News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PN Surabaya Periksa Setempat 3 Unit Apartemen Trans Icon dalam Sengketa Konsumen

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melakukan pemeriksaan setempat terhadap objek sengketa dalam perkara perdata Nomor 334/Pdt.G/2026/PN Sby, Rabu (9/9/2026).
  • Reporter :
  • Editor :
Rabu, 9 September 2026 - 14:20 WIB
PN Surabaya Lakukan Pemeriksaan Setempat atas Sengketa 3 Unit Apartemen Trans Icon
Sumber :
  • tvOne - syamsul huda

Surabaya, tvOnenews.com — Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melakukan pemeriksaan setempat terhadap objek sengketa dalam perkara perdata Nomor 334/Pdt.G/2026/PN Sby, Rabu (9/9/2026). Pemeriksaan berlangsung di Kompleks Trans Icon Apartment, Jalan Ahmad Yani No. 260, Surabaya.

Pemeriksaan dilakukan oleh majelis hakim yang diketuai Dr. Nurnaningsih Amriani, S.H., M.H., dengan dihadiri para pihak dan tim kuasa hukum. Agenda tersebut merupakan bagian dari proses persidangan atas gugatan tiga konsumen terhadap PT Trans Properti Indonesia selaku tergugat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam pemeriksaan, majelis hakim meninjau unit milik Penggugat III di Tower Aspen lantai 20 Unit 21. Berdasarkan kondisi yang tampak di lokasi, unit tersebut telah memiliki sekat pembatas, sementara sejumlah bagian lainnya masih dalam tahap pengerjaan.

Kuasa hukum penggugat memperkirakan progres pengerjaan unit tersebut berada di kisaran 60 hingga 70 persen.

Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke Tower Alpine lantai 26, lokasi dua unit milik Penggugat I dan Penggugat II. Namun, pemeriksaan di area tersebut berlangsung terbatas sehingga awak media tidak diperkenankan mengikuti secara langsung.

Kuasa hukum penggugat, R. Rio Suspra Anggoro, S.H., M.H., mengatakan pemeriksaan setempat diharapkan dapat memberikan gambaran faktual kepada majelis hakim mengenai kondisi objek yang disengketakan.

“Pemeriksaan setempat hari ini memberikan gambaran faktual mengenai kondisi unit yang menjadi objek perkara. Kami melihat secara langsung kondisi di lapangan dan selanjutnya tentu kami serahkan kepada majelis hakim untuk menilai berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,” ujar Rio.

Menurut Rio, dua unit di Tower Alpine lantai 26 yang diperiksa masih berupa ruang terbuka dengan lantai beton dan belum seluruhnya memiliki sekat ruangan.

“Di lantai 26 Tower Alpine, yang kami lihat masih berupa ruang terbuka dan belum terbentuk menjadi ruangan secara utuh. Kalau melihat kondisi fisiknya, progresnya menurut kami belum mencapai 50 persen,” lanjutnya.

Rio juga menyoroti akses menuju lantai 26 yang menurutnya masih terbatas. Ia menilai kondisi tersebut perlu menjadi bagian yang diperhatikan dalam melihat kesiapan unit yang menjadi objek perkara.

“Akses lift menuju lantai 26 juga masih terbatas. Bahkan ada pihak dari kuasa hukum yang tidak bisa ikut naik. Kami melihat kondisi ini sebagai bagian dari fakta yang ada di lapangan, dan kami serahkan penilaiannya kepada majelis hakim,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pihak penggugat sebelumnya telah menyelesaikan pembayaran unit pada 2024. Namun, menurut pihaknya, hingga gugatan diajukan, unit tersebut belum diserahterimakan.

“Kami melihat sendiri, unit yang sudah dibayar lunas sejak 2024 ternyata masih dalam proses pengerjaan. Bahkan ada unit yang belum terbentuk menjadi ruangan. Karena itu, kami berharap fakta yang ditemukan dalam pemeriksaan setempat ini menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara,” tutur Rio.

Perkara tersebut bermula dari pemesanan tiga unit apartemen oleh Juliani, Joanna, dan Daniel kepada PT Trans Properti Indonesia pada 2019. Serah terima unit awalnya dijadwalkan pada 2022, tetapi kemudian mengalami penundaan hingga 2024.

Para penggugat menyatakan seluruh kewajiban pembayaran telah diselesaikan pada 2024. Mereka kemudian mengajukan gugatan ke PN Surabaya karena unit yang dipesan disebut belum diserahterimakan.

Dalam gugatan tersebut, nilai tuntutan yang diajukan mencapai sekitar Rp6,49 miliar. Nilai tersebut terdiri atas pengembalian dana pokok sekitar Rp3,76 miliar, kerugian materiil sekitar Rp482,86 juta, dan kerugian imateriil sekitar Rp2,25 miliar.

Sementara itu, kuasa hukum pihak tergugat, Dhika Tanzil, tidak memberikan keterangan ketika dimintai tanggapan mengenai hasil pemeriksaan setempat.

Pihak marketing Trans Icon Apartment juga memilih tidak memberikan penjelasan mengenai substansi perkara. Perwakilan marketing yang enggan menyebutkan namanya tersebut mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kita ikuti saja proses persidangannya, biar hakim yang memutuskan,” ujarnya.

Pemeriksaan setempat tersebut selanjutnya menjadi bagian dari rangkaian proses persidangan. Putusan atas perkara tersebut tetap menjadi kewenangan majelis hakim PN Surabaya berdasarkan fakta, alat bukti, dan keterangan para pihak yang terungkap dalam persidangan. (sha/gol)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hari HAM Sedunia: Natalius Pigai Luncurkan 'Platform' Satu Data HAM

Hari HAM Sedunia: Natalius Pigai Luncurkan 'Platform' Satu Data HAM

Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) memperkuat komitmen pemajuan dan pemenuhan hak asasi manusia di Tanah Air melalui loncatan transformasi digital. Kemen-
Dokter Asep Surya Atmaja Dilantik Jadi Bupati Bekasi, KDM Titipkan Pengobatan Bagi Warga Tidak Mampu

Dokter Asep Surya Atmaja Dilantik Jadi Bupati Bekasi, KDM Titipkan Pengobatan Bagi Warga Tidak Mampu

Menurut KDM, program dokter keluarga dapat diwujudkan melalui perekrutan dokter kontrak oleh pemerintah kabupaten untuk ditempatkan di desa dan kelurahan. 
Pihak Ruben Onsu Tanggapi Kepemilikan Vila Sukabumi, Singgung Sertifikat Rumah Cilandak

Pihak Ruben Onsu Tanggapi Kepemilikan Vila Sukabumi, Singgung Sertifikat Rumah Cilandak

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menanggapi kepemilikan vila Sukabumi yang dikaitkan dengan Sarwendah dan menyinggung sertifikat rumah Cilandak.
AC Milan Dapat Kabar Buruk Jelang Hadapi Udinese, 3 Pemain Penting Absen Termasuk Adrien Rabiot

AC Milan Dapat Kabar Buruk Jelang Hadapi Udinese, 3 Pemain Penting Absen Termasuk Adrien Rabiot

AC Milan mendapat kabar buruk jelang pertandingan melawan Udinese. Tiga pemain penting, yakni Mario Gila, Adrien Rabiot, dan Diego Moreira, dipastikan absen.
Kawal Indonesia Emas 2045, Lemhannas RI Ajak Insan Pers Bangun Jurnalisme Kebangsaan

Kawal Indonesia Emas 2045, Lemhannas RI Ajak Insan Pers Bangun Jurnalisme Kebangsaan

Gubernur Lemhannas RI Dr. H. TB. Ace Hasan Syadzily, mengajak insan pers membangun jurnalisme kebangsaan untuk mengawal Indonesia Emas 2045.
Kemenhub Pastikan Seluruh Penumpang dan Awak Pesawat Asian One Air Selamat

Kemenhub Pastikan Seluruh Penumpang dan Awak Pesawat Asian One Air Selamat

Lukman mengatakan pesawat udara milik PT. Asian One Air jenis Cessna 208B dengan registrasi PK-LTF alami insiden saat mendarat di Bandara Bilorai Intan Jaya.

Trending

Sikat Kejahatan Karhutla, Kapolri Jerat 243 Tersangka dan 13 Korporasi Pembakar Hutan

Sikat Kejahatan Karhutla, Kapolri Jerat 243 Tersangka dan 13 Korporasi Pembakar Hutan

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol Suyudi Ario Seto, menyampaikan laporan tegas terkait penegakan hukum kasus kebakaran hutan -
Akhirnya Ratusan Mahasiswa Papua Jadi Calon Penerima Beasiswa 2026, Gebrakan di Tengah Keterbatasan Ekonomi

Akhirnya Ratusan Mahasiswa Papua Jadi Calon Penerima Beasiswa 2026, Gebrakan di Tengah Keterbatasan Ekonomi

Sebanyak 120 mahasiswa asal Papua di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi terpilih masuk daftar sebagai calon penerima program bantuan beasiswa periode 2026.
Rekan Kerja Bongkar Keseharian Dokter Diduga Cabuli Anak Kandung di Bandung, Biasanya Layani Praktik Siang Hari

Rekan Kerja Bongkar Keseharian Dokter Diduga Cabuli Anak Kandung di Bandung, Biasanya Layani Praktik Siang Hari

Rekan kerja membongkar keseharian dokter yang diduga mencabuli anak kandung di Bandung. Dia mengaku tidak mengetahui persoalan yang sedang dihadapi IS secara pasti.
Profil dan Rekam Jejak Markus Pall Ellertsson, Striker 15 Gol yang Disebut Masuk Radar Timnas Indonesia

Profil dan Rekam Jejak Markus Pall Ellertsson, Striker 15 Gol yang Disebut Masuk Radar Timnas Indonesia

Markús Páll Ellertsson, adik pemain Genoa berdarah Indonesia, disebut masuk radar Timnas Indonesia. Ini profil, rekam jejak, dan catatan 15 golnya di Islandia.
Cetak 28 Gol dalam 8 Laga, ASIOP Sempurnakan Perjalanan di Piala Soeratin U-13 2026 dengan Gelar Juara

Cetak 28 Gol dalam 8 Laga, ASIOP Sempurnakan Perjalanan di Piala Soeratin U-13 2026 dengan Gelar Juara

ASIOP berhasil mengukir prestasi dengan menjuarai Piala Soeratin 2026 kategori U-13. Mereka menaklukkan Persebaya melalui babak adu penalti, Sabtu (24/10/2026).
Proyek Strategis Nasional Pulau Wetar Dapat Dukungan Menteri Perindustrian

Proyek Strategis Nasional Pulau Wetar Dapat Dukungan Menteri Perindustrian

Proyek hilirisasi tembaga dan mangan di Pulau Wetar didorong menjadi PSN. Rencana investasi USD42,7 miliar itu mencakup smelter hingga pelabuhan internasional.
Hasil Timnas Indonesia Abroad: Kevin Diks Absen Bela Borussia Monchengladbach Hingga Dean James Bersinar di Liga Belanda

Hasil Timnas Indonesia Abroad: Kevin Diks Absen Bela Borussia Monchengladbach Hingga Dean James Bersinar di Liga Belanda

Seharusnya terdapat dua pemain Timnas Indonesia yang membela klub mereka masing-masing dalam laga lanjutan Liga Belanda dan Liga Jerman. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT