GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Julianto Eka Putra Alias JE, Belum Ditahan, Ini Kata Jaksa Penuntut Umum

Kasus pelecehan seksual  terhadap siswi yang menyeret JE, pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), yang beralamatkan di Kota Batu, pelaku belum ditahan
Senin, 11 Juli 2022 - 18:42 WIB
kasus pelecehan seksual yang menyeret JE, hingga kini pelaku belum ditahan
Sumber :
  • tim tvone - edy cahyono

Batu, Jawa Timur - Kasus pelecehan seksual  terhadap siswi yang menyeret seorang motivator bernama JE selaku pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), yang beralamatkan di Kota Batu, hingga kini pelaku belum ditahan oleh aparat penegak hukum (APH), meski kasusnya telah memenuhi syarat pidana.

Sidang ke 19 dengan agenda pemeriksaan terdakwa kasus predator anak, menyeret nama JE selaku pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu di Kota Malang telah usai. Dalam agenda sidang diwarnai aksi protes oleh Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketika protes, Arist Merdeka Sirait mengecam, jika JE tidak ada upaya penahanan. Hal ini akan berakibat preseden buruk bagi penegak hukum indonesia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu, Yogi Suharsono menjelaskan, progres penanganan JE, telah dilakukan pemeriksaan terdakwa pada agenda sidang ke 19 kemarin. Untuk agenda persidangan selanjutnya adalah pembacaan tuntutan oleh penuntut umum.

"Terkait soal belum ditahan itu, penahanan terdakwa JE itu bukan kewenangan kami. Namun itu kewenangan dari pada majelis hakim Pengadilan Negeri," kata Yogi.

Menurut Yogi kenapa JE belum dilakukan penahanan, ini dikarenakan masing masing mempunyai pertimbangan sendiri, kewenangan penuh pada majelis hakim.

"Jadi, penahanan terdakwa, sudah ada ranahnya sendiri, jadi bukan bagian jaksa penuntut umum (JPU), sehingga yang berhak melakukan penahanan itu adalah majelis hakim," jelas Yogi Suharsono, saat ditemui tvonenews.com, Senin (11/7).

Dalam hal ini kenapa terdakwa belum dilakukan penahanan, pihak JPU menjelaskan, masing- masing mempunyai pertimbangan sendiri dan telah diatur dalam pasal 22 KUHAP, tentang jenis-jenis seperti tahanan rutan, kota dan rumah.

"Ya, itu berdasarkan KUHAP pasal 22, siapa saja yang berhak ditahan dan institusi apa yang berhak menahan, telah diatur semua dalam KUHAP," tegas Yogi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Rencananya pekan depan, Senin (20/7), terdakwa JE kasus pelecehan seksual akan disidangkan dengan agenda sidang, yaitu pembacaan tuntutan terdakwa. 

Yogi menjelaskan pihak JPU berharap jangan sampai ada celah, jangan sampai ada yang kurang dalam pembacaan tuntutan itu. Tuntutan itu dibuat berdasarkan hasil pemeriksaan fakta sidang hasil keterangan dari saksi maupun saksi ahli. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pramono Sebut RS Sumber Waras Bakal Jadi RS Internasional untuk Kanker-Jantung

Pramono Sebut RS Sumber Waras Bakal Jadi RS Internasional untuk Kanker-Jantung

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan persoalan hukum terkait kasus dugaan korupsi pembelian lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras telah selesai.
Nasib Bandung bjb Tandamata Kian Terancam, Pelatih Tetap Optimistis Lolos ke Final Four Proliga 2026

Nasib Bandung bjb Tandamata Kian Terancam, Pelatih Tetap Optimistis Lolos ke Final Four Proliga 2026

Pelatih Bandung bjb Tandamata, Risco Herlambang mengaku tetap optimistis bahwa Calista Maya dan kawan-kawan bisa lolos ke babak final four Proliga 2026.
Mengenal Ilias Alhaft, Winger Bangkok United Keturunan Solo yang Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia

Mengenal Ilias Alhaft, Winger Bangkok United Keturunan Solo yang Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia

Profil Ilias Alhaft, winger Bangkok United berdarah Solo yang kembali disorot sebagai kandidat naturalisasi untuk memperkuat Timnas Indonesia.
Kuasa Hukum Denada Angkat Bicara Soal Ressa yang Canggung Panggil Ibu: Nggak Logis Alasannya

Kuasa Hukum Denada Angkat Bicara Soal Ressa yang Canggung Panggil Ibu: Nggak Logis Alasannya

Kuasa hukum Denada, menilai alasan Ressa yang masih canggung memanggil Denada dari Mbak menjadi Ibu tidak masuk akal.
Detik-Detik Mengerikan, Rekaman CCTV Ungkap Pria Sempoyongan Sebelum Terlindas Transjakarta di Cilandak

Detik-Detik Mengerikan, Rekaman CCTV Ungkap Pria Sempoyongan Sebelum Terlindas Transjakarta di Cilandak

Sebuah rekaman kamera pengawas (CCTV) memperlihatkan momen memilukan seorang pejalan kaki berinisial S (27) tewas terlindas bus Transjakarta., Kamis (12/2).
Identitas Terbongkar! Polisi Kantongi Nama Sejoli yang Viral Mesum Dalam Taksi Online di Jaksel

Identitas Terbongkar! Polisi Kantongi Nama Sejoli yang Viral Mesum Dalam Taksi Online di Jaksel

Polisi masih menyelidiki kasus sejoli yang viral diduga melancarkan aksi mesum di dalam taksi online, saat perjalanan dari Jakarta Pusat menuju Jakarta Selatan.

Trending

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Naturalisasi Ciro Alves dipastikan masih berjalan. Jika tuntas, penyerang Malut United berpeluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia pada FIFA Series.
Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Sejak kecil dididik akademi terbaik Qatar Aspire Academy bahkan sempat main untuk Persija Jakarta, gelandang asal Aceh ini tak pernah masuk Timnas Indonesia.
Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026 hari ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru, termasuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap unjuk gigi saat Jakarta Pertamina Enduro hadapi Jakarta Popsivo Polwan.
Media Korea Soroti Seruan Pemecatan Ko Hee-jin Usai Red Sparks Alami 10 Kekalahan Beruntun

Media Korea Soroti Seruan Pemecatan Ko Hee-jin Usai Red Sparks Alami 10 Kekalahan Beruntun

Red Sparks tengah terpuruk di V-League 2025/2026 setelah menelan 10 kekalahan beruntun, memicu sorotan media Korea dan seruan pemecatan terhadap Ko Hee-jin.
John Herdman Blak-blakan Ungkap Sebercak Kutukan saat Menjabat Pelatih Timnas Indonesia, Apa Itu?

John Herdman Blak-blakan Ungkap Sebercak Kutukan saat Menjabat Pelatih Timnas Indonesia, Apa Itu?

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, secara blak-blakan mengakui bahwa menjadi juru taktik skuad Garuda ibarat pisau bermata dua.
Hasil Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Cs Tikung Popsivo, Jakarta Pertamina Enduro Resmi Lolos ke Final Four

Hasil Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Cs Tikung Popsivo, Jakarta Pertamina Enduro Resmi Lolos ke Final Four

Hasil Proliga 2026 putri, di mana Jakarta Pertamina Enduro berhasil lolos ke babak final four usai Megawati Hangestri dan kawan-kawan mengalahkan Jakarta Popsivo Polwan.
Megawati Hangestri Cs Resmi Bawa Jakarta Pertamina Enduro Jadi Tim Putri Pertama yang Lolos Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri Cs Resmi Bawa Jakarta Pertamina Enduro Jadi Tim Putri Pertama yang Lolos Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri dan kawan-kawan sukses membawa Jakarta Pertamina Enduro menjadi tim voli putri pertama yang dinyatakan lolos ke babak final four Proliga 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT