Kasus Korupsi KBS Terbongkar, Eks Dirut Diduga Selewengkan Anggaran hingga Rp10,2 Miliar
- syamsul huda
Surabaya, tvOnenews.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) periode 2016-2024, berinisial CA atau Choirul Anwar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Kebun Binatang Surabaya (KBS).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia, mengatakan penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan CA ketika memimpin PD TS KBS. Dana perusahaan diduga digunakan untuk berbagai pengeluaran yang tidak sesuai dengan tujuan anggaran, transaksi fiktif, hingga kebutuhan pribadi.
"Kami menetapkan satu orang tersangka atas nama inisial CA selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya," kata I Gede Punia dalam keterangan pers di Kantor Kejati Jatim, Surabaya, Selasa (21/7/2026) malam.
Dugaan penyimpangan tersebut, lanjut Punia, dilakukan dengan memanfaatkan kewenangan tersangka sebagai pimpinan perusahaan, untuk memanipulasi administrasi pencairan dana, seolah menunjukkan bahwa anggaran telah dipakai untuk membiayai kebutuhan operasional perusahaan.
Namun, hasil penyidikan menunjukkan adanya penggunaan dana yang tidak sesuai dengan realisasi kegiatan. Bahkan, sebagian pengeluaran diduga bersifat fiktif dan tidak memiliki dasar penggunaan sebagaimana yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban.
"CA secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan telah menggunakan uang anggaran PD TS KBS guna pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan/atau fiktif, serta kepentingan pribadi," lanjut Punia.
Penyidik juga menemukan dugaan ketidakwajaran dalam sejumlah transaksi keuangan PD TS KBS selama kurun waktu 2023 hingga 2024. Pengeluaran kas yang dinilai tidak benar tersebut disebut telah mendapatkan persetujuan dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan, termasuk Direktur Keuangan pada periode tersebut.
Dari hasil penghitungan sementara yang dilakukan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10.209.664.735,60.
"Kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan sementara dengan BPKP Provinsi Jawa Timur kurang lebih sebesar Rp10,2 miliar," ungkap Punia.
Dari total kerugian tersebut, penyidik menduga sekitar Rp7,4 miliar di antaranya digunakan CA untuk kepentingan pribadi.
"Dari sekitar Rp10 miliar ini, ada sekitar Rp7,4 miliar dipergunakan untuk kepentingan pribadi," jelasnya.
Kejati Jatim menilai dugaan penyimpangan tersebut tidak hanya berdampak pada kondisi keuangan perusahaan daerah. Pengelolaan anggaran yang tidak semestinya juga disebut berpengaruh terhadap operasional dan kondisi Kebun Binatang Surabaya.
I Gede Punia menjelaskan, anggaran PD TS KBS pada dasarnya digunakan untuk menunjang seluruh kebutuhan operasional kebun binatang. Salah satu pos penting yang menjadi perhatian adalah biaya pemeliharaan dan penyediaan pakan satwa.
Menurut dia, dugaan penyalahgunaan dana tersebut berimbas pada pengelolaan KBS. Sejumlah fasilitas disebut tidak mendapatkan perawatan secara optimal, sementara kondisi satwa juga diduga terdampak akibat tidak maksimalnya pemenuhan kebutuhan pemeliharaan.
Punia menegaskan, salah satu penggunaan anggaran yang seharusnya menjadi prioritas adalah kebutuhan pakan satwa sebagai bagian dari perawatan hewan di KBS.
"Untuk perawatan satwa, salah satunya makan, pakan binatang," ujarnya.
Dalam perkara ini, CA dijerat dengan Pasal 603 atau subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, CA langsung menjalani penahanan. Kejati Jatim menempatkannya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan. (sha/far)
Load more