News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Wabah PMK Meluas, Peternak Sapi Perah di Pudak Ponorogo Desak Keringanan Angsuran Bank

Kendati ada tawaran keringanan angsuran dari Perbankan, namun peternak sapi terdampak PMK tetap harus mengangsur bunga pinjaman ke Bank setiap bulannya.
Rabu, 22 Juni 2022 - 11:54 WIB
Kandang sapi perah di Pudak Ponorogo
Sumber :
  • tvone - aris sutikno

Ponorogo,Jawa Timur - Mewabahnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Ponorogo, membuat peternak sapi di wilayah ini menjerit. Pasalnya, kendati terdampak PMK, peternak sapi tetap harus membayar angsuran di bank

Kondisi ini terjadi di wilayah Kecamatan Pudak dimana menjadi wilayah paling parah terdampak PMK. Dari data di Pemerintah Kecamatan Pudak tercatat, dari 12.000 populasi Sapi Perah, 5.000 ekor terjangkit PMK dengan 500 ekor mati baik dipotong paksa maupun mati di kandang. Sementara jumlah peternak Sapi Perah di wilayah ini mencapai 8.739 orang. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Seperti yang diungkapkan, peternak asal Desa Pudak Kulon Edi Haryono. Ia mengaku angsuran bulan Juni sebesar Rp 3,5 juta terpaksa menunggak. Ini lantaran akibat tidak ada lagi pemasukkan sejak PT Nestle tidak menerima susu Sapi Pudak akibat mengandung antibiotik. 

"Ya terpaksa menunggak mas. Saya satu bulan ini. Karena tidak ada pemasukan, susu juga tidak laku. Katanya ada program keringanan ke Perbankan tapi sampai sekarang belum ada solusi," ujar warga Desa Pudak Kulon ini, Rabu (22/06/2022). 

Beda hal dengan Edi Suwanto (52) peternak sapi perah, asal Desa Pudak Wetan Kecamatan Pudak ini mengaku, kendati ada tawaran keringanan angsuran dari Perbankan, namun peternak sapi terdampak PMK tetap harus mengangsur bunga pinjaman ke Bank setiap bulan. Hal ini dirasa sangat memberatkan mengingat saat ini perekonomian Peternak Pudak berhenti total. 

"Ada program reschedule atau penundaan angsuran tapi peternak masih keberatan karena walaupun ada penundaan angsuran sampai 6 bulan. Tapi peternak dibebankan bunga, yang penundaan angsuran hanya pokoknya bunganya tetap. Sedangkan susu sudah tidak laku, kalau sembuh susu yang dihasilkan hanya 25% itu menunggu sapi bunting lagi," akunya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemilik 29 sapi perah yang juga terdampak PMK ini mengungkapkan, program restrukturisasi angsuran ini tidak serta merta bisa dilaksanakan, pasalnya sejumlah peternak yang mengajukan keringan harus menunggu persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

"Contoh saja BRI, dari peternak di usulkan ke Bank, tapi dari BRI masih menunggu hasil dari OJK. Sedangkan waktu angsuran berjalan terus," ungkapnya. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT