News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bos PT Meratus Jadi Tersangka Penyekapan Karyawannya

Korban penyanderaan, Edi menghubungi istrinya agar datang ke Kantor Meratus Line dengan membawa tiga jenis sertifikat serta tabungan uang berjumlah Rp570 juta.
  • Reporter :
  • Editor :
Selasa, 16 Agustus 2022 - 11:16 WIB
Ilustrasi penyanderaan
Sumber :
  • Zainal Azkhari

Surabaya, Jawa Timur - Slamet Rahardjo, Direktur Utama PT Meratus Line menjadi tersangka perkara penyekapan terhadap seorang karyawannya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Arief Ryzki Wicaksana, memastikan status tersangka ditetapkan setelah mendapatkan dua alat bukti.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Setelah memenuhi dua alat bukti, kami lakukan gelar perkara dan kemudian menetapkannya sebagai tersangka,” katanya kepada wartawan di Surabaya, Selasa (16/8/2022).
 
pelapor perkara tersebut adalah Mlati Muryani selaku istri Edi Setyawan karyawan PT Meratus Line yang disebut sebagai korban penyekapan.

Eko Budiono, kuasa hukum pelapor Mlati Muryani, menjelaskan pada awal Februari 2022 pihak manajemen PT Meratus Line di lokasi kantor Jalan Alun-Alun Tanjung Priok Surabaya terlebih dahulu menahan ayah Edi Setyawan.

Lantas menelepon Edi Setyawan agar datang ke Kantor PT Meratus Line di kawasan Tanjung Perak Surabaya tersebut. Ayahnya kemudian dibebaskan, gantian, Edi Setyawan yang ditahan.

Keesokan harinya Edi menghubungi istrinya agar datang ke Kantor Meratus Line dengan membawa tiga jenis sertifikat serta tabungan uang berjumlah Rp570 juta.

Di Kantor Meratus Line, Mlati dipaksa menandatangani surat-surat yang tidak berani ditolaknya karena di bawah ancaman dan demi keselamatan suaminya.

“Dikira usai menandatangani surat-surat tersebut suaminya dibebaskan, nyatanya tidak. Lantas tanggal 7 Februari 2022 Mlati melaporkan perkara ini ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,” ujar Kuasa Hukum Eko Budiono.

Slamet Rahardjo, Dirut Meratus Line diduga melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang terjadi di Gedung Meratus Jalan Alun-alun Tanjung Priok Surabaya pada tanggal 4 Februari 2022.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Arief Ryzki Wicaksana, Kasat Reskrim menepis tudingan yang menyebut penanganan perkara ini lambat.

“Proses penyelidikan hingga penyidikan membutuhkan waktu, mulai dari pemanggilan saksi-saksi hingga menemukan dua alat bukti yang akhirnya kami dapat menetapkannya sebagai tersangka,” ucapnya. (zaz/act) 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Upaya Minimalisir Kecelakaan, Korlantas Polri Pasang ETLE di Perlintasan Sebidang Bekasi Timur

Upaya Minimalisir Kecelakaan, Korlantas Polri Pasang ETLE di Perlintasan Sebidang Bekasi Timur

Kakorlantas Polri terus berupaya menekan angka kecelakaan lalu lintas terutama di perlintasan sebidang kereta api.
Sentil Kebijakan Masa Lalu, Dedi Mulyadi Ungkap Rahasia Agar Jakarta dan Bekasi Bebas Banjir Selamanya

Sentil Kebijakan Masa Lalu, Dedi Mulyadi Ungkap Rahasia Agar Jakarta dan Bekasi Bebas Banjir Selamanya

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) mengungkap rahasia agar wilayah Jakarta dan Bekasi terbebas dari bencana banjir.
Ditraktir Makanan Korea oleh Pelatih Hillstate, Megawati Hangestri Semringah: Semoga Ini Pertemuan yang Baik

Ditraktir Makanan Korea oleh Pelatih Hillstate, Megawati Hangestri Semringah: Semoga Ini Pertemuan yang Baik

Megawati Hangestri berbinar-binar setelah ditraktir makan siang ala Korea oleh pelatih Hillstate Kang Sung-hyung setelah datang ke final Proliga 2026 silam.
Hadirkan Keluarga Aman Yani, KDM Temukan Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu: Hilang sejak 2016

Hadirkan Keluarga Aman Yani, KDM Temukan Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu: Hilang sejak 2016

