Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Emas Murah Jaringan Lapas
- Tim tvone - tim tvone
"Peran saudari RML adalah sebagai pemilik rekening penampung hasil penipuan sekaligus mengelola dan mendistribusikan uang kepada para pelaku lainnya," terang Kombes Bimo.
Dari hasil pengungkapan tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa unit telepon seluler, rekening bank, mutasi rekening, kartu ATM, akun dompet digital, hingga perhiasan yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Dengan leluasanya para tersangka yang merupakan warga binaan menggunakan alat komunikasi, dirres siber polda jatim tengah berkoordinasi dengan pihak Dirjen Imipas, kemugkinan keterlibatan oknum petugas lapas yang turut membantu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (sha/hen)
Load more