Bechi Jalani Pembebasan Bersyarat, Pendamping Korban Soroti Perlindungan dan Trauma Korban
- tvOne - rohmadi
Jombang, tvOnenews.com – Pembebasan bersyarat (PB) Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santri, kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian datang dari pihak pendamping korban yang meminta aspek keamanan dan perlindungan korban turut menjadi perhatian selama Bechi menjalani masa pembebasan bersyarat.
Kuasa hukum korban, Palupi Pusporini, menegaskan pihaknya tidak mempermasalahkan hak Bechi sebagai warga binaan untuk memperoleh pembebasan bersyarat. Namun, menurut dia, pemenuhan hak warga binaan semestinya berjalan beriringan dengan upaya memastikan korban tetap mendapatkan perlindungan.
“Pada prinsipnya kami menghormati proses hukum yang berlaku, termasuk hak Bechi untuk mengajukan atau memperoleh pembebasan bersyarat,” ujar Palupi saat ditemui di Kantor Women Crisis Center (WCC) Jombang, Rabu (23/9)
Menurut Palupi, pemberian pembebasan bersyarat tidak cukup hanya dilihat dari terpenuhinya persyaratan administratif dan substantif seorang warga binaan. Pemerintah juga dinilai perlu memastikan adanya mekanisme pengawasan yang dapat memberikan rasa aman kepada korban.
“Yang menjadi pertanyaan kami, siapa yang dapat menjamin keamanan, kenyamanan, dan hak perlindungan para korban setelah Bechi menjalani pembebasan bersyarat?” katanya.
Palupi mengungkapkan, pihak pendamping hingga kini masih berkomunikasi secara intensif dengan para korban. Dari komunikasi tersebut, masih ditemukan adanya rasa takut dan trauma yang belum sepenuhnya pulih.
Kondisi tersebut, kata dia, menjadi perhatian karena kembalinya Bechi ke tengah masyarakat dikhawatirkan dapat memunculkan kembali kekhawatiran maupun tekanan psikologis bagi korban.
“Koordinasi kami dengan pendamping hukum yang masih intens berkomunikasi dengan korban menunjukkan bahwa masih ada rasa takut dan trauma yang mereka alami,” tuturnya.
Palupi juga mengkhawatirkan munculnya kembali tindakan yang dapat berdampak terhadap korban setelah Bechi menjalani pembebasan bersyarat hingga nantinya berstatus bebas murni.
“Kami tentu khawatir jika setelah menjalani PB hingga bebas murni kemudian muncul perilaku atau tindakan yang kembali menyasar para korban. Hal itu bisa memunculkan trauma berulang,” ujarnya.
Karena itu, pihak pendamping korban berharap Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tidak hanya memastikan persyaratan pembebasan bersyarat terpenuhi, tetapi juga memperhatikan kepentingan korban.
“Kami berharap fasilitasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga berjalan seiring dengan pemenuhan keadilan bagi para korban,” kata Palupi.
Ia juga menyinggung latar belakang Bechi yang disebut memiliki jaringan luas di berbagai bidang. Menurut Palupi, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya memastikan sistem perlindungan terhadap korban benar-benar berjalan selama masa pembebasan bersyarat.
Pendamping korban, lanjut dia, akan terus melakukan komunikasi dan memberikan pendampingan apabila terdapat perkembangan baru.
Palupi menegaskan bahwa penghormatan terhadap hak warga binaan harus tetap berjalan beriringan dengan hak korban untuk mendapatkan rasa aman, perlindungan, dan pemulihan.
Kasus yang menjerat Bechi bermula dari laporan seorang korban berinisial NA pada 2017 terkait dugaan pencabulan. Saat itu, proses penyidikan sempat dihentikan karena penyidik menilai alat bukti yang tersedia belum mencukupi.
NA kemudian kembali melaporkan Bechi pada 29 Oktober 2019. Dalam laporan tersebut, dugaan pencabulan disebut berkaitan dengan modus transfer ilmu terhadap santri.
Bechi kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, termasuk Pasal 285 dan Pasal 294 KUHP.
Perkara tersebut berkembang setelah muncul sejumlah laporan lainnya. Pada 2022, penanganan kasus kemudian diambil alih Polda Jawa Timur.
Sebelum proses hukum berlanjut, Bechi sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan tersebut ditolak. Upaya praperadilan juga diajukan di Pengadilan Negeri Jombang, namun kembali tidak dikabulkan.
Polisi kemudian menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Bechi pada Januari 2022. Upaya penangkapan berlangsung hingga Juli 2022. Pada 3 Juli, polisi sempat mengejar kendaraan yang diduga membawa Bechi. Namun, upaya tersebut belum berhasil.
Empat hari kemudian, aparat gabungan mengepung kompleks Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Kecamatan Ploso, Jombang. Operasi tersebut melibatkan sekitar 600 personel dan berlangsung selama berjam-jam.
Dalam operasi itu, sekitar 320 orang diamankan karena disebut berusaha menghalangi petugas. Dari jumlah tersebut, 20 di antaranya merupakan anak-anak.
Setelah pencarian berlangsung hingga malam, Bechi akhirnya menyerahkan diri kepada polisi sekitar pukul 23.00 WIB. Perkara kemudian bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa Penuntut Umum menuntut Bechi dengan hukuman 16 tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan pada 10 Oktober 2022.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur saat itu, Mia Amiati, menjelaskan tuntutan tersebut didasarkan pada ancaman pidana maksimal 12 tahun yang kemudian ditambah sepertiga karena ketentuan mengenai perbuatan pidana yang dilakukan lebih dari satu kali.
Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022 menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Bechi.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Bechi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan.
Meski dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, Bechi kemudian memperoleh pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025. Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Budi Waskito, membenarkan pemberian pembebasan bersyarat tersebut.
Menurut Budi, PB Bechi didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tertanggal 15 Agustus 2025.
“Yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Agustus 2025,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (21/9).
Budi menegaskan, status Bechi saat ini bukan bebas murni, melainkan masih menjalani program pembebasan bersyarat.
“Statusnya pembebasan bersyarat, bukan bebas murni,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemberian pembebasan bersyarat dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta persyaratan yang harus dipenuhi warga binaan.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga memastikan tidak ada perlakuan khusus dalam pemberian program integrasi tersebut.
Dengan status pembebasan bersyarat tersebut, perhatian pendamping korban kini tertuju pada bagaimana pengawasan terhadap Bechi dijalankan sekaligus memastikan korban tetap memperoleh rasa aman dan perlindungan selama proses tersebut berlangsung. (roi/gol)
Load more