News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PN Surabaya Periksa Setempat 3 Unit Apartemen Trans Icon dalam Sengketa Konsumen

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melakukan pemeriksaan setempat terhadap objek sengketa dalam perkara perdata Nomor 334/Pdt.G/2026/PN Sby, Rabu (9/9/2026).
  • Reporter :
  • Editor :
Rabu, 9 September 2026 - 14:20 WIB
PN Surabaya Lakukan Pemeriksaan Setempat atas Sengketa 3 Unit Apartemen Trans Icon
Sumber :
  • tvOne - syamsul huda

Surabaya, tvOnenews.com — Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melakukan pemeriksaan setempat terhadap objek sengketa dalam perkara perdata Nomor 334/Pdt.G/2026/PN Sby, Rabu (9/9/2026). Pemeriksaan berlangsung di Kompleks Trans Icon Apartment, Jalan Ahmad Yani No. 260, Surabaya.

Pemeriksaan dilakukan oleh majelis hakim yang diketuai Dr. Nurnaningsih Amriani, S.H., M.H., dengan dihadiri para pihak dan tim kuasa hukum. Agenda tersebut merupakan bagian dari proses persidangan atas gugatan tiga konsumen terhadap PT Trans Properti Indonesia selaku tergugat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam pemeriksaan, majelis hakim meninjau unit milik Penggugat III di Tower Aspen lantai 20 Unit 21. Berdasarkan kondisi yang tampak di lokasi, unit tersebut telah memiliki sekat pembatas, sementara sejumlah bagian lainnya masih dalam tahap pengerjaan.

Kuasa hukum penggugat memperkirakan progres pengerjaan unit tersebut berada di kisaran 60 hingga 70 persen.

Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke Tower Alpine lantai 26, lokasi dua unit milik Penggugat I dan Penggugat II. Namun, pemeriksaan di area tersebut berlangsung terbatas sehingga awak media tidak diperkenankan mengikuti secara langsung.

Kuasa hukum penggugat, R. Rio Suspra Anggoro, S.H., M.H., mengatakan pemeriksaan setempat diharapkan dapat memberikan gambaran faktual kepada majelis hakim mengenai kondisi objek yang disengketakan.

“Pemeriksaan setempat hari ini memberikan gambaran faktual mengenai kondisi unit yang menjadi objek perkara. Kami melihat secara langsung kondisi di lapangan dan selanjutnya tentu kami serahkan kepada majelis hakim untuk menilai berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,” ujar Rio.

Menurut Rio, dua unit di Tower Alpine lantai 26 yang diperiksa masih berupa ruang terbuka dengan lantai beton dan belum seluruhnya memiliki sekat ruangan.

“Di lantai 26 Tower Alpine, yang kami lihat masih berupa ruang terbuka dan belum terbentuk menjadi ruangan secara utuh. Kalau melihat kondisi fisiknya, progresnya menurut kami belum mencapai 50 persen,” lanjutnya.

Rio juga menyoroti akses menuju lantai 26 yang menurutnya masih terbatas. Ia menilai kondisi tersebut perlu menjadi bagian yang diperhatikan dalam melihat kesiapan unit yang menjadi objek perkara.

“Akses lift menuju lantai 26 juga masih terbatas. Bahkan ada pihak dari kuasa hukum yang tidak bisa ikut naik. Kami melihat kondisi ini sebagai bagian dari fakta yang ada di lapangan, dan kami serahkan penilaiannya kepada majelis hakim,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pihak penggugat sebelumnya telah menyelesaikan pembayaran unit pada 2024. Namun, menurut pihaknya, hingga gugatan diajukan, unit tersebut belum diserahterimakan.

“Kami melihat sendiri, unit yang sudah dibayar lunas sejak 2024 ternyata masih dalam proses pengerjaan. Bahkan ada unit yang belum terbentuk menjadi ruangan. Karena itu, kami berharap fakta yang ditemukan dalam pemeriksaan setempat ini menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara,” tutur Rio.

Perkara tersebut bermula dari pemesanan tiga unit apartemen oleh Juliani, Joanna, dan Daniel kepada PT Trans Properti Indonesia pada 2019. Serah terima unit awalnya dijadwalkan pada 2022, tetapi kemudian mengalami penundaan hingga 2024.

Para penggugat menyatakan seluruh kewajiban pembayaran telah diselesaikan pada 2024. Mereka kemudian mengajukan gugatan ke PN Surabaya karena unit yang dipesan disebut belum diserahterimakan.

Dalam gugatan tersebut, nilai tuntutan yang diajukan mencapai sekitar Rp6,49 miliar. Nilai tersebut terdiri atas pengembalian dana pokok sekitar Rp3,76 miliar, kerugian materiil sekitar Rp482,86 juta, dan kerugian imateriil sekitar Rp2,25 miliar.

Sementara itu, kuasa hukum pihak tergugat, Dhika Tanzil, tidak memberikan keterangan ketika dimintai tanggapan mengenai hasil pemeriksaan setempat.

Pihak marketing Trans Icon Apartment juga memilih tidak memberikan penjelasan mengenai substansi perkara. Perwakilan marketing yang enggan menyebutkan namanya tersebut mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kita ikuti saja proses persidangannya, biar hakim yang memutuskan,” ujarnya.

