Dana Rp227 Juta Hasil Penjualan Tanah Eks Juru Kunci Raib, Warga Dusun Tanjangrono Minta Dibawa ke Jalur Hukum
- tim tvone - ika nurulla
Mojokerto, tvOnenews.com – Polemik dugaan tidak transparannya pengelolaan dana hasil penjualan tanah eks juru kunci kembali mencuat di Dusun Tanjangrono, Desa Tanjangrono, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Puluhan warga mendesak pemerintah desa mengusut tuntas keberadaan uang senilai Rp227 juta yang disebut berasal dari penjualan aset desa sekitar tahun 2015–2016.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam forum diskusi pada Kamis (30/7) malam di balai desa Tanjangrono yang difasilitasi pemerintah desa bersama perangkat desa, tokoh masyarakat, dan warga. Dalam pertemuan itu, masyarakat meminta adanya kejelasan mengenai aliran dana yang hingga kini belum diketahui penggunaannya.
Kepala Dusun Tanjangrono, Vrido, mewakili kepala desa mengatakan pemerintah desa saat ini berupaya menelusuri kembali persoalan yang terjadi pada masa pemerintahan desa sebelumnya.
"Kesalahan yang terjadi saat itu sangat fatal. Sebelum tanah dijual, masyarakat tidak pernah diajak bermusyawarah. Ketua RT, RW, hingga warga tidak pernah dilibatkan maupun diberi informasi," ujar Vrido, Jumat (31/7).
Menurutnya, selain proses penjualan yang dinilai tidak melibatkan masyarakat, pencairan dana hasil transaksi juga disebut dilakukan tanpa penyampaian laporan kepada warga. Kondisi tersebut memicu munculnya berbagai pertanyaan yang hingga kini belum terjawab.
Vrido menegaskan pemerintah desa yang saat ini menjabat berkomitmen mengawal aspirasi masyarakat. Dalam waktu paling lambat satu minggu, pemerintah desa akan kembali menggelar pertemuan dengan menghadirkan pihak-pihak yang mengetahui proses transaksi tersebut, termasuk mantan kepala dusun yang menjabat saat itu.
"Kalau nanti dalam pertemuan berikutnya belum juga ada kejelasan, warga sudah menyampaikan akan menempuh jalur hukum," katanya.
Dalam forum yang sama, tokoh masyarakat Tanjangrono, Sangutomo atau akrab disapa Pak Tolo (56), menjelaskan bahwa pemerintah desa saat ini tidak terlibat dalam proses pembebasan lahan karena baru menjabat setelah seluruh proses selesai.
"Saya tidak memihak siapa pun. Yang jelas, pemerintahan desa sekarang memang tidak mengetahui proses awal pembebasan tanah tersebut. Persoalan ini baru muncul setelah semuanya selesai," ujarnya.
Pak Tolo juga meluruskan informasi mengenai status tanah yang menjadi objek pembebasan. Ia menegaskan lahan tersebut bukan tanah gogol, melainkan tanah sisa pengairan yang sejak dahulu diperuntukkan sebagai tanah ganjaran atau tunjangan bagi juru kunci dusun.
"Di Desa Tanjangrono tidak ada tanah gogol, yang ada bekas gogol. Tanah ini merupakan sisa pengairan yang dulu disisakan oleh para sesepuh desa untuk menjadi tanah ganjaran juru kunci dusun," jelasnya.
Karena sejak awal diperuntukkan bagi kepentingan dusun, warga berpendapat hasil penjualan atau pembebasan lahan tersebut seharusnya menjadi hak masyarakat Dusun Tanjangrono dan dimanfaatkan untuk kepentingan bersama, bukan dikelola secara sepihak.
Sebagai mantan panitia pembebasan lahan, Pak Tolo menyatakan siap membantu memediasi persoalan tersebut dengan mempertemukan seluruh pihak yang berkaitan langsung dengan pencairan dana.
Awalnya proses mediasi direncanakan berlangsung dalam waktu dua minggu. Namun, atas permintaan warga yang menginginkan kepastian lebih cepat, disepakati batas waktu satu minggu untuk mengundang pihak-pihak terkait dan memberikan penjelasan secara terbuka.
Warga berharap proses penelusuran tersebut mampu mengungkap penggunaan dana Rp227 juta secara transparan. Mereka juga meminta apabila ditemukan pelanggaran, persoalan itu diproses sesuai ketentuan hukum agar hak masyarakat atas aset desa dapat dipertanggungjawabkan secara jelas. (ikn/hen)
Load more