Bechi Dapat Pembebasan Bersyarat, Aktivis JASIJO Minta Pemerintah Jelaskan Dasar Hukumnya
- tvOne - rohmadi
“Para penyintas memiliki hak memperoleh informasi mengenai pembebasan terpidana. Ini yang harus dipastikan oleh pemerintah,” ujarnya.
Saat ini, Bechi masih menjalani program pembebasan bersyarat di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Bapas Kelas I Malang menyatakan Bechi wajib melakukan lapor diri secara berkala selama masa percobaan.
Aan meminta pengawasan tersebut tidak berhenti pada kewajiban administratif. Menurutnya, mekanisme pembimbingan harus memastikan pelaksanaan PB berjalan sesuai ketentuan sekaligus memperhatikan aspek perlindungan terhadap korban.
“Bapas sebagai pengawas harus betul-betul mengawasi dan memperhatikan secara ketat. Apa jaminannya perilaku tersebut tidak berulang pada calon-calon korban lain, terutama jika berada dalam lingkungan yang tertutup?," katanya.
Ia juga meminta pemerintah menjelaskan pola koordinasi antara Bapas, aparat penegak hukum, serta pihak terkait dalam melakukan pengawasan selama Bechi menjalani masa pembebasan bersyarat.
Aan juga mengajak masyarakat membaca perkara Bechi berdasarkan putusan pengadilan. Ia menilai masih terdapat penyebutan di ruang publik yang mencampuradukkan jenis tindak pidana dalam perkara tersebut.
Menurutnya, putusan Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan Bechi terbukti melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan berdasarkan Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Publik perlu memahami secara tepat apa yang diputuskan pengadilan. Jaksa sebelumnya mengajukan dakwaan alternatif, sedangkan majelis hakim menjatuhkan pidana berdasarkan Pasal 289 KUHP,” ujar Aan.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Bechi dengan hukuman 16 tahun penjara. Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara pada November 2022.
Karena itu, Aan meminta pembahasan mengenai perkara tersebut merujuk pada fakta hukum dan amar putusan pengadilan, bukan semata-mata istilah yang berkembang di masyarakat.
Aan mengatakan perkara Bechi sejak awal mendapat perhatian luas masyarakat. Karena itu, menurutnya, transparansi diperlukan untuk menjawab berbagai pertanyaan publik mengenai proses hukum maupun pelaksanaan program integrasi.
“Sejak awal kasus ini memang menjadi perhatian publik. Karena itu, transparansi menjadi penting agar tidak muncul spekulasi mengenai adanya perlakuan berbeda,” katanya.
Pemerintah sendiri telah menyatakan tidak ada perlakuan khusus dalam pemberian program integrasi kepada Bechi. Ditjenpas menyebut setiap warga binaan yang memenuhi persyaratan program integrasi diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Load more