Pemeriksaan setempat tersebut selanjutnya menjadi bagian dari rangkaian proses persidangan. Putusan atas perkara tersebut tetap menjadi kewenangan majelis hakim PN Surabaya berdasarkan fakta, alat bukti, dan keterangan para pihak yang terungkap dalam persidangan. (sha/gol)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Misteri Kematian Fajar Sahrudin di GBK, Pengelola Masih Periksa CCTV dan Bukti di Lokasi

Misteri Kematian Fajar Sahrudin di GBK, Pengelola Masih Periksa CCTV dan Bukti di Lokasi

Fajar Sahrudin ditemukan meninggal di kawasan GBK. Polisi masih mendalami kasus, sementara pengelola GBK mengumpulkan bukti termasuk rekaman CCTV
DPR Buka Rakernas Asosiasi Kepala Daerah Seluruh Indonesia, Hasilkan Rekomendasi untuk Pemerintah

DPR Buka Rakernas Asosiasi Kepala Daerah Seluruh Indonesia, Hasilkan Rekomendasi untuk Pemerintah

Dasco mengatakan Rakernas dengan Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI) akan menghasilkan rekomendasi untuk kemudian disampaikan ke pemerintah melalui Menteri Desa.
Lepas 430 Atlet ke Asian Games 2026, Presiden Prabowo: Buatlah yang Terbaik untuk Bangsamu

Lepas 430 Atlet ke Asian Games 2026, Presiden Prabowo: Buatlah yang Terbaik untuk Bangsamu

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi memberangkatkan kontingen Merah Putih yang berkekuatan 430 atlet untuk bertarung di ajang Asian Games Aichi-Nagoya 2026, Jepang. 
Karhutla di Kabupaten Sambas, Picu Lonjakan 14 Ribu Kasus ISPA

Karhutla di Kabupaten Sambas, Picu Lonjakan 14 Ribu Kasus ISPA

Dampak Kabut asap dari kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, memicu lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) sebanyak 14.985 kasus 
Usut Kasus Dugaan Mafia Tanah PTSL 2019, Polda Metro Geledah Tiga Kantor Pertanahan di Bogor

Usut Kasus Dugaan Mafia Tanah PTSL 2019, Polda Metro Geledah Tiga Kantor Pertanahan di Bogor

Berdasarkan hasil penggeledahan ini, penyidik berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa dokumen, perangkat elektronik, printer, serta mesin ketik.
Arsenal Bawa Rekor Mentereng di Liga Champions Jelang Hadapi Napoli, Mikel Arteta Ogah Besar Kepala

Arsenal Bawa Rekor Mentereng di Liga Champions Jelang Hadapi Napoli, Mikel Arteta Ogah Besar Kepala

Pelatih Arsenal, Mikel Arteta, ogah besar kepala dengan rekor mentereng di Liga Champions. Mereka akan bertandang ke Stadio Diego Armando Maradona untuk menghadapi Napoli.

Trending

2 Fakta Pilu di Balik Kasus Fajar Sahrudin, Meninggal 4 Hari Jelang Hari Pencegahan Bunuh Diri Sedunia

2 Fakta Pilu di Balik Kasus Fajar Sahrudin, Meninggal 4 Hari Jelang Hari Pencegahan Bunuh Diri Sedunia

Kabar meninggalnya Fajar Sahrudin menyisakan cerita memilukan. Dua hal dalam kasus ini menjadi sorotan dan membuat kisahnya semakin mengundang perhatian.
Terpopuler: Dugaan Bunuh Diri di GBK hingga Persaingan Posisi Megawati Hangestri

Terpopuler: Dugaan Bunuh Diri di GBK hingga Persaingan Posisi Megawati Hangestri

Tiga berita menjadi sorotan di tvOnenews.com sepanjang Selasa (8/9), mulai dari konfirmasi polisi terkait dugaan bunuh diri di GBK hingga Megawati Hangestri.
Update Dugaan Bunuh Diri di GBK, Kepolisian: Jenazah Fajar Sahrudin Sudah Diserahkan ke Pihak Keluarga

Update Dugaan Bunuh Diri di GBK, Kepolisian: Jenazah Fajar Sahrudin Sudah Diserahkan ke Pihak Keluarga

Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk kasus dugaan bundir Fajar Sahrudin. Guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa yang kini viral di Medsos.
Tersangka Titin Rita Lestari Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Audit BPK di Muara Enim

Tersangka Titin Rita Lestari Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Audit BPK di Muara Enim

Pemeriksaan tersebut untuk mempertebal alat bukti dugaan suap temuan BPK soal pengadaan barang di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Jejak Digital Fajar Sahrudin Setahun Lalu Muncul Lagi, Diduga Pernah Kasih Gelagat untuk Akhiri Hidup

Jejak Digital Fajar Sahrudin Setahun Lalu Muncul Lagi, Diduga Pernah Kasih Gelagat untuk Akhiri Hidup

Jauh sebelum kematiannya karena bunuh diri, ternyata jejak digital Fajar Sahrudin pada Juni 2025 menunjukkan bahwa dirinya pernah berniat lakukan hal serupa.
Sebelum Akhiri Hidup di GBK, Fajar Sahrudin Tinggalkan Pesan untuk Sang Kakak

Sebelum Akhiri Hidup di GBK, Fajar Sahrudin Tinggalkan Pesan untuk Sang Kakak

Pesan terakhir Fajar Sahrudin untuk sang kakak menjadi sorotan setelah dirinya ditemukan meninggal dunia di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta. Pesan itu.
Pesan Mendalam Fajar Sahrudin Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia, Sosok Dermawan dan Sayang Binatang

Pesan Mendalam Fajar Sahrudin Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia, Sosok Dermawan dan Sayang Binatang

Media sosial dihebohkan dengan kabar meninggalnya, seorang pria bernama Fajar Sahrudin. Sosok yang dikenal dermawan dan suka berdonasi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT