News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dispendukcapil Catat Akta Perkawinan Beda Agama, Jalankan Putusan PN Surabaya

Menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Surabaya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya melakukan pencatatan dan mengeluarkan permohonan akta perkawinan pasangan suami istri (pasutri) beda agama, pada 9 Juni 2022. Pencatatan akta perkawinan ini berlandaskan Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya
Kamis, 23 Juni 2022 - 12:19 WIB
Dispendukcapil) Kota Surabaya catat dan keluarkan akta perkawinan beda agama
Sumber :
  • tim tvone - syamsul huda

Surabaya, Jawa Timur - Menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Surabaya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya melakukan pencatatan dan mengeluarkan permohonan akta perkawinan pasangan suami istri (pasutri) beda agama, pada 9 Juni 2022. Pencatatan akta perkawinan ini berlandaskan Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
 
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji mengatakan, bahwa salah satu tugas dan kewajiban Dispendukcapil adalah melayani masyarakat terkait dengan pencatatan sipil. Di antara pencatatan sipil itu meliputi akta kelahiran, akta kematian dan akta perkawinan.
 
"Jadi ketika ada permohonan akta perkawinan non muslim yang seagama ke Dispendukcapil, langsung bisa kita proses. Tapi untuk permohonannya beda agama, kita mengikuti aturan di UU, yakni membutuhkan syarat penetapan pengadilan," kata Agus Sonhaji, saat konferensi pers di kantor eks Humas Pemkot Surabaya.
 
Dia menjelaskan, bahwa pada Pasal 35 huruf a UU No 23 Tahun 2006 disebutkan, pencatatan akta perkawinan dapat dilakukan apabila ada penetapan dari pengadilan. Artinya, akta perkawinan itu dikeluarkan Dispendukcapil karena pihak pemohon sudah melengkapi dengan adanya putusan dari pengadilan.
 
Agus menyebut, bahwa menerbitkan akta perkawinan sudah menjadi tugas dan kewajiban Dispendukcapil. Termasuk apabila pengajuan akta perkawinan beda agama itu sudah ada keputusan atau penetapan hakim di pengadilan.

"Sehingga kita melaksanakan perintah putusan pengadilan dan kita terbitkan (akta perkawinan) tanggal 9 Juni tahun 2022," ungkap dia.
 
Kadispendukcapil Kota Surabaya itu kembali menegaskan, bahwa yang mengesahkan perkawinan agama bukanlah Dispendukcapil. Termasuk pula terkait dengan pengesahan perkawinan beda agama. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jadi, Dispendukcapil hanya bertugas mencatatkan dan mengeluarkan akta perkawinan," tegasnya.
 
Sebagai diketahui, persoalan ini bermula ketika ZA pengantin pria beragama Islam bersama calon pengantin wanitanya EDS yang beragama Kristen, mengajukan akta perkawinan ke Dispendukcapil Surabaya. Akan tetapi karena syarat pengajuan akta perkawinan mereka kurang, sehingga permohonan itu ditolak.
 
Keduanya lantas mengajukan permohonan pernikahan beda agama ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 13 April 2022. Permohonan itu kemudian dikabulkan pada 26 April 2022 dan tercantum pada penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby. (sha/hen)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Usai Luke Vickery dan Mitchell Baker, Timnas Indonesia Tambah 2 Pemain Naturalisasi Lagi? Begini Respons Erick Thohir

Usai Luke Vickery dan Mitchell Baker, Timnas Indonesia Tambah 2 Pemain Naturalisasi Lagi? Begini Respons Erick Thohir

Ketua Umum PSSI yang juga Menteri Pemuda dan Olahraga yakni Erick Thohir, menanggapi rumor tambahan pemain keturunan yang akan dinaturalisasi Timnas Indonesia.
Bangkitkan Musik Indonesia, Musisi Legendaris Bernostalgia Bersama di Acara Legacy in Harmony

Bangkitkan Musik Indonesia, Musisi Legendaris Bernostalgia Bersama di Acara Legacy in Harmony

Musisi legendaris seperti Dian Piesesha, Endang S. Taurina, Ratih Purwasih, Obbie Messakh, Ussy Pieters, Nenny Triana, Maya Angela, hingga Fenty Nur ikut meriahkan gelaran Legacy in Harmony
John Herdman Disinggung dalam Keberhasilan Skuad Kanada di Piala Dunia 2026

John Herdman Disinggung dalam Keberhasilan Skuad Kanada di Piala Dunia 2026

Sebagai tuan rumah, Kanada memang belum dipastikan lolos ke babak 32 besar. Namun Kanada menjadi salah satu tim yang belum terkalahkan di Piala Dunia 2026.
Kasus Rabies di Indonesia Masih Tinggi, DPR Minta Menkes Ajak Mentan dan Mendagri Tiru Penanganan di Istanbul Turki

Kasus Rabies di Indonesia Masih Tinggi, DPR Minta Menkes Ajak Mentan dan Mendagri Tiru Penanganan di Istanbul Turki

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat jumlah kasus rabies di Indonesia masih tergolong tinggi. Masih banyak hewan seperti anjing dan kucing yang belum divaksin rabies.
Waspadai Kebangkitan Lewis Hamilton di F1 2026, Kepala Tim Mercedes Kini Mulai Pertimbangkan Opsi Team Order

Waspadai Kebangkitan Lewis Hamilton di F1 2026, Kepala Tim Mercedes Kini Mulai Pertimbangkan Opsi Team Order

Persaingan gelar juara F1 2026 semakin memanas setelah Lewis Hamilton berhasil mendekati duo Mercedes di papan atas klasemen.
Presiden Borneo FC Nabil Husein Dipanggil KPK Terkait Kasus Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari

Presiden Borneo FC Nabil Husein Dipanggil KPK Terkait Kasus Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengusaha sekaligus anggota Komisi III DPR RI Nabil Husein (NHS) terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Trending

Link Live Streaming Princess Cup 2026: Ada Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Vs Australia

Link Live Streaming Princess Cup 2026: Ada Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Vs Australia

Link live streaming Princess Cup 2026, di mana Timnas Voli Putri Indonesia U-18 akan memulai perjuangannya saat melawan Australia di hari pertama ajang yang berlangsung di Thailand tersebut.
KPK Diminta Turun Tangan Usut Dugaan Korupsi Beasiswa di Aceh

KPK Diminta Turun Tangan Usut Dugaan Korupsi Beasiswa di Aceh

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta turun tangan mengusut dugaan korupsi dana beasiswa di Aceh.
Detik-detik Ibu Bonceng Anak Dilempar Bom Molotov di Jakut, Nasib Keduanya Bikin Merinding

Detik-detik Ibu Bonceng Anak Dilempar Bom Molotov di Jakut, Nasib Keduanya Bikin Merinding

Aksi pelemparan bom molotov terhadap seorang ibu yang tengah membonceng anaknya di kawasan Koja, Jakarta Utara, viral di media sosial (medsos) Instagram @jakut.info.
Viral Sejumlah Mahasiswa Diduga Terima Uang Rp2,5 Juta Usai Bertemu Gibran, BEM UBK Buka Suara

Viral Sejumlah Mahasiswa Diduga Terima Uang Rp2,5 Juta Usai Bertemu Gibran, BEM UBK Buka Suara

BEM Universitas Bung Karno (UBK) buka suara soal sejumlah mahasiswa diduga terima yang Rp2,5 juta usai bertemu Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Kubu Jokowi Berkomentar Menohok Terkait Kejaksaan Tangguhkan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Sangat Berbahaya

Kubu Jokowi Berkomentar Menohok Terkait Kejaksaan Tangguhkan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Sangat Berbahaya

Kubu Jokowi lontarkan komentar menohok terkait Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tanggungkan dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, yakni Roy Suryo dan
Pecahkan Rekor Klose, Messi Resmi Jadi Raja Gol Sepanjang Masa Piala Dunia

Pecahkan Rekor Klose, Messi Resmi Jadi Raja Gol Sepanjang Masa Piala Dunia

Lionel Messi kembali menorehkan tinta emas dalam sejarah sepak bola dunia. Kapten Argentina itu kini resmi menjadi pencetak gol terbanyak sepanjang sejarah Piala Dunia 2026.
Seluruh Biaya Pengobatan Korban Penyiksaan dan Penyekapan 3 Tahun oleh Pacar Ditanggung Pemprov Jabar

Seluruh Biaya Pengobatan Korban Penyiksaan dan Penyekapan 3 Tahun oleh Pacar Ditanggung Pemprov Jabar

KDM menegaskan pihak keluarga tidak perlu lagi mengkhawatirkan urusan administrasi medis karena seluruh akomodasi ditanggung langsung hingga korban pulih total
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT