Dugaan Pungli Parkir di Festival Rontek Pacitan 2026, Dishub Beri Penjelasan
- tvOne - agus wibowo
Pacitan, tvOnenews.com – Festival Rontek 2026 Pacitan yang digelar sejak 17 hingga 19 Juli 2026 malam sukses menghipnotis masyarakat dari berbagai daerah untuk datang menyaksikan event tahunan ini.
Namun, event tersebut menyisakan persoalan parkir yang kini tengah ramai diperbincangkan. Juru parkir (jukir) nakal mendominasi lahan milik warga tanpa izin pemiliknya. Masalah utamanya adalah penarikan tarif tidak resmi, pungutan liar, penyalahgunaan atribut, hingga parkir sembarangan yang memakan badan jalan.
Menurut warga, parkir liar ini menjadi salah satu penyebab utama kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bahkan, kondisi tersebut berpotensi mengakibatkan kerugian yang sangat besar.
Misngatin (35), warga Kecamatan Sudimoro, menjelaskan bahwa dirinya datang jauh ke Kota Pacitan menggunakan kendaraan roda dua demi menonton Festival Rontek. Ia mengaku dihentikan petugas beratribut Dishub Pacitan dan diminta uang sebesar Rp3.000 per motor untuk parkir di tepi jalan.
“Saya rombongan 3 motor menuju alun alun. Saya diarahkan untuk parkir. Tadi petugas yang memakai baju atau rompi bertulisan Dishub Pacitan langsung meminta 3000 rupiah untuk parkir per motor,” jelasnya.
Hal serupa juga dialami Hernawan (45). Tarif parkir kendaraan roda empat sebesar Rp5.000. Nominal itu dinilai sangat memberatkan. Apalagi, petugas beratribut Dishub tersebut tidak memberikan karcis resmi.
“Ketika Parkir petugas langsung bilang nominal mas.Tapi tidak ada karcisnya. Sebaiknya kalau untuk PAD kan ada karcis. Saya bayar saja daripada ribut,” tegasnya.
Kepala Dinas Perhubungan, Bambang Mahendra, membenarkan bahwa juru parkir memang dikerahkan untuk membantu penertiban. Dinas Perhubungan Pacitan berupaya mengoptimalkan PAD dengan strategi utama penertiban parkir. Hasilnya nanti dibagi dan sebagian disetorkan untuk Pendapatan Asli Daerah.
“Untuk mengelola parkir pada event festival rontek pacitan tahun ini kita gandeng jukir untuk penertiban. Bilamana ditemukan parkir membayar, itu nanti hasilnya untuk mereka dan sebagian kita stor untuk PAD,” terangnya.
Terkait warga yang mengelola parkir, Bambang Mahendra menegaskan bahwa sesuai aturan, pengelolaan parkir oleh warga, baik di lingkungan permukiman maupun area komersial, wajib mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan.
“Pengelolaan ilegal atau parkir liar yang menarik pungutan tanpa izin dan tanpa karcis resmi melanggar hukum,” imbuhnya.
Tarif parkir saat event Festival Rontek 2026 yang digelar Dinas Pariwisata diketahui mencapai Rp3.000 untuk kendaraan roda dua. Sedangkan kendaraan roda empat dikenai tarif berkisar antara Rp5.000 hingga Rp10.000. Sementara itu, parkir liar tanpa karcis ini pun disebut Dishub tidak masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). (asw/gol)
Load more