Gresik, Jawa Timur - Pasca penetapan tersangka oleh penyidik Polres Gresik, dalam kasus manusia menikah dengan kambing, kini nasib politikus partai NasDem Gresik, Nur Hudi Didin Arianto dalam keanggotaan dewan terancam. Pihak DPRD Gresik akan segera mengambil sikap saat pihaknya telah menerima surat resmi penetapan tersangka dari pihak kepolisian.
"Terkait itu nanti kita lihat surat resmi, penetapan resmi (tersangka) ke DPRD, baru setelah itu kami bersikap," ujar Qodir.
"Nanti akan kita lihat tatib kita kayak apa ketika ada anggota (dewan) berstatus sebagai tersangka," tambah politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Seperti dikabarkan sebelumnya, anggota DPRD Gresik dari Fraksi NasDem, yakni Nur Hudi Didin Arianto (N), bersama tiga pelaku pernikahan manusia dengan kambing betina bernama Sri Rahayu binti Bejo, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Gresik pada Jum'at (1/7/2022).
Tiga pelaku lain yang juga dijadikan tersangka adalah Arif Syaifullah yang mengunggah visual ritual (pembuat konten), Syaiful Arif sebagai pengantin dan Sutrisno alias Krisna yang berperan sebagai penghulu.
"Setelah gelar perkara kita tetapkan 4 tersangka utama. Inisial AS, inisial SA, inisial S dan N. Penetapan tersangka ini tidak ada tekanan dari pihak manapun. Terimakasih atas dukungan masyarakat Gresim selama ini,” ungkap Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, saat press rilis di Mapolres Gresik, Jumat (1/7).
Nur Azis menegaskan, ke empat tersangka adalah pelaku utama yang akan dikenakan pasal 156a KUHP jo pasal 55 KUHP. Sedangkan yang mengunggah visual konten SA dikenakan pasal berlapis.
“AS dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal penistaan agama dan UU ITE,” ujar Nur Azis didampingi Kasatreskrim Polres Gresik, Iptu Wahyu Rizki Saputro. (mhb/rey)
Load more