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) mendapat 5 fakta terbaru kasus pembunuhan satu keluarga Haji Syahroni di Indramayu setelah menghadirkan keluarga Aman Yani.
Top 3: Gubernur Malut Sherly Tjoanda Salah Ucap, 3 Alasan Sertifikat Mualaf Richard Lee Dicabut, Media Malaysia Soroti STY

Top 3: Gubernur Malut Sherly Tjoanda Salah Ucap, 3 Alasan Sertifikat Mualaf Richard Lee Dicabut, Media Malaysia Soroti STY

Top 3: Gubernur Malut Sherly Tjoanda salah ucap, 3 alasan utama sertifikat mualaf dokter Richard Lee dicabut, hingga media Malaysia soroti Shin Tae-yong (STY).
Sempat Ada Ketegangan, Tim Dokter Richard Lee Ungkap Kejadian Sebelum Koh Hanny Cabut Sertifikat Mualaf

Sempat Ada Ketegangan, Tim Dokter Richard Lee Ungkap Kejadian Sebelum Koh Hanny Cabut Sertifikat Mualaf

Sempat ada ketegangan, tim dokter Richard Lee ungkap kejadian sebelum Hanny Kristianto cabut sertifikat mualaf, lengkap dengan klarifikasi Koh Hanny.

Trending

Penahanan Dokter Richard Lee Resmi Diperpanjang hingga Juni 2026, Polda Metro Jaya Ungkap Alasannya

Penahanan Dokter Richard Lee Resmi Diperpanjang hingga Juni 2026, Polda Metro Jaya Ungkap Alasannya

Penahanan dokter Richard Lee resmi diperpanjang hingga Juni 2026, Polda Metro Jaya beberkan alasannya.
Top 3: Gubernur Malut Sherly Tjoanda Salah Ucap, 3 Alasan Sertifikat Mualaf Richard Lee Dicabut, Media Malaysia Soroti STY

Top 3: Gubernur Malut Sherly Tjoanda Salah Ucap, 3 Alasan Sertifikat Mualaf Richard Lee Dicabut, Media Malaysia Soroti STY

Top 3: Gubernur Malut Sherly Tjoanda salah ucap, 3 alasan utama sertifikat mualaf dokter Richard Lee dicabut, hingga media Malaysia soroti Shin Tae-yong (STY).
Gubernur KDM Soroti Terdakwa Bantah Bunuh Sekeluarga di Indramayu, Keluarga Korban: Kami Yakin Pelakunya Mereka

Gubernur KDM Soroti Terdakwa Bantah Bunuh Sekeluarga di Indramayu, Keluarga Korban: Kami Yakin Pelakunya Mereka

Keluarga korban bersaksi di depan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM). Pihaknya yakin 2 terdakwa jadi pelaku pembunuhan satu keluarga Haji Sahroni di Indramayu.
Bung Ropan Bongkar Alasan John Herdman Panggil Eksel Runtukahu ke TC Timnas Indonesia

Bung Ropan Bongkar Alasan John Herdman Panggil Eksel Runtukahu ke TC Timnas Indonesia

Alasan John Herdman panggil striker Persija Jakarta Eksel Runtukahu ke TC Timnas Indonesia jelang Piala AFF 2026 dibongkar oleh pengamat senior Bung Ropan.
Bertemu Kakek Lansia yang Usia Istrinya 40 Tahun Lebih Muda, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Speechless: Bagi Tipsnya

Bertemu Kakek Lansia yang Usia Istrinya 40 Tahun Lebih Muda, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Speechless: Bagi Tipsnya

Gubernur Malut Sherly Tjoanda kehabisan kata-kata ketika tahu ada warganya yang istrinya berusia 40 tahun lebih muda saat kunjungan atau sidak ke masyarakat.
Dedi Mulyadi Sidak Jalur Sumedang-Majalengka, Temukan Pohon Menghitam Gara-Gara Penggorengan Tahu

Dedi Mulyadi Sidak Jalur Sumedang-Majalengka, Temukan Pohon Menghitam Gara-Gara Penggorengan Tahu

Perjalanan Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda "Nyuhun Buhun, Nata Nagara" tidak sekadar menjadi ajang seremonial bagi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM). 
Ditraktir Makanan Korea oleh Pelatih Hillstate, Megawati Hangestri Semringah: Semoga Ini Pertemuan yang Baik

Ditraktir Makanan Korea oleh Pelatih Hillstate, Megawati Hangestri Semringah: Semoga Ini Pertemuan yang Baik

Megawati Hangestri berbinar-binar setelah ditraktir makan siang ala Korea oleh pelatih Hillstate Kang Sung-hyung setelah datang ke final Proliga 2026 silam.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT