Kejati Jatim Tetapkan SH Tersangka Baru Kasus Korupsi KUR BNI Jember, Catut Puluhan Nama Anggota Kelompok Tani
- Syamsul Huda
Surabaya, tvOnenews.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada PT Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Jember periode 2021-2023. Tersangka berinisial SH merupakan Collection Agent (CA) PT Ternak Maharani dan PT Berlian.
Aspidsus Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja mengatakan, dengan penetapan SH, jumlah tersangka dalam perkara tersebut kini menjadi lima orang.
“Pada saat ini kami telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di BNI Cabang Jember,” kata Punia di Gedung Kejati Jatim, Kamis (17/9).
Menurut Punia, dalam penyaluran KUR melalui pola channeling, Collection Agent memiliki peran merekomendasikan calon debitur, mengoordinasikan pengumpulan dokumen, serta membantu proses pelunasan KUR.
Dalam kasus SH, penyidik menyebut pengumpulan KTP dan KK dilakukan tanpa memastikan calon debitur memiliki usaha, dan semua dokumentasi usaha yang menjadi syarat utama, menggunakan dokumentasi usaha milik tersangka.
“Collection agent berperan merekomendasikan calon debitur, mengoordinasikan pengumpulan dokumen, serta membantu proses pelunasan KUR,” lanjut Punia.
Untuk pengajuan melalui PT Ternak Maharani, calon debitur disebut difoto di kandang kambing milik SH di Desa Sumberlesung, Ledokombo, Jember. Sedangkan melalui PT Berlian, calon debitur difoto di lahan jagung dan pepaya milik SH. Mereka kemudian diminta menandatangani dokumen pengajuan kredit di rumah SH.
“Korban tidak diberi kesempatan membaca maupun mendapatkan penjelasan mengenai dokumen yang ditandatangani. Sebagian besar debitur disebut dalam kondisi buta huruf,” jelas Punia.
SH disebut mengajukan 98 debitur melalui PT Ternak Maharani dengan pencairan Rp4.252.504.619 dan 37 debitur melalui PT Berlian dengan pencairan Rp1.893.792.655. Berdasarkan hasil perhitungan BPKP Jawa Timur, dugaan perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara Rp6.146.297.274, yang merupakan bagian dari total kerugian perkara KUR BNI Jember sebesar Rp41.487.138.481.
SH dijerat Pasal 603 KUHP atau Pasal 3 UU Tipikor dan ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.
“Saat ini tersangka SH langsung kami tahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim untuk proses perkembangan,” pungkas Punia. (sha/far)
Load more