GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dispendukcapil Catat Akta Perkawinan Beda Agama, Jalankan Putusan PN Surabaya

Menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Surabaya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya melakukan pencatatan dan mengeluarkan permohonan akta perkawinan pasangan suami istri (pasutri) beda agama, pada 9 Juni 2022. Pencatatan akta perkawinan ini berlandaskan Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya
Kamis, 23 Juni 2022 - 12:19 WIB
Dispendukcapil) Kota Surabaya catat dan keluarkan akta perkawinan beda agama
Sumber :
  • tim tvone - syamsul huda

Surabaya, Jawa Timur - Menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Surabaya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya melakukan pencatatan dan mengeluarkan permohonan akta perkawinan pasangan suami istri (pasutri) beda agama, pada 9 Juni 2022. Pencatatan akta perkawinan ini berlandaskan Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
 
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji mengatakan, bahwa salah satu tugas dan kewajiban Dispendukcapil adalah melayani masyarakat terkait dengan pencatatan sipil. Di antara pencatatan sipil itu meliputi akta kelahiran, akta kematian dan akta perkawinan.
 
"Jadi ketika ada permohonan akta perkawinan non muslim yang seagama ke Dispendukcapil, langsung bisa kita proses. Tapi untuk permohonannya beda agama, kita mengikuti aturan di UU, yakni membutuhkan syarat penetapan pengadilan," kata Agus Sonhaji, saat konferensi pers di kantor eks Humas Pemkot Surabaya.
 
Dia menjelaskan, bahwa pada Pasal 35 huruf a UU No 23 Tahun 2006 disebutkan, pencatatan akta perkawinan dapat dilakukan apabila ada penetapan dari pengadilan. Artinya, akta perkawinan itu dikeluarkan Dispendukcapil karena pihak pemohon sudah melengkapi dengan adanya putusan dari pengadilan.
 
Agus menyebut, bahwa menerbitkan akta perkawinan sudah menjadi tugas dan kewajiban Dispendukcapil. Termasuk apabila pengajuan akta perkawinan beda agama itu sudah ada keputusan atau penetapan hakim di pengadilan.

"Sehingga kita melaksanakan perintah putusan pengadilan dan kita terbitkan (akta perkawinan) tanggal 9 Juni tahun 2022," ungkap dia.
 
Kadispendukcapil Kota Surabaya itu kembali menegaskan, bahwa yang mengesahkan perkawinan agama bukanlah Dispendukcapil. Termasuk pula terkait dengan pengesahan perkawinan beda agama. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jadi, Dispendukcapil hanya bertugas mencatatkan dan mengeluarkan akta perkawinan," tegasnya.
 
Sebagai diketahui, persoalan ini bermula ketika ZA pengantin pria beragama Islam bersama calon pengantin wanitanya EDS yang beragama Kristen, mengajukan akta perkawinan ke Dispendukcapil Surabaya. Akan tetapi karena syarat pengajuan akta perkawinan mereka kurang, sehingga permohonan itu ditolak.
 
Keduanya lantas mengajukan permohonan pernikahan beda agama ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 13 April 2022. Permohonan itu kemudian dikabulkan pada 26 April 2022 dan tercantum pada penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby. (sha/hen)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Cerita Unik saat Mudik Lebaran 2026, Pemudik Tertinggal Rombongan Keluarganya di Tol Cipali

Cerita Unik saat Mudik Lebaran 2026, Pemudik Tertinggal Rombongan Keluarganya di Tol Cipali

Belakangan ini mencuat terkait cerita unik saat mudik lebaran 2026. Hal unik itu dialami Dian Mahardian, seorang pemudik yang mendadak tertinggal dari keluarga
4 Pemain Keturunan yang Diprediksi Dinaturalisasi untuk Memperkuat Timnas Indonesia usai FIFA Series 2026, Ada Eks Kapten Timnas Belanda

4 Pemain Keturunan yang Diprediksi Dinaturalisasi untuk Memperkuat Timnas Indonesia usai FIFA Series 2026, Ada Eks Kapten Timnas Belanda

PSSI dikabarkan akan menaturalisasi pemain setelah FIFA Series 2026, termasuk eks kapten Belanda U-17 dan pemain Eredivisie demi memperkuat Timnas Indonesia?
Polisi Ungkap Hasil Sementara Olah TKP Kecelakaan Maut di Tol Pejagan-Tegal yang Tewaskan Empat Orang

Polisi Ungkap Hasil Sementara Olah TKP Kecelakaan Maut di Tol Pejagan-Tegal yang Tewaskan Empat Orang

Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Tegal Ajun Komisaris Polisi Bharatungga Dgaruning Pawuri mengatakan bahwa dugaan sementara, kecelakaan mobil minibus Calya dengan bus di jalur Tol Pejagan Tegal, KM.290 B, Jawa Tengah, Kamis
Para Pemain Timnas Indonesia Berbondong-bondong Bereaksi usai Pascal Struijk Pamer Tato Garuda, Sinyal Kuat Segera Dinaturalisasi?

Para Pemain Timnas Indonesia Berbondong-bondong Bereaksi usai Pascal Struijk Pamer Tato Garuda, Sinyal Kuat Segera Dinaturalisasi?

Tato Garuda Pascal Struijk bikin heboh. Marselino Ferdinan dan Kevin Diks ikut bereaksi, memicu spekulasi kuat bek Leeds United segera gabung Timnas Indonesia.
Beijing Kecam Militer Israel yang Dibolehkan Bunuh Pejabat Iran

Beijing Kecam Militer Israel yang Dibolehkan Bunuh Pejabat Iran

Israel memberi izin kepada militernya untuk menargetkan pejabat Iran tanpa meminta persetujuan. "Sikap ini mengagetkan China", kata juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Kamis.
Simak, Ini Daftar Tempat Shalat Idul Fitri di Jakarta pada Jumat

Simak, Ini Daftar Tempat Shalat Idul Fitri di Jakarta pada Jumat

Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam lamannya menginformasikan pada Kamis (19/3) malam, lokasi ibadah shalat id pada lima wilayah kota administratif Jakarta  

Trending

DPR Bocorkan Penyebab Utama Pengumuman Sidang Isbat Lebaran Terlalu Malam

DPR Bocorkan Penyebab Utama Pengumuman Sidang Isbat Lebaran Terlalu Malam

Untuk diketahui pemerintah mengumumkan hasil sidang Isbat 1 Syawal 1447 Hijriah usai azan salat Isya atau hampir pukul 20.00 WIB. Ihwal waktu yang dinilai
Jawab Pertanyaan Olla Ramlan, UAS Jelaskan Hukum Suami Istri Bercumbu di Malam Idul Fitri, Dosa atau Halal?

Jawab Pertanyaan Olla Ramlan, UAS Jelaskan Hukum Suami Istri Bercumbu di Malam Idul Fitri, Dosa atau Halal?

Ustaz Abdul Somad (UAS) menjawab pertanyaan dari Olla Romlan terkait hukum suami istri hubungan intim atau bercumbu di malam Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran.
Ramalan Keuangan Zodiak 21 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 21 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 21 Maret 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo. Simak peluang finansial, strategi, dan kondisi keuangan.
Resmi! PSSI Susul Malaysia Dapat Sanksi dari AFC Jelang FIFA Series 2026, Timnas Indonesia Ikut Terdampak?

Resmi! PSSI Susul Malaysia Dapat Sanksi dari AFC Jelang FIFA Series 2026, Timnas Indonesia Ikut Terdampak?

Resmi! PSSI Susul Malaysia Dapat Sanksi dari AFC Jelang FIFA Series 2026, Timnas Indonesia Ikut Terdampak?
Presiden Prabowo Berkomentar Menohok soal Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Usut Bener Sampai Aktornya

Presiden Prabowo Berkomentar Menohok soal Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Usut Bener Sampai Aktornya

Presiden Prabowo Subianto meminta kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus diusut hingga tuntas. Bahkan termasuk siapa aktor intelektual
Ramalan Keuangan Zodiak 21 Maret 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak 21 Maret 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 21 Maret 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces. Simak peluang finansial dan kondisi keuangan besok.
Warga Aceh Wajib Tahu! Sebanyak 50 Lokasi telah Ditetapkan Muhammadiyah jadi tempat Ibadah Shalat Id

Warga Aceh Wajib Tahu! Sebanyak 50 Lokasi telah Ditetapkan Muhammadiyah jadi tempat Ibadah Shalat Id

Berikut 50 titik tempat shalat Id di Aceh yang telah ditetapkan Muhammadiyah. Selamat merayakan Idul Fitri 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT