LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Nikah Beda Agama, PWNU Nilai Tidak Bisa Diterima Baik Hukum Islam Dan Hukum Negara
Sumber :
  • Samsul Huda

PWNU Nilai Nikah Beda Agama Tidak Bisa Diterima Baik Hukum Islam Dan Hukum Negara

Putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang mengesahkan nikah beda agama untuk dicatatkan dalam dokumen kependudukan dan catatan sipil terus menuai kontroversi

Jumat, 24 Juni 2022 - 16:29 WIB

Surabaya, Jawa Timur - Putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang mengesahkan tentang nikah beda agama untuk dapat dicatatkan dalam dokumen kependudukan dan catatan sipil, terus menuai kontroversi. Nahdlatul Ulama sebagai organisasi massa keagamaan terbesar, melalui PWNU Jatim turut bereaksi atas putusan tersebut.

PWNU Jatim menilai bahwa nikah beda agama dalam islam sudah tegas dilarang, kecuali mereka dalam satu iman, konsep tersebut jelas termaktub dalam Al-Quran. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Sekretaris PWNU Jatim kepada awak media.

“Terkait dengan nikah beda agama, tentu dalam syariat islam sudah tegas dilarang. Jadi tidak boleh menikahi wanita-wanita musyrik sehingga mereka beriman. Itu konsep Al-Qur’an seperti itu.” terang Wakil Sekretaris PWNU Jatim Hasan Ubaidillah, saat ditemui di kantor PWNU Jatim.

Sementara dalam konsep fiqih, ada pendapat ulama yang membolehkan, namun tentunya dengan syarat tertentu. Dimana seorang lelaki muslim, diperbolehkan menikah dengan kafir, namun wanita tersebut merupakan ahlul kitab secara temurun. 

Namun konsep tersebut tidak berlaku di Indoensia, seperti pernikahan Presiden Palestina Yaseer Arafat dengan seorang wanita Kristen Koptik.

Baca Juga :

“Dalam kitab fatkhul wahab itu dijelaskan, dan tidak diperbolehkan menikah dengan kafiro (perempuan yang kafir) kecuali kafir kitabiyah yang kholisoh, atau kafir kitabiyah yang murni. Tapi itu konteksnya tidak di Indonesia.” tambah Hasan.

Atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang mengesahkan pernikahan beda agama ini, PWNU Jatim akan kembali melakukan kajian lebih mendalam, meski sebelumnya sudah ada kajian terkait persoalan tersebut. 

“PWNU Jatim, akan membawa persoalan ini kedalam rapat harian,” imbuh Hasan.

NU sebagai organisasi keagamaan, akan memberikan masukan kepada pemerintah, terutama dalam persoalan ini adalah Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, untuk melakukan telaah kembali terhadap putusan hakim tersebut.

“Tentunya sebagai kekuatan civil socity atau ormas keagamaan, akan memberikan masukan-masukan kepada pemerintah, khususnya di Mahkamah Agung atau ke Komisi Yudisial untuk melakukan kajian atau telaah terhadap putusan hakim tersebut. Jangan-jangan memang ada kelalaian atau ada hal-hal yang melatar belakangi keputusan hakim tersebut.” jelasnya.

Sementara, menyikapi bagaimana pertimbangan hakim dalam putusan nikah beda agama, UU no 1 tahun 1974 tentang pernikahan, yang tidak mengatur pernikahan beda agama. Wakil sekretaris PWNU ini menyebut, telah diatur secara jelas dalam pasal berikutnya. Bahwa pernikahan harus dilakukan secara seagama.

“Kok tidak diatur, dalam pasal 2 kan jelas sebenarnya, dalam pasal 2 itu dijelaskan, bahwa pernikahan itu seiman atau seagama, itu jelas. Jadi kalau ada argument itu tidak diatur, bacaannya mungkin kurang jelas atau kurang teliti.” pungkas Hasan. (sha/mg4/ree)

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Suporter Korea Selatan Desak Shin Tae-yong Lolos Olimpiade Demi Nama Baik Negara

Suporter Korea Selatan Desak Shin Tae-yong Lolos Olimpiade Demi Nama Baik Negara

Namun dukungan dari Korea Selatan justru diberikan kepada Timnas Indonesia U-23, termasuk mendesak Shin Tae-yong untuk bisa lolos ke Olimpiade 2024 Paris. 
Bekerja Menipu Orang Indonesia Lewat Tantan, Seorang TKI Kabur ke KBRI Kamboja Setelah Disekap 3 Hari

Bekerja Menipu Orang Indonesia Lewat Tantan, Seorang TKI Kabur ke KBRI Kamboja Setelah Disekap 3 Hari

Kepada tvOnenews.com, Fadri yang kini dalam perlindungan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Phnom Penh, Kamboja, menceritakan kisahnya dan puluhan TKI lain yang masih disekap.
Gunung Semeru Erupsi Semburkan Kolom Abu Setinggi 1.000 Meter, PVMBG : Waspadai Potensi Awan Panas

Gunung Semeru Erupsi Semburkan Kolom Abu Setinggi 1.000 Meter, PVMBG : Waspadai Potensi Awan Panas

Gunung Semeru yang memiliki ketinggian 3.676 Mdpl di Kabupaten Lumajang Jawa Timur, terpantau kembali mengalami erupsi pada Minggu (5/5/2024) pagi.
Momen Jokowi Bersepeda dari Istana Merdeka ke Jalan Sudirman-Thamrin

Momen Jokowi Bersepeda dari Istana Merdeka ke Jalan Sudirman-Thamrin

Begini momen Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghabiskan akhir pekan di hari Minggu pagi dengan bersepeda di sepanjang jalanan Jenderal Sudirman-MH Thamrin.
Mangkir dari Panggilan Kedua KPK, Bupati Sidoarjo Dikabarkan Menghilang

Mangkir dari Panggilan Kedua KPK, Bupati Sidoarjo Dikabarkan Menghilang

Pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana BPPD Sidoarjo oleh KPK, Bupati Sidoarjo mangkir lagi saat akan diperiksa KPK, Jumat kemarin (3/5).
Lionel Messi X Luis Suarez Ngamuk, Inter Miami Bobol Gawang NY Red Bulls Enam Gol

Lionel Messi X Luis Suarez Ngamuk, Inter Miami Bobol Gawang NY Red Bulls Enam Gol

Lionel Messi dan Luis Suarez menjadi pemain kunci dalam kemenangan Inter Miami melawan NY Red Bulls dengan skor akhir 6-2 di Stadion Chase, Florida. 
Trending
Kisah Mengerikan Anggota Babinsa Saat Bertemu Suami Mutilasi Istri di Ciamis

Kisah Mengerikan Anggota Babinsa Saat Bertemu Suami Mutilasi Istri di Ciamis

Kasus pembunuhan dan mutilasi suami bernama Tarsum terhadap istrinya di di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Sederet Fakta Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Dibunuh Sebelum Korban Berangkat Pengajian, Warga Sempat dengar Jeritan

Sederet Fakta Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Dibunuh Sebelum Korban Berangkat Pengajian, Warga Sempat dengar Jeritan

Hingga saat ini, Polres Ciamis berhasil mengungkap sederet fakta mengenai kasus suami mutilasi istri di Ciamis. Ternyata, korban akan pengajian sebelum dibunuh.
Shin Tae-yong Kini Bisa Berbangga, 3 Pemain Timnas Indonesia Ini Berpotensi Tampil di 2 Liga Top Eropa

Shin Tae-yong Kini Bisa Berbangga, 3 Pemain Timnas Indonesia Ini Berpotensi Tampil di 2 Liga Top Eropa

Shin Tae-yong kini bisa berbangga karena tiga pemain andalannya di Timnas Indonesia berpeluang untuk tampil di dua liga top Eropa.
Media Ternama Inggris Pernah Kritik Gaya Main Marselino Ferdinan, Pemain Timnas Indonesia Itu Sampai Disebut Perlu...

Media Ternama Inggris Pernah Kritik Gaya Main Marselino Ferdinan, Pemain Timnas Indonesia Itu Sampai Disebut Perlu...

Salah satu media terbaik di Inggris, The Guardian sempat menyampaikan kritik untuk gelandang Timnas Indonesia U-23, Marselino Ferdinan.
Suami Mutilasi Istri di Ciamis Diduga Depresi Terlilit Utang, Suami Tawarkan Baskom Isi Daging ke Warga Sambil Bilang: Beli Daging Si Yanti, Beli Daging Si Yanti

Suami Mutilasi Istri di Ciamis Diduga Depresi Terlilit Utang, Suami Tawarkan Baskom Isi Daging ke Warga Sambil Bilang: Beli Daging Si Yanti, Beli Daging Si Yanti

Beredar kabar suami mutilasi istri di Ciamis diduga depresi karena terlilit utang. Ketua RT Yoyo Tarya menambahkan pelaku membunuh dan memutilasi istrinya di jalan kampung saat kondisi sekitar tidak terlalu ramai. 
AFC Soroti Pernyataan Shin Tae Yong setelah Laga Menegangkan Lawan Irak U23 di Perebutan Juara Tiga dan Peluang Lolos ke Olimpiade Paris 

AFC Soroti Pernyataan Shin Tae Yong setelah Laga Menegangkan Lawan Irak U23 di Perebutan Juara Tiga dan Peluang Lolos ke Olimpiade Paris 

Setelah kalah menyakitkan atas Irak U23, Pelatih Kepala Timnas Indonesia U23 Shin Tae Yong berbicara soal pertandingan melawan Guinea U23 yang akan diadakan di-
Ini Alasan Habib Bahar bin Smith Murka pada PDIP

Ini Alasan Habib Bahar bin Smith Murka pada PDIP

Habib Bahar bin Smith menyampaikan kemurkaannya kepada PDIP usai tak mencapai hasil gemilang pada perhelatan Pilpres 2024.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Siang
12:30 - 14:00
Damai Indonesiaku
14:00 - 15:00
OnePrix
15:00 - 15:30
Football Vaganza
15:30 - 16:00
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
Selengkapnya