Putusan Wanprestasi Telah Inkracht, PT Asli Indo Raya Ajukan Permohonan Sita Jaminan
- tvOne - syamsul huda
Surabaya, tvOnenews.com – PT Asli Indo Raya mengajukan permohonan sita jaminan terhadap empat rumah yang diduga merupakan aset milik tergugat dalam perkara wanprestasi. Permohonan tersebut diajukan dengan alasan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) disebut belum dijalankan.
Permohonan itu teregister dalam perkara Nomor 192/Pdt.G/2026/PN Sda di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Dalam perkara tersebut, PT Asli Indo Raya bertindak sebagai penggugat, M. Arofik sebagai tergugat, dan PT Multi Guna Jasa sebagai turut tergugat.
Kuasa hukum PT Asli Indo Raya, Go Chin Tjwan, dari Go & Partner Law Firm, mengatakan perkara wanprestasi yang diajukan kliennya telah diputus hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung. Berdasarkan putusan tersebut, tergugat diwajibkan membayar sejumlah uang kepada penggugat secara tunai, seketika, dan sekaligus.
"Klien kami telah memenangkan perkara gugatan wanprestasi sampai di tingkat kasasi Mahkamah Agung. Pihak tergugat telah dihukum untuk membayar sejumlah uang kepada klien kami secara tunai, seketika, dan sekaligus," ujar Go Chin Tjwan di Surabaya, Kamis (24/9).
Menurut Go Chin Tjwan, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht sejak 2022. Namun, ia menyatakan kewajiban pembayaran sebagaimana amar putusan hingga kini belum dipenuhi oleh pihak tergugat.
Ia juga menyebut pernah ada pembayaran menggunakan cek dari pihak tergugat. Namun, saat hendak dicairkan, cek tersebut dinyatakan tidak dapat dicairkan. Peristiwa itu, menurutnya, telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.
"Namun sampai detik ini, pihak tergugat tidak melakukan pembayaran satu peser pun, padahal putusan tersebut telah inkracht sejak tahun 2022," katanya.
Atas dasar itu, PT Asli Indo Raya mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar meletakkan sita jaminan terhadap empat bidang rumah yang diduga merupakan aset milik tergugat.
"Oleh karena itu, hari ini kami mengajukan gugatan agar majelis hakim meletakkan sita atas empat harta benda berupa rumah yang diduga milik tergugat," jelasnya.
Go Chin Tjwan berharap majelis hakim mengabulkan permohonan sita jaminan tersebut. Menurutnya, permohonan itu didasarkan pada putusan perkara sebelumnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Sudah seharusnya majelis hakim mengabulkan sita jaminan ini, karena bukti-bukti yang kami ajukan adalah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, final, dan mengikat," tegasnya.
Perkara wanprestasi tersebut pertama kali diajukan pada 2020 dan berlanjut hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung. Putusan kasasi kemudian dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Melalui perkara Nomor 192/Pdt.G/2026/PN Sda, PT Asli Indo Raya kini meminta Pengadilan Negeri Sidoarjo mengabulkan permohonan sita jaminan terhadap empat rumah yang diduga milik tergugat sebagai bagian dari upaya pemenuhan kewajiban sebagaimana tercantum dalam putusan yang telah inkracht. (sha/gol)
Load more