Trenggalek, Jawa Timur - Keluar masuk penjara ternyata tidak membuat jera, BF pemuda berusia 24 tahun, warga Desa Tumpuk, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek, kini semakin menjadi.
BF, kembali ditangkap polisi setelah melakukan pencurian sepeda motor di Kecamatan Karangan dan penjambretan di wilayah Kelurahan Kelutan, Kabupaten Trenggalek.
"Setelah keluar dari penjara, yang bersangkutan kembali masuk bui dengan kasus sebagai salah satu penadah 480 kendaraan bermotor hasil kejahatan," jelasnya.
Sedangkan pada 11 Agustus 2022 pelaku keluar dari penjara pukul 14.00 WIB, namun setelah keluar, pukul 15.00 WIB pelaku kembali mencuri kendaraan bermotor jenis Scopy dengan nopol AG 5877 YAR di wilayah Kecamatan Karangan.
"Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor, dua hari setelah itu pelaku kembali beraksi dengan menjambret dan mengambil HP milik warga di jalan dengan cara menarik tas korban," terangnya.
Pelaku melakukan penjambretan dengan mengunakann motor hasil curian tersebut. Dalam 1 minggu pelaku melakukan kejahatan sebanyak dua kali. Pelaku BF mengaku hasil curian tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Load more