Polda Jatim Bongkar Peretasan 260 Website, Domain Dijual untuk Promosi Judi Online
- tim tvone - tim tvone
Surabaya, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur membongkar praktik peretasan terhadap 260 website milik sekolah, perguruan tinggi, instansi pemerintah hingga perusahaan swasta yang kemudian disalahgunakan untuk mempromosikan situs judi online. Dalam kasus ini, Polda Jatim menangkap seorang pria berinisial AAK, warga Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol. Bimo Ariyanto, mengatakan tersangka menjalankan aksinya dengan memanfaatkan celah keamanan pada website milik korban untuk mengambil alih pengelolaan domain.
“Pelaku memanfaatkan kelemahan sistem keamanan website milik sekolah maupun perguruan tinggi. Setelah berhasil masuk ke sistem, pelaku menyisipkan file yang merusak sistem keamanan sehingga lalu lintas data internet dapat dikuasai,” kata Kombes Pol. Bimo Ariyanto saat konferensi pers di Mapolda Jatim, (30/7).
Setelah menguasai website korban, tersangka kemudian menjual akses domain tersebut melalui akun Telegram bernama S-X MARKETS. Domain yang telah berpindah tangan itu kemudian digunakan untuk menampilkan subdomain berisi promosi perjudian online.
“Ketika website korban diakses masyarakat, yang muncul justru subdomain berisi promosi judi online. Ini yang sangat merugikan institusi pendidikan maupun pemilik website,” ujar Bimo.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pelaku menyasar berbagai website di sejumlah provinsi. Di Jawa Timur, korban diantaranya berasal dari sekolah dan perguruan tinggi, termasuk Universitas PGRI Madiun. Selain itu, polisi juga menemukan website sekolah di Jawa Tengah dan Jawa Barat yang mengalami modus serupa.
Secara keseluruhan, penyidik mengidentifikasi 80 website sekolah, 20 website perguruan tinggi, 13 website instansi pemerintah, serta 147 website perusahaan swasta yang telah diretas dan diperjualbelikan oleh tersangka. Total terdapat 260 website yang menjadi korban.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, akun dompet digital Dana, rekening Bank Danamon dan Bank Mandiri, akun Facebook, WhatsApp, serta tiga akun Telegram yang diduga digunakan sebagai sarana menjalankan aksi kejahatan siber.
Bimo menegaskan penyidikan tidak berhenti pada penangkapan satu pelaku. Ditressiber Polda Jatim masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang menggunakan modus serupa.
“Saat ini tersangka sudah kami lakukan penahanan. Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya kelompok lain maupun pihak yang memanfaatkan website hasil peretasan sebagai media promosi judi online,” tegas Bimo.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan pasal-pasal terkait akses ilegal terhadap sistem elektronik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengatakan pengungkapan perkara tersebut menjadi bukti komitmen Polda Jatim dalam memberantas kejahatan siber yang merugikan masyarakat dan mengganggu keamanan ruang digital.
“Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap akses tanpa hak terhadap sistem elektronik memiliki konsekuensi hukum. Kami mengajak masyarakat memanfaatkan ruang digital secara aman, bertanggung jawab, beretika, serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Jules.
Menurut Jules, publik juga perlu memahami modus operandi yang digunakan pelaku agar dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk kejahatan siber, khususnya penyalahgunaan website yang berpotensi dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal.
Apresiasi turut disampaikan Bambang Eko Nugroho, selaku Biro Hukum Universitas PGRI Madiun yang menjadi salah satu korban dalam perkara tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polda Jawa Timur, khususnya Ditressiber Polda Jatim, atas keberhasilan mengungkap kasus ini. Peretasan website ini sangat merugikan karena nama baik institusi pendidikan ikut terdampak akibat website disalahgunakan untuk promosi perjudian online,” ujar Bambang. (hen)
Load more