Komplotan Ganjal ATM Lintas Provinsi asal Lampung Ditangkap Polres Lamongan
- tvOne - m mahrus
Sebelum melancarkan aksi di Lamongan, para pelaku menyewa satu unit mobil Suzuki APV di Lampung. Untuk mengelabui petugas, mereka mengganti pelat nomor asli kendaraan tersebut, B 1625 JVF, dengan pelat nomor palsu B 198 SDY.
Dari catatan kepolisian, tiga dari lima pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan pencopetan yang pernah mendekam di sejumlah rumah tahanan di Jakarta dan Tangerang.
Selain itu, tersangka H diketahui sudah berulang kali melakukan aksi serupa di wilayah Lamongan.
Berdasarkan laporan kepolisian, H pernah membobol ATM di lokasi yang sama pada Februari 2026 dengan kerugian Rp3,15 juta, serta di ATM RS Permata Hati pada April 2026 dengan total kerugian mencapai Rp55 juta.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melancarkan kejahatan. Di antaranya adalah satu pak tusuk gigi dan satu pak pembersih telinga, lima buah tusuk gigi berukuran 1,5 cm yang telah dimodifikasi, satu buah gergaji besi potong, satu buah cutter, dan sembilan kartu ATM dari berbagai bank milik pelaku.
Selain itu, polisi turut menyita satu unit mobil Suzuki APV beserta pelat nomor palsunya yang diduga digunakan pelaku sebagai sarana mobilitas saat memburu korban.
Atas perbuatannya, para tersangka kini ditahan di Polres Lamongan dan dijerat dengan Pasal 17 juncto Pasal 477 KUHP tentang Percobaan Pencurian dengan Pemberatan. Komplotan ini terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (mmr/gol)
Load more