News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejari Surabaya Berhasil Kembalikan Uang Negara Hasil Kredit Fiktif dari 5 Pejabat BRI di Surabaya Senilai 12,5 Miliar

Uang negara senilai Rp12.323.000.000 dan uang tunai Rp237.500.000 berhasil direcovery oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya atas kerugian negara dalam kasus korupsi di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Manukan Surabaya.
Jumat, 23 September 2022 - 12:49 WIB
Barang bukti kasus korupsi di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Manukan Surabaya
Sumber :
  • tvOne - zainal azkhari

Surabaya, Jawa Timur - Uang negara senilai Rp12.323.000.000 dan uang tunai Rp237.500.000 berhasil direcovery oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya atas kerugian negara dalam kasus korupsi di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Manukan Surabaya.

Barang bukti tersebut, merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dalam bentuk kredit fiktif oleh lima orang terdakwa, yaitu Nur Cholifah selaku penyedia dokumen fiktif, Lanny Kusumawati Hermono selaku penyedia debitur fiktif, Nanang Lukman Hakim selaku internal BRI Kantor Cabang Manukan dan Agus Siswanto serta Yanno Oktavianus selaku debitur fiktif.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pada hari Kamis tanggal 22 September 2022, Kejaksaan Negeri Surabaya telah mengembalikan barang bukti berupa sertifikat tanah dan bangunan senilai Rp12.323.000.000 dan uang tunai Rp237.500.000 kepada PT BRI (Persero),” terang Kajari Surabaya, Danang Suryo Wibowo, SH, LLM melalui Kasi Intelijen Khristiya Lutfiasandhi, SH, MH, Jumat (23/9).

Diketahui, kasus ini berawal pada tahun 2018. Di BRI Cabang Surabaya Manukan Kulon, terdapat proses pemberian kredit modal kerja (KMK) ritel max co sebesar Rp10 milliar kepada sembilan debitur. Pemberian kredit ini diberikan