News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bechi Jalani Pembebasan Bersyarat, Pendamping Korban Soroti Perlindungan dan Trauma Korban

Pembebasan bersyarat (PB) Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santri, kembali menjadi sorotan.
Rabu, 23 September 2026 - 16:30 WIB
Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santrinya di Jombang.
Sumber :
  • tvOne - rohmadi

Jombang, tvOnenews.com – Pembebasan bersyarat (PB) Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santri, kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian datang dari pihak pendamping korban yang meminta aspek keamanan dan perlindungan korban turut menjadi perhatian selama Bechi menjalani masa pembebasan bersyarat.

Kuasa hukum korban, Palupi Pusporini, menegaskan pihaknya tidak mempermasalahkan hak Bechi sebagai warga binaan untuk memperoleh pembebasan bersyarat. Namun, menurut dia, pemenuhan hak warga binaan semestinya berjalan beriringan dengan upaya memastikan korban tetap mendapatkan perlindungan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pada prinsipnya kami menghormati proses hukum yang berlaku, termasuk hak Bechi untuk mengajukan atau memperoleh pembebasan bersyarat,” ujar Palupi saat ditemui di Kantor Women Crisis Center (WCC) Jombang, Rabu (23/9)

Menurut Palupi, pemberian pembebasan bersyarat tidak cukup hanya dilihat dari terpenuhinya persyaratan administratif dan substantif seorang warga binaan. Pemerintah juga dinilai perlu memastikan adanya mekanisme pengawasan yang dapat memberikan rasa aman kepada korban.

“Yang menjadi pertanyaan kami, siapa yang dapat menjamin keamanan, kenyamanan, dan hak perlindungan para korban setelah Bechi menjalani pembebasan bersyarat?” katanya.

Palupi mengungkapkan, pihak pendamping hingga kini masih berkomunikasi secara intensif dengan para korban. Dari komunikasi tersebut, masih ditemukan adanya rasa takut dan trauma yang belum sepenuhnya pulih.

Kondisi tersebut, kata dia, menjadi perhatian karena kembalinya Bechi ke tengah masyarakat dikhawatirkan dapat memunculkan kembali kekhawatiran maupun tekanan psikologis bagi korban.

“Koordinasi kami dengan pendamping hukum yang masih intens berkomunikasi dengan korban menunjukkan bahwa masih ada rasa takut dan trauma yang mereka alami,” tuturnya.

Palupi juga mengkhawatirkan munculnya kembali tindakan yang dapat berdampak terhadap korban setelah Bechi menjalani pembebasan bersyarat hingga nantinya berstatus bebas murni.

“Kami tentu khawatir jika setelah menjalani PB hingga bebas murni kemudian muncul perilaku atau tindakan yang kembali menyasar para korban. Hal itu bisa memunculkan trauma berulang,” ujarnya.

Karena itu, pihak pendamping korban berharap Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tidak hanya memastikan persyaratan pembebasan bersyarat terpenuhi, tetapi juga memperhatikan kepentingan korban.

“Kami berharap fasilitasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga berjalan seiring dengan pemenuhan keadilan bagi para korban,” kata Palupi.

Ia juga menyinggung latar belakang Bechi yang disebut memiliki jaringan luas di berbagai bidang. Menurut Palupi, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya memastikan sistem perlindungan terhadap korban benar-benar berjalan selama masa pembebasan bersyarat.

Pendamping korban, lanjut dia, akan terus melakukan komunikasi dan memberikan pendampingan apabila terdapat perkembangan baru.

Palupi menegaskan bahwa penghormatan terhadap hak warga binaan harus tetap berjalan beriringan dengan hak korban untuk mendapatkan rasa aman, perlindungan, dan pemulihan.

Kasus yang menjerat Bechi bermula dari laporan seorang korban berinisial NA pada 2017 terkait dugaan pencabulan. Saat itu, proses penyidikan sempat dihentikan karena penyidik menilai alat bukti yang tersedia belum mencukupi.

NA kemudian kembali melaporkan Bechi pada 29 Oktober 2019. Dalam laporan tersebut, dugaan pencabulan disebut berkaitan dengan modus transfer ilmu terhadap santri.

Bechi kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, termasuk Pasal 285 dan Pasal 294 KUHP.

Perkara tersebut berkembang setelah muncul sejumlah laporan lainnya. Pada 2022, penanganan kasus kemudian diambil alih Polda Jawa Timur.

Sebelum proses hukum berlanjut, Bechi sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan tersebut ditolak. Upaya praperadilan juga diajukan di Pengadilan Negeri Jombang, namun kembali tidak dikabulkan.

Polisi kemudian menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Bechi pada Januari 2022. Upaya penangkapan berlangsung hingga Juli 2022. Pada 3 Juli, polisi sempat mengejar kendaraan yang diduga membawa Bechi. Namun, upaya tersebut belum berhasil.

Empat hari kemudian, aparat gabungan mengepung kompleks Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Kecamatan Ploso, Jombang. Operasi tersebut melibatkan sekitar 600 personel dan berlangsung selama berjam-jam.

Dalam operasi itu, sekitar 320 orang diamankan karena disebut berusaha menghalangi petugas. Dari jumlah tersebut, 20 di antaranya merupakan anak-anak.

Setelah pencarian berlangsung hingga malam, Bechi akhirnya menyerahkan diri kepada polisi sekitar pukul 23.00 WIB. Perkara kemudian bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa Penuntut Umum menuntut Bechi dengan hukuman 16 tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan pada 10 Oktober 2022.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur saat itu, Mia Amiati, menjelaskan tuntutan tersebut didasarkan pada ancaman pidana maksimal 12 tahun yang kemudian ditambah sepertiga karena ketentuan mengenai perbuatan pidana yang dilakukan lebih dari satu kali.

Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022 menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Bechi.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Bechi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan.

Meski dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, Bechi kemudian memperoleh pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025. Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Budi Waskito, membenarkan pemberian pembebasan bersyarat tersebut.

Menurut Budi, PB Bechi didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tertanggal 15 Agustus 2025.

“Yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Agustus 2025,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (21/9).

Budi menegaskan, status Bechi saat ini bukan bebas murni, melainkan masih menjalani program pembebasan bersyarat.

“Statusnya pembebasan bersyarat, bukan bebas murni,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pemberian pembebasan bersyarat dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta persyaratan yang harus dipenuhi warga binaan.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga memastikan tidak ada perlakuan khusus dalam pemberian program integrasi tersebut.

Dengan status pembebasan bersyarat tersebut, perhatian pendamping korban kini tertuju pada bagaimana pengawasan terhadap Bechi dijalankan sekaligus memastikan korban tetap memperoleh rasa aman dan perlindungan selama proses tersebut berlangsung. (roi/gol)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gus Ipul Bantah Tudingan Aliran Uang hingga Rp480 Miliar di Muktamar NU: Itu Fitnah

Gus Ipul Bantah Tudingan Aliran Uang hingga Rp480 Miliar di Muktamar NU: Itu Fitnah

Gus Ipul membantah tudingan aliran dana Rp480 miliar dalam Muktamar Ke-35 NU di Jombang. PBNU mempertimbangkan somasi terhadap pihak yang menyebarkan tudingan.
Beda Venue Pertandingan Versi Persib dan AFC, Di Mana Maung Bandung Jamu Thee Cong-Vietter di ACL 2?

Beda Venue Pertandingan Versi Persib dan AFC, Di Mana Maung Bandung Jamu Thee Cong-Vietter di ACL 2?

Persib sempat menggunakan Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung sebagai kandang ketika menjamu Manila Diggers di babak play off AFC Champions League Two 2026-2027 akhir Agustus lalu.
Antrean BBM Masih Terus Terjadi, Pengamat: Mobilitas Logistik Nasional Masih Andalkan Truk

Antrean BBM Masih Terus Terjadi, Pengamat: Mobilitas Logistik Nasional Masih Andalkan Truk

Pengamat transportasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Deddy Herlambang, mengatakan sejauh ini masih belum terdapat perubahan signifikan terhadap pola perjalanan logistik nasional.
Soal Gerakan Wujudkan Indonesia Emas, Wakil MPR RI: Harus Tanpa Bandar Narkoba

Soal Gerakan Wujudkan Indonesia Emas, Wakil MPR RI: Harus Tanpa Bandar Narkoba

Wakil Ketua MPR RI sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), mengajak generasi muda menjadi bagian penting dari gerakan mewujudkan Indonesia Emas tanpa bandar narkoba.
Lihai Banget! Aksi Wanita Curi Raket Padel Rp30 Juta Kurang 1 Menit di Bekasi, Terekam CCTV hingga Berakhir Ditangkap

Lihai Banget! Aksi Wanita Curi Raket Padel Rp30 Juta Kurang 1 Menit di Bekasi, Terekam CCTV hingga Berakhir Ditangkap

Tiga pelaku aksi pencurian raket padel premium seharga Rp30 juta yang viral terekam kamera CCTV di Bekasi Selatan, Kota Bekasi berakhir ditangkap oleh polisi.
Kompolnas Ungkap Hasil Pendalaman terkait Kematian Winda Lorenza: Tak Ada Tanda Kekerasan

Kompolnas Ungkap Hasil Pendalaman terkait Kematian Winda Lorenza: Tak Ada Tanda Kekerasan

Usai mendalami kematian Winda Lorenza yang ditemukan dengan luka tembak di kepala, Kompolnas mengungkap hasil pemeriksaan tak ada tanda kekerasan pada tubuh korban.

Trending

Gantikan Megawati Hangestri di Red Sparks, Zhong Hui Banjir Dukungan Volimania Jelang Liga Voli Korea 2026-2027

Gantikan Megawati Hangestri di Red Sparks, Zhong Hui Banjir Dukungan Volimania Jelang Liga Voli Korea 2026-2027

Pevoli China, Zhong Hui yang menggantikan Megawati Hangestri sebagai pemain Asia di Red Sparks, mendapatkan banyak dukungan dari volimania jelang bergulirnya Liga Voli Korea 2026-2027.
Kronologi Lengkap Video Mesum 'A Day in My Life' Viral, Pasangan Sesama Jenis yang Dikabarkan Terpapar HIV

Kronologi Lengkap Video Mesum 'A Day in My Life' Viral, Pasangan Sesama Jenis yang Dikabarkan Terpapar HIV

Video mesum a day in my life berseliweran di medsos, dengan banyak potongan pendek video. Namun hal ini masih menunggu keterangan selanjutnya dari Kepolisian.
Red Sparks Resmi Perkenalkan Skuad, Nomor Punggung 8 Warisan Megawati Hangestri Kini Dipakai Pemain Lain

Red Sparks Resmi Perkenalkan Skuad, Nomor Punggung 8 Warisan Megawati Hangestri Kini Dipakai Pemain Lain

Kurang lebih setahun dijaga oleh Ko Hee-jin, kini nomor punggung 8 milik Megawati Hangestri di Red Sparks secara resmi diberikan kepada pemain lain musim depan.
Fakta-fakta Kasus Savanna Azzahra: Gadis yang Kakaknya Selingkuh dengan Calon Suami hingga Hamil 3 Bulan

Fakta-fakta Kasus Savanna Azzahra: Gadis yang Kakaknya Selingkuh dengan Calon Suami hingga Hamil 3 Bulan

Inilah kumpulan fakta dari kasus Savanna Azzahra atau Anne, gadis yang kakaknya akui berselingkuh dengan calon suaminya hanya H-3 sebelum prosesi pernikahan.
Jay Idzes dan Dony Tri Gagal Perkuat Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, John Herdman: Kami Cukup Beruntung

Jay Idzes dan Dony Tri Gagal Perkuat Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, John Herdman: Kami Cukup Beruntung

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, merasa cukup beruntung dengan kembalinya para pemain diaspora ke skuadnya. Meski begitu, Jay Idzes dan Dony Tri Pamungkas gagal tampil akibat cedera.
Hillstate Harus Bayar Rp7 Miliar Per Musim Hanya untuk Duetkan Jordan Wilson dan Megawati Hangestri? Ini Detailnya

Hillstate Harus Bayar Rp7 Miliar Per Musim Hanya untuk Duetkan Jordan Wilson dan Megawati Hangestri? Ini Detailnya

Kurang lebih Rp7 miliar dana yang harus dikeluarkan Hyundai Hillstate pada musim depan demi menduetkan Megawati Hangestri dengan Jordan Wilson di V-League.
Pasangan Sesama Jenis Pembuat Video Mesum "A Day in My Life" Jalin Hubungan Usai Berkenalan di Media Sosial

Pasangan Sesama Jenis Pembuat Video Mesum "A Day in My Life" Jalin Hubungan Usai Berkenalan di Media Sosial

Pasangan sesama jenis yang membuat video mesum bertajuk “A Day in My Life” ternyata menjalin hubungan. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT