Dana Rp227 Juta Hasil Penjualan Tanah Eks Juru Kunci Raib, Warga Dusun Tanjangrono Minta Dibawa ke Jalur Hukum
- tim tvone - ika nurulla
"Di Desa Tanjangrono tidak ada tanah gogol, yang ada bekas gogol. Tanah ini merupakan sisa pengairan yang dulu disisakan oleh para sesepuh desa untuk menjadi tanah ganjaran juru kunci dusun," jelasnya.
Karena sejak awal diperuntukkan bagi kepentingan dusun, warga berpendapat hasil penjualan atau pembebasan lahan tersebut seharusnya menjadi hak masyarakat Dusun Tanjangrono dan dimanfaatkan untuk kepentingan bersama, bukan dikelola secara sepihak.
Sebagai mantan panitia pembebasan lahan, Pak Tolo menyatakan siap membantu memediasi persoalan tersebut dengan mempertemukan seluruh pihak yang berkaitan langsung dengan pencairan dana.
Awalnya proses mediasi direncanakan berlangsung dalam waktu dua minggu. Namun, atas permintaan warga yang menginginkan kepastian lebih cepat, disepakati batas waktu satu minggu untuk mengundang pihak-pihak terkait dan memberikan penjelasan secara terbuka.
Warga berharap proses penelusuran tersebut mampu mengungkap penggunaan dana Rp227 juta secara transparan. Mereka juga meminta apabila ditemukan pelanggaran, persoalan itu diproses sesuai ketentuan hukum agar hak masyarakat atas aset desa dapat dipertanggungjawabkan secara jelas. (ikn/hen)
Load more