GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Miris! Pinjam Rp25,5 Juta di Bank Jombang, Nenek Ngatini Malah Ditagih Rp140 Juta dan Terancam Dieksekusi

Nasib memilukan dialami Ngatini (69), warga Desa Banjardowo,Jombang. Ia terancam kehilangan aset keluarga setelah menerima tagihan kredit mencapai Rp140 juta.
Rabu, 8 Juli 2026 - 10:02 WIB
Nenek Ngatini (69) nasabah Bank Jombang yang tagihannya naik hingga Rp140 juta
Sumber :
  • Rohmadi

Jombang, tvOnenews.com – Nasib memilukan dialami Ngatini (69), warga Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang. Di usia senjanya, ia harus menghadapi persoalan hukum dan ancaman kehilangan aset keluarga setelah menerima tagihan kredit yang nilainya mencapai Rp140 juta, jauh di atas jumlah pinjaman yang pernah diterimanya.

Kasus ini mencuat setelah Ngatini menerima surat dari Pengadilan Negeri Jombang terkait proses eksekusi aset berupa dua bidang tanah dan bangunan yang dijadikan jaminan kredit.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Padahal, menurut pengakuannya, pinjaman yang pernah diterima dari Bank Jombang hanya sebesar Rp25 juta dengan jaminan sertifikat tanah dan Rp500 ribu dengan jaminan BPKB sepeda motor yang kemudian diganti menggunakan sertifikat tanah milik anaknya.

Ngatini mengaku terkejut ketika mengetahui kewajiban kredit yang harus dibayarnya telah berubah menjadi dua tagihan masing-masing sebesar Rp70 juta. Dengan demikian, total kewajiban yang tercatat mencapai Rp140 juta.

“Awalnya saya dapat pinjaman Rp25 juta. Kemudian butuh lagi dan membawa BPKB motor untuk pinjaman Rp500 ribu. Karena katanya jaminan motor sudah tidak bisa digunakan, saya menggantinya dengan sertifikat rumah anak saya. Saya sempat mencicil tiga kali," ujar Ngatini, Selasa (7/7).

"Tapi tiba-tiba dapat surat dari pengadilan, kok utangnya jadi dua, masing-masing Rp70 juta atas nama mantan suami dan anak saya. Saya kaget dan bertanya ke pegawai bank, katanya memang sudah dibuat seperti itu oleh pihak bank. Kalau tidak dilunasi akan disita,” tambah Ngatini menjelaskan.

Persoalan tersebut membuat Ngatini mencari pendampingan hukum untuk memahami duduk perkara yang dihadapinya. Setelah mempelajari dokumen-dokumen kredit yang ada, kuasa hukum Ngatini menemukan sejumlah kejanggalan yang dinilai perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.

Penasihat hukum Ngatini, Adang Dwi W, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi adanya dugaan unsur pidana dalam proses kredit tersebut.

Menurutnya, meskipun hubungan hukum antara nasabah dan bank pada dasarnya merupakan perjanjian perdata, namun apabila ditemukan unsur tipu muslihat atau prosedur yang tidak sesuai ketentuan, maka perkara tersebut dapat masuk ke ranah pidana.

“Kami menemukan dugaan adanya unsur pidana berupa tipu muslihat. Selain melibatkan pihak ketiga, kami juga melihat adanya dugaan kesalahan prosedur dari pihak perbankan yang perlu didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum,” kata Adang.

Salah satu hal yang menjadi sorotan tim kuasa hukum adalah adanya dokumen perjanjian kredit yang disebut melibatkan pasangan suami-istri, padahal berdasarkan fakta hukum keduanya telah resmi bercerai sejak tahun 2021. Sementara itu, dokumen perjanjian yang dipersoalkan diketahui dibuat pada tahun 2024.

“Di sinilah letak kejanggalannya. Status hukum para pihak harus menjadi perhatian. Karena itu kami akan melaporkan dugaan tindak pidana ini agar dapat diusut secara menyeluruh,” tegasnya.

Adang menambahkan, pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan dugaan tindak pidana yang menurutnya berpotensi melibatkan unsur korporasi sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus yang menimpa Ngatini kini telah memasuki proses hukum dan menjadi perhatian publik. Selain menyangkut persoalan kredit perbankan, perkara ini juga menyoroti perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya warga lanjut usia yang memiliki keterbatasan dalam memahami mekanisme administrasi dan perjanjian kredit.

Sementara itu, pihak kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara tersebut secara transparan dan objektif agar seluruh fakta yang melatarbelakangi membengkaknya nilai utang hingga mencapai Rp140 juta dapat terungkap secara jelas.

Sementara itu, Pihak PT BPR Bank Jombang sebelumnya telah memberikan penjelasan terkait kredit yang menjadi pokok persoalan.

Kepala Unit Bank Jombang Wilayah Kabuh, Aan Huda, menyatakan terdapat dua fasilitas kredit masing-masing senilai Rp70 juta atas nama Ngatini dan Sukarman yang dicairkan pada 27 September 2024.

Menurut Aan, dana kredit atas nama Ngatini tidak diserahkan secara tunai kepada nasabah karena digunakan untuk melunasi fasilitas kredit yang telah ada sebelumnya.

"Fasilitas kredit atas nama Bu Ngatini dan Pak Sukarman sama-sama dicairkan pada 27 September 2024. Saat ini posisi keduanya memang macet," ucapnya kepada awak media, Sabtu (4/7).

Ia mengatakan, dana kredit atas nama Ngatini tidak pernah diserahkan dalam bentuk tunai, karena langsung digunakan untuk menutup kewajiban kredit sebelumnya beserta biaya administrasi.

"Memang tidak ada uang yang diterima nasabah karena dipakai untuk pelunasan kredit sebelumnya dan biaya administrasi," katanya.

Pihak bank juga menyatakan penyelesaian atas kredit atas nama Ngatini sempat ditempuh melalui kesepakatan damai, di mana nasabah menyatakan kesanggupan membayar cicilan sebanyak tiga kali. (roi/far)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal AVC Women's Continental 2026, Selasa 25 Agustus: Timnas Voli Putri Indonesia Libur, Ada Jepang Vs Vietnam

Jadwal AVC Women's Continental 2026, Selasa 25 Agustus: Timnas Voli Putri Indonesia Libur, Ada Jepang Vs Vietnam

Jadwal AVC Women's Continental 2026, Selasa (25/8/2026). Timnas Voli Putri Indonesia akan rehat sejenak sehingga tak tampil pada hari ini, namun tetap ada laga menarik lainnya salah satunya Jepang melawan Vietnam.
Singkat Banget! Ini 5 Contoh Sambutan Ceramah Maulid Nabi untuk Sekolah, Umum, dan Masjid

Singkat Banget! Ini 5 Contoh Sambutan Ceramah Maulid Nabi untuk Sekolah, Umum, dan Masjid

Berikut rekomendasi contoh sambutan untuk sesi ceramah dalam agenda keagamaan saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 2026 di sekolah, umum, serta masjid.
Hitung-hitungan Timnas Voli Putri Indonesia Lolos ke Perempat Final AVC Women's Continental 2026

Hitung-hitungan Timnas Voli Putri Indonesia Lolos ke Perempat Final AVC Women's Continental 2026

Menilik hitung-hitungan peluang Timnas Voli Putri Indonesia untuk lolos ke perempat final AVC Women's Continental 2026. Garuda Pertiwi masih memiliki asa untuk lolos ke babak selanjutnya meski sebelumnya kalah telak dari Thailand.
30 Ucapan Maulid Nabi Muhammad SAW 2026 yang Penuh Doa, Bisa Banget untuk Sambutan dan Ceramah

30 Ucapan Maulid Nabi Muhammad SAW 2026 yang Penuh Doa, Bisa Banget untuk Sambutan dan Ceramah

Berikut rekomendasi 30 ucapan selamat memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah/2026 Masehi dengan penuh doa untuk bahan sesi sambutan dan ceramah.
Penjelasan Mensesneg Terkait Menhut dan Menteri LH Tak Dampingi Presiden Prabowo LH dalam Rakor Karhutla

Penjelasan Mensesneg Terkait Menhut dan Menteri LH Tak Dampingi Presiden Prabowo LH dalam Rakor Karhutla

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memberikan penjelasan terkait absennya Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni serta Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat dalam rapat koordinasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto.
Jangan Salah Paham! Hukum Mahallul Qiyam saat Maulid Nabi Menurut Ulama

Jangan Salah Paham! Hukum Mahallul Qiyam saat Maulid Nabi Menurut Ulama

Mahallul Qiyam saat peringatan Maulid Nabi merupakan aktivitas berdiri bersama saat pembacaan maulid. Ulama kharismatik menerangkan hukumnya agar tidak keliru.

Trending

Antisipasi Kejadian Serupa, Anjing Pitbull yang Serang Anak Sembilan Tahun di Bandung Dikarantina

Antisipasi Kejadian Serupa, Anjing Pitbull yang Serang Anak Sembilan Tahun di Bandung Dikarantina

Anjing pitbull yang menyerang anak perempuan berusia sembilan tahun di sebuah kompleks di Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat dikarantina. 
Duel Sesama Perwira Polisi di Palangka Raya, Kanit Reskrim Dicopot Usai Kasat Lantas Masuk RS

Duel Sesama Perwira Polisi di Palangka Raya, Kanit Reskrim Dicopot Usai Kasat Lantas Masuk RS

Seorang perwira polisi berinisial EB harus rela kehilangan jabatannya sebagai Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Pahandut. 
30 Ucapan Maulid Nabi Muhammad SAW 2026 yang Penuh Doa, Bisa Banget untuk Sambutan dan Ceramah

30 Ucapan Maulid Nabi Muhammad SAW 2026 yang Penuh Doa, Bisa Banget untuk Sambutan dan Ceramah

Berikut rekomendasi 30 ucapan selamat memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah/2026 Masehi dengan penuh doa untuk bahan sesi sambutan dan ceramah.
Bukan Cuma Soal Profit, Ini Tantangan Baru yang Dihadapi Trader di Pasar yang Makin Cepat

Bukan Cuma Soal Profit, Ini Tantangan Baru yang Dihadapi Trader di Pasar yang Makin Cepat

Di balik keputusan seorang trader, terdapat ekosistem yang mencakup informasi, teknologi, eksekusi, hingga komunitas yang ikut memengaruhi cara mengambil keputusan.
Jangan Salah Paham! Hukum Mahallul Qiyam saat Maulid Nabi Menurut Ulama

Jangan Salah Paham! Hukum Mahallul Qiyam saat Maulid Nabi Menurut Ulama

Mahallul Qiyam saat peringatan Maulid Nabi merupakan aktivitas berdiri bersama saat pembacaan maulid. Ulama kharismatik menerangkan hukumnya agar tidak keliru.
Jika AS Lanjutkan Perang Ekonomi, Iran Akan Tutup Selat Hormuz

Jika AS Lanjutkan Perang Ekonomi, Iran Akan Tutup Selat Hormuz

Jika Amerika Serikat melanjutkan perang ekonominya terhadap Teheran, Iran akan memblokir pengiriman minyak melalui Selat Hormuz. Hal ini diktakan oleh Sekretaris Dewan Keamanan Iran Mohsen Rezaei, Ahad.
Terlibat Karhutla, PT MPK Dibekukan Izinnya Oleh Kemenhut

Terlibat Karhutla, PT MPK Dibekukan Izinnya Oleh Kemenhut

PT MPK dibekukan perizinan berusaha oleh Kemenhut. Selain itu, Kemenhut juga menjatuhkan sanksi Paksaan Pemerintah karena kebakaran yang luas dan berulang di areal perusahaan tersebut di Kalimantan Barat.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT