni 2026 - 14:22 WIB
Indah Direktur PT GTI Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Investasi Fiktif Rp220,3 Miliar
Sumber :
  • syamsul huda

Surabaya, tvOnenews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Indah Catur Agustin, Direktur PT Garda Tamatek Indonesia (GTI) dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus investasi fiktif senilai Rp220,3 miliar. Putusan dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (11/6/2026).

Ketua Majelis Hakim Muhammad Zulqarnain menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil kejahatan penipuan berkedok investasi. Selain pidana penjara selama 10 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp5 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 410 hari.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdakwa mengetahui bahwa dana yang diterima berasal dari tindak pidana penipuan. Tidak hanya itu, Indah juga dinilai berperan aktif dalam mengalihkan dan menyamarkan aliran dana ke sejumlah rekening pribadi untuk menyembunyikan asal-usul uang hasil kejahatan tersebut.

Majelis hakim turut mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan. Di antaranya, terdakwa dinilai tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya, tidak pernah meminta maaf kepada para korban, serta belum mengembalikan kerugian yang dialami para investor.

Sementara itu, Kuasa hukum korban, Fanny Gresta Nova, menyambut baik putusan majelis hakim meski menilai hukuman tersebut masih lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman 15 tahun penjara.

“Putusan ini tentu menjadi bentuk keadilan bagi para korban. Namun kami tetap berpendapat bahwa hukuman yang dijatuhkan masih lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sampai saat ini terdakwa juga tidak menunjukkan itikad baik untuk meminta maaf maupun mengembalikan kerugian para korban,” ujar Fanny usai persidangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Fanny, para korban selama bertahun-tahun menunggu kepastian hukum atas kasus yang menyebabkan kerugian hingga ratusan miliar rupiah tersebut. Ia berharap putusan ini dapat menjadi peringatan bagi pelaku investasi ilegal yang memanfaatkan kepercayaan masyarakat.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Suwanto, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Ia mengaku akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan kliennya sebelum memutuskan menerima putusan atau mengajukan banding.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Daftar Final Skuad Timnas Voli Indonesia untuk AVC Men's Cup 2026, Andalkan Trio Boy Arnez, Farhan Halim dan Doni Haryono

Daftar Final Skuad Timnas Voli Indonesia untuk AVC Men's Cup 2026, Andalkan Trio Boy Arnez, Farhan Halim dan Doni Haryono

PBVSI baru saja mengumumkan daftar final skuad Timnas Voli Indonesia yang akan berlaga di gelaran AVC Men's Cup 2026.
Muzakki Ramadhan Ngaku Jadi Korban Kekerasan di Mal, Bibir Berdarah Sampai Berlutut Minta Maaf

Muzakki Ramadhan Ngaku Jadi Korban Kekerasan di Mal, Bibir Berdarah Sampai Berlutut Minta Maaf

Aktor remaja Muzakki Ramadhan mengaku mengalami peristiwa tak menyenangkan saat berada di sebuah pusat perbelanjaan. Dia mengaku jadi korban dugaan kekerasan.
Istri Sah Bongkar Kronologi Pegawai BUMN Selingkuh, Ungkap Pelakor Berkedok Alim hingga Ajak Puasa Arafah Buat Hapus Dosa

Istri Sah Bongkar Kronologi Pegawai BUMN Selingkuh, Ungkap Pelakor Berkedok Alim hingga Ajak Puasa Arafah Buat Hapus Dosa

Mantan istri sah oknum pegawai BUMN, Jane menceritakan kronologi mantan suaminya diduga selingkuh hingga simpan video asusila dengan wanita berinisial SS viral.
PBVSI Beberkan Alasan Utama Reidel Toiran Gantikan Sergio Veloso Sebagai Pelatih Timnas Voli Indonesia di AVC Men's Cup 2026

PBVSI Beberkan Alasan Utama Reidel Toiran Gantikan Sergio Veloso Sebagai Pelatih Timnas Voli Indonesia di AVC Men's Cup 2026

Jelang AVC Men's Cup 2026, Timnas Voli Indonesia melakukan perubahan yang cukup mengejutkan dengan menunjuk pelatih baru, Reidel Toiran gantikan Sergio Veloso.
Respons Menohok KSP Dudung Terkait Aksi Demo Mahasiswa: Jangan Samakan Kritik dengan Provokasi, Fitnah, dan Adu Domba

Respons Menohok KSP Dudung Terkait Aksi Demo Mahasiswa: Jangan Samakan Kritik dengan Provokasi, Fitnah, dan Adu Domba

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman lontarkan respons menohok terkait aksi demonstrasi yang dilakukan oleh para mahasiswa
BRI Siapkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham, Yakinkan Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang akan Tetap Solid

BRI Siapkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham, Yakinkan Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang akan Tetap Solid

BRI (BBRI) mengumumkan rencana pembelian kembali saham dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan (buyback fluktuatif) dengan nilai sebesar-besarnya Rp500 miliar.

Trending

Terungkap! Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Ternyata Penyetor Uang Atur Titik SPPG ke Sony Sonjaya

Terungkap! Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Ternyata Penyetor Uang Atur Titik SPPG ke Sony Sonjaya

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkap temuan baru dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret sejumlah mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN).
Bermoduskan Menghapus Dosa, Seorang Pria Cabuli 8 Santriwati di Semarang

Bermoduskan Menghapus Dosa, Seorang Pria Cabuli 8 Santriwati di Semarang

Modus menghapus dosa, seorang  pria inisial AJS (56) warga Salatiga Jateng yang mengaku habib dan pengajar di ponpes diduga cabuli 8 santriwati di sebuah ponpes
Ramalan Cinta 12 Zodiak Besok: Leo Makin Memikat, Pisces Diliputi Kehangatan

Ramalan Cinta 12 Zodiak Besok: Leo Makin Memikat, Pisces Diliputi Kehangatan

Ramalan cinta 12 zodiak besok, 13 Juni 2026. Simak prediksi asmara lengkap untuk Aries hingga Pisces di sini.
Reaksi Publik Timur Tengah Usai Timnas Indonesia Sapu Bersih FIFA Matchday, Disebut Bakal Tembus 5 Besar Asia

Reaksi Publik Timur Tengah Usai Timnas Indonesia Sapu Bersih FIFA Matchday, Disebut Bakal Tembus 5 Besar Asia

Performa impresif Timnas Indonesia sepanjang FIFA Matchday Juni 2026 terus mengundang perhatian dunia. Publik Timur Tengah sebut skuad Garuda bakal naik level.
Namanya Disebut Mantan Pimpinan BGN Dalam Pusaran Mega Korupsi MBG, Kombes Sumarni Akui Sempat Berkomunikasi ke Sony Sonjaya Soal Permintaan SPPG

Namanya Disebut Mantan Pimpinan BGN Dalam Pusaran Mega Korupsi MBG, Kombes Sumarni Akui Sempat Berkomunikasi ke Sony Sonjaya Soal Permintaan SPPG

Dinamika pengungkapan kasus mega korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yakni Dadan Hindayan, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya terus menyita perhatian publik.
Ramalan Karier 12 Zodiak Besok 13 Juni 2026: Leo Paling Bersinar, Gemini Jangan Khawatir

Ramalan Karier 12 Zodiak Besok 13 Juni 2026: Leo Paling Bersinar, Gemini Jangan Khawatir

Ramalan karier 12 zodiak besok, 13 Juni 2026. Simak prediksi lengkap karier Aries hingga Pisces untuk menghadapi hari dengan lebih percaya diri.
Pantas Saja Timnas Indonesia U-19 Kalah dari Australia, Media Vietnam Ungkap Satu Kekurangan Skuad Nova Arianto

Pantas Saja Timnas Indonesia U-19 Kalah dari Australia, Media Vietnam Ungkap Satu Kekurangan Skuad Nova Arianto

Pantas saja Timnas Indonesia U-19 kalah dari Australia di semifinal Piala AFF U-19 2026. Media Vietnam menyoroti kelemahan Garuda Muda yang terus berulang sepanjang turnamen.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT