Soal Syarat Calon Ketum PBNU Menghangat, Gus Ipul: Serahkan ke Muktamirin, NU Tak Pernah Kekurangan Kader
- Rohmadi
Jombang, tvOnenews.com – Menjelang pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, pembahasan mengenai syarat pencalonan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mulai menjadi perhatian warga Nahdliyin.
Di tengah berbagai dinamika yang berkembang, Sekretaris Jenderal PBNU sekaligus Ketua Organizing Committee (OC) Muktamar ke-35 NU, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, menegaskan bahwa seluruh persoalan terkait persyaratan calon ketua umum akan diputuskan melalui mekanisme organisasi dalam forum muktamar.
Pernyataan tersebut disampaikan Gus Ipul usai menghadiri apel siaga panitia lokal Muktamar ke-35 NU di Gedung Serbaguna KH Hasbullah Said, Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Rabu (22/7/2026).
Menurutnya, Nahdlatul Ulama memiliki banyak kader yang dinilai layak memimpin organisasi sehingga proses pembahasan syarat pencalonan tidak perlu menimbulkan polemik berlebihan.
"Pembahasannya nanti di Muktamar. Yang paling penting, Nahdlatul Ulama tidak pernah kekurangan kader untuk memimpin organisasi ini. Banyak kader yang memiliki kapasitas dan semuanya mempunyai kesempatan yang sama," ucap Gus Ipul.
Gus Ipul menegaskan, segala ketentuan yang berkaitan dengan persyaratan calon ketua umum maupun aturan lain akan menjadi kewenangan para muktamirin sebagai peserta forum tertinggi organisasi.
Ia optimistis setiap perbedaan pandangan yang muncul dapat diselesaikan melalui mekanisme musyawarah yang selama ini menjadi tradisi di lingkungan NU.
"Masalah syarat dan sebagainya nanti diserahkan kepada muktamirin untuk dibahas. Insyaallah semuanya bisa dimusyawarahkan dengan baik," katanya.
Lebih lanjut, Gus Ipul menekankan bahwa budaya musyawarah akan tetap menjadi landasan utama dalam setiap pengambilan keputusan di tubuh Nahdlatul Ulama.
"Kalau ada perbedaan pendapat, kita selesaikan melalui musyawarah. AD/ART juga merekomendasikan agar musyawarah didahulukan sebelum voting. Itu yang akan kita kedepankan sesuai tradisi Nahdlatul Ulama," pungkasnya.
Sementara itu, Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 NU sebelumnya telah memberikan penegasan terkait aturan pencalonan Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum PBNU.
Ketua SC Muktamar ke-35 NU, KH Ahmad Said Asrori, menyampaikan bahwa pejabat yang masih menjabat sebagai menteri tidak dapat mencalonkan diri sebagai Ketua Umum maupun Wakil Ketua Umum PBNU selama ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU belum mengalami perubahan.
Load more