Viral Bos Restoran Korea Diduga Rudakpaksa Karyawan, Ini Kronologi dan Modus yang Diungkap Korban
- tim tvOnenews / Wildan Mustofa
Menurut Vena, surat pencegahan ke luar negeri terhadap SSY disebut telah terbit pada 29 Juli.
"Padahal tanggal 29 Juli 2026 surat pencegahan ke luar negeri sudah turun dan harusnya sudah terintegrasi di dalam sistem," ujar Vena, Sabtu (22/8/2026).
Ia meminta aparat menindaklanjuti keberadaan SSY, termasuk berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Korea Selatan dan Interpol.
"Demi memudahkan penyidikan, seorang warga negara yang diduga melakukan suatu tindak pidana kejahatan, seharusnya tidak boleh meninggalkan negara ini sebelum putusannya jelas," ungkapnya.
Vena juga mempertanyakan bagaimana SSY dapat meninggalkan Indonesia apabila pencegahan ke luar negeri memang telah berlaku. Sementara itu, pihak Polrestabes Surabaya masih memproses laporan dugaan kekerasan seksual tersebut.
Pasal yang Relevan
Secara hukum, dugaan perkara seperti ini dapat berkaitan dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Salah satu ketentuan yang relevan adalah Pasal 6 huruf c, yang mengatur perbuatan memaksa persetubuhan atau perbuatan cabul dengan memanfaatkan penyalahgunaan kedudukan, wewenang, kepercayaan, hubungan keadaan, kerentanan, ketidaksetaraan, atau ketergantungan seseorang. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.
Selain itu, karena UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku sejak 2 Januari 2026, ketentuan mengenai tindak pidana perkosaan dalam KUHP baru juga dapat menjadi bagian dari kajian hukum sesuai konstruksi perkara dan waktu kejadian.
Namun, pasal yang akhirnya diterapkan tetap bergantung pada hasil penyelidikan, alat bukti, konstruksi peristiwa, dan keputusan penyidik maupun penuntut umum. SSY juga tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (udn)
Load more