News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Julianto Eka Putra Alias JE, Belum Ditahan, Ini Kata Jaksa Penuntut Umum

Kasus pelecehan seksual  terhadap siswi yang menyeret JE, pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), yang beralamatkan di Kota Batu, pelaku belum ditahan
Senin, 11 Juli 2022 - 18:42 WIB
kasus pelecehan seksual yang menyeret JE, hingga kini pelaku belum ditahan
Sumber :
  • tim tvone - edy cahyono

Batu, Jawa Timur - Kasus pelecehan seksual  terhadap siswi yang menyeret seorang motivator bernama JE selaku pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), yang beralamatkan di Kota Batu, hingga kini pelaku belum ditahan oleh aparat penegak hukum (APH), meski kasusnya telah memenuhi syarat pidana.

Sidang ke 19 dengan agenda pemeriksaan terdakwa kasus predator anak, menyeret nama JE selaku pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu di Kota Malang telah usai. Dalam agenda sidang diwarnai aksi protes oleh Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketika protes, Arist Merdeka Sirait mengecam, jika JE tidak ada upaya penahanan. Hal ini akan berakibat preseden buruk bagi penegak hukum indonesia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu, Yogi Suharsono menjelaskan, progres penanganan JE, telah dilakukan pemeriksaan terdakwa pada agenda sidang ke 19 kemarin. Untuk agenda persidangan selanjutnya adalah pembacaan tuntutan oleh penuntut umum.

"Terkait soal belum ditahan itu, penahanan terdakwa JE itu bukan kewenangan kami. Namun itu kewenangan dari pada majelis hakim Pengadilan Negeri," kata Yogi.

Menurut Yogi kenapa JE belum dilakukan penahanan, ini dikarenakan masing masing mempunyai pertimbangan sendiri, kewenangan penuh pada majelis hakim.

"Jadi, penahanan terdakwa, sudah ada ranahnya sendiri, jadi bukan bagian jaksa penuntut umum (JPU), sehingga yang berhak melakukan penahanan itu adalah majelis hakim," jelas Yogi Suharsono, saat ditemui tvonenews.com, Senin (11/7).

Dalam hal ini kenapa terdakwa belum dilakukan penahanan, pihak JPU menjelaskan, masing- masing mempunyai pertimbangan sendiri dan telah diatur dalam pasal 22 KUHAP, tentang jenis-jenis seperti tahanan rutan, kota dan rumah.

"Ya, itu berdasarkan KUHAP pasal 22, siapa saja yang berhak ditahan dan institusi apa yang berhak menahan, telah diatur semua dalam KUHAP," tegas Yogi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Rencananya pekan depan, Senin (20/7), terdakwa JE kasus pelecehan seksual akan disidangkan dengan agenda sidang, yaitu pembacaan tuntutan terdakwa. 

Yogi menjelaskan pihak JPU berharap jangan sampai ada celah, jangan sampai ada yang kurang dalam pembacaan tuntutan itu. Tuntutan itu dibuat berdasarkan hasil pemeriksaan fakta sidang hasil keterangan dari saksi maupun saksi ahli. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Diminta Pindah ke IKN, Gibran Ajak DPR Ikut

Diminta Pindah ke IKN, Gibran Ajak DPR Ikut

Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka menanggapi permintaan anggota Komis II DPR RI Fraksi PDIP Deddy Sitorus soal berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Periksa Enam ASN, KPK Dalami Soal Intervensi yang Dilakukan Fadia Arafiq

Periksa Enam ASN, KPK Dalami Soal Intervensi yang Dilakukan Fadia Arafiq

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap enam aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan, Jawa Tengah.
Adik di Cakung Bacok Kakak Kandung Usai Ditegur Ngintip Adik Ipar Mandi, Alami Luka di Kepala

Adik di Cakung Bacok Kakak Kandung Usai Ditegur Ngintip Adik Ipar Mandi, Alami Luka di Kepala

Seorang pria berinisial MH (20) diamankan tim Polsek Cakung usai membacok kakak kandungnya berinisial BW (31) di rumahnya, Kp. Pedaengan RT 003/ RW 008 No.23 Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Kamis (9/4/2026).
Menkeu Purbaya Yakin Ekonomi RI Tembus Target, Optimistis Lampaui Prediksi Bank Dunia 4,7 Persen

Menkeu Purbaya Yakin Ekonomi RI Tembus Target, Optimistis Lampaui Prediksi Bank Dunia 4,7 Persen

Menkeu Purbaya optimistis ekonomi Indonesia 2026 bisa melampaui proyeksi Bank Dunia 4,7 persen berkat stabilitas kebijakan dan investasi.
4 Zodiak Diprediksi Beruntung dalam Karier 10 April 2026: Aries Menunjukkan Performa Luar Biasa

4 Zodiak Diprediksi Beruntung dalam Karier 10 April 2026: Aries Menunjukkan Performa Luar Biasa

Berikut 4 zodiak yang diprediksi beruntung dalam karier pada 10 April 2026, salah satunya Aries menunjukkan performa luar biasa.
Pindah Ke Banten International Stadium, Pelatih Persita Kecewa Lawan Arema Kurang Suporter

Pindah Ke Banten International Stadium, Pelatih Persita Kecewa Lawan Arema Kurang Suporter

Alhasil, Persita terpaksa pindah ke Banten International Stadium untuk menjamu Arema FC di laga pekan ke-27 Super League 2025-2026 pada Jumat (10/4/2026). 

Trending

Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menginstruksikan Inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengusut tuntas penyebab mandeknya implementasi kebijakan baru.
Pemain Naturalisasi Timnas Berbondong-bondong kembali Jadi Warga Negara Belanda setelah Tersangkut Polemik Paspor di Liga Belanda, Siapa Saja?

Pemain Naturalisasi Timnas Berbondong-bondong kembali Jadi Warga Negara Belanda setelah Tersangkut Polemik Paspor di Liga Belanda, Siapa Saja?

Pemain naturalisasi timnas berbondong-bondong kembali jadi Warga Negara Belanda setelah kasus paspor meledak di Liga Belanda dalam beberapa pekan terakhir.
Pemain Timnas Resmi Kembali jadi Warga Negara Belanda setelah Terseret Kasus Paspor di Eredivisie, Dijadwalkan Bermain Lagi Pekan Ini

Pemain Timnas Resmi Kembali jadi Warga Negara Belanda setelah Terseret Kasus Paspor di Eredivisie, Dijadwalkan Bermain Lagi Pekan Ini

Seorang pemain Timnas kembali menjadi warga negara Belanda setelah terseret konflik paspor di Eredvisie. Penyerang Heerenveen itu akan kembali bermain pekan ini
Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Seluruh Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Seluruh Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan, bahwa saat ini dirinya sedang menggodok program kredit angkot listrik yang bisa diikuti oleh para sopir angkot di Jawa Barat.
Media Vietnam Soroti Proses Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Luke Vickery: Generasi Baru dengan Pengalaman A-League

Media Vietnam Soroti Proses Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Luke Vickery: Generasi Baru dengan Pengalaman A-League

Salah satu nama yang akhir-akhir ini santer dikabarkan akan menjadi pemain naturalisasi dan amunisi baru John Herdman di Timnas Indonesia adalah Luke Vickery.
Profil Ida Hamidah Kepala Samsat Soekarno-Hatta yang Dicopot Dedi Mulyadi, Ternyata Punya Prestasi Mentereng

Profil Ida Hamidah Kepala Samsat Soekarno-Hatta yang Dicopot Dedi Mulyadi, Ternyata Punya Prestasi Mentereng

Siapa sosok Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung yang dinonaktifkan sementara oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi? Simak profil Ida Hamidah berikut ini.
Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Tak Bakal Bisa Kalahkan The Golden Warriors di Piala AFF 2026

Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Tak Bakal Bisa Kalahkan The Golden Warriors di Piala AFF 2026

Kondisi Timnas Indonesia yang diprediksi akan tanpa kekuatan penuh di Piala AFF 2026, dinilai oleh media Vietnam sebagai angin segar bagi skuad Kim Sang-sik.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT