News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dispendukcapil Catat Akta Perkawinan Beda Agama, Jalankan Putusan PN Surabaya

Menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Surabaya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya melakukan pencatatan dan mengeluarkan permohonan akta perkawinan pasangan suami istri (pasutri) beda agama, pada 9 Juni 2022. Pencatatan akta perkawinan ini berlandaskan Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya
Kamis, 23 Juni 2022 - 12:19 WIB
Dispendukcapil) Kota Surabaya catat dan keluarkan akta perkawinan beda agama
Sumber :
  • tim tvone - syamsul huda

Surabaya, Jawa Timur - Menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Surabaya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya melakukan pencatatan dan mengeluarkan permohonan akta perkawinan pasangan suami istri (pasutri) beda agama, pada 9 Juni 2022. Pencatatan akta perkawinan ini berlandaskan Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
 
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji mengatakan, bahwa salah satu tugas dan kewajiban Dispendukcapil adalah melayani masyarakat terkait dengan pencatatan sipil. Di antara pencatatan sipil itu meliputi akta kelahiran, akta kematian dan akta perkawinan.
 
"Jadi ketika ada permohonan akta perkawinan non muslim yang seagama ke Dispendukcapil, langsung bisa kita proses. Tapi untuk permohonannya beda agama, kita mengikuti aturan di UU, yakni membutuhkan syarat penetapan pengadilan," kata Agus Sonhaji, saat konferensi pers di kantor eks Humas Pemkot Surabaya.
 
Dia menjelaskan, bahwa pada Pasal 35 huruf a UU No 23 Tahun 2006 disebutkan, pencatatan akta perkawinan dapat dilakukan apabila ada penetapan dari pengadilan. Artinya, akta perkawinan itu dikeluarkan Dispendukcapil karena pihak pemohon sudah melengkapi dengan adanya putusan dari pengadilan.
 
Agus menyebut, bahwa menerbitkan akta perkawinan sudah menjadi tugas dan kewajiban Dispendukcapil. Termasuk apabila pengajuan akta perkawinan beda agama itu sudah ada keputusan atau penetapan hakim di pengadilan.

"Sehingga kita melaksanakan perintah putusan pengadilan dan kita terbitkan (akta perkawinan) tanggal 9 Juni tahun 2022," ungkap dia.
 
Kadispendukcapil Kota Surabaya itu kembali menegaskan, bahwa yang mengesahkan perkawinan agama bukanlah Dispendukcapil. Termasuk pula terkait dengan pengesahan perkawinan beda agama. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jadi, Dispendukcapil hanya bertugas mencatatkan dan mengeluarkan akta perkawinan," tegasnya.
 
Sebagai diketahui, persoalan ini bermula ketika ZA pengantin pria beragama Islam bersama calon pengantin wanitanya EDS yang beragama Kristen, mengajukan akta perkawinan ke Dispendukcapil Surabaya. Akan tetapi karena syarat pengajuan akta perkawinan mereka kurang, sehingga permohonan itu ditolak.
 
Keduanya lantas mengajukan permohonan pernikahan beda agama ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 13 April 2022. Permohonan itu kemudian dikabulkan pada 26 April 2022 dan tercantum pada penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby. (sha/hen)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Gudang dan Ruko di Cipadu Tangsel

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Gudang dan Ruko di Cipadu Tangsel

Polres Tangerang Selatan mendatangi ruko atau gudang tekstil di Raya Utama Cipadu, Jurangmangu Timur, Pondok Aren yang ludes terbakar pada Minggu (1/2/2026).
Dorong Hilirisasi Mineral dan Perkuat Ekonomi Nasional, Menteri ESDM Beberkan Rantai Industri Baterai

Dorong Hilirisasi Mineral dan Perkuat Ekonomi Nasional, Menteri ESDM Beberkan Rantai Industri Baterai

Pemerintah mempercepat pengembangan proyek ekosistem baterai kendaraan listrik (electric vehicle/EV) terintegrasi dari hulu ke hilir. Hal ini dilakukan untuk
Denada Akhirnya Akui Ressa Rizky sebagai Anak Kandungnya, Singgung Kesalahannya di Masa Lalu: Ini Kebodohan Saya

Denada Akhirnya Akui Ressa Rizky sebagai Anak Kandungnya, Singgung Kesalahannya di Masa Lalu: Ini Kebodohan Saya

Penyanyi Denada membuat pernyataan yang mengejutkan, pada akhirnya mengakui bahwa Ressa Rizky merupakan anak kandungnya. Singgung tentang kesalahan di masa lalu
Kepala Bakom Pemerintah: Arahan Presiden Prabowo Jadi Kompas Kerja Pemerintah Pusat dan Daerah

Kepala Bakom Pemerintah: Arahan Presiden Prabowo Jadi Kompas Kerja Pemerintah Pusat dan Daerah

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan pentingnya persatuan dan pengabdian total seluruh jajaran pemerintah pusat dan daerah dalam upaya menghilangkan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia. 
4 Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Era John Herdman Diungkap Media Vietnam

4 Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Era John Herdman Diungkap Media Vietnam

Media Vietnam mengungkap rencana Timnas Indonesia di era John Herdman untuk menghadirkan empat pemain naturalisasi baru. Langkah ini dinilai sebagai strategi.
Gubernur Khofifah Pimpin Misi Dagang Jatim-Jateng Perdana di 2026 dan Sukses Catatkan Transaksi Rp 3,152 Triliun Lebih

Gubernur Khofifah Pimpin Misi Dagang Jatim-Jateng Perdana di 2026 dan Sukses Catatkan Transaksi Rp 3,152 Triliun Lebih

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin Misi Dagang dan Investasi Perdana Tahun 2026 Provinsi Jawa Timur dengan Jawa Tengah di Ballroom PO Hotel Semarang.

Trending

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Berlaku Per Hari Ini: Girik Hingga Letter C Bukan Lagi Bukti Hak Milik, Bagaimana Nasib Pemilik Tanah yang Belum Punya SHM?

Berlaku Per Hari Ini: Girik Hingga Letter C Bukan Lagi Bukti Hak Milik, Bagaimana Nasib Pemilik Tanah yang Belum Punya SHM?

Dokumen-dokumen lama, seperti girik, Letter C, hingga Verponding kini tidak lagi berlaku sebagai alat bukti hak milik yang sah, per hari ini, Senin (2/2/2026).
Kapan Puasa Nisfu Syaban 2026? Simak Jadwal dan Tata Caranya

Kapan Puasa Nisfu Syaban 2026? Simak Jadwal dan Tata Caranya

Kapan puasa Nisfu Syaban 2026 dilaksanakan? Simak jadwal lengkap puasa Nisfu Syaban, beserta niat dan tata caranya sesuai anjuran dalam artikel di bawah ini!
Tak Disangka, Mantan Suami Denada Jerry Aurum Tanggapi Pengakuan Denada soal Ressa

Tak Disangka, Mantan Suami Denada Jerry Aurum Tanggapi Pengakuan Denada soal Ressa

​​​​​​​Tak disangka, mantan suami Denada Jerry Aurum menanggapi pengakuan Denada soal Ressa Rizky Rossano yang kini ramai jadi sorotan publik. Simak reaksinya!
Tipu Puluhan Korban Hingga Rp1 Miliar, Wanita di Jember Viral di TikTok

Tipu Puluhan Korban Hingga Rp1 Miliar, Wanita di Jember Viral di TikTok

Wanita di Jember diduga menipu puluhan korban berkedok arisan hingga investasi bisnis, kerugian mencapai Rp1 miliar, kini viral di TikTok.
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 3 Februari 2026: Angka Hoki Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 3 Februari 2026: Angka Hoki Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 3 Februari 2026 membahas Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces, lengkap dengan angka hoki, peluang finansial, dan kondisi keuangan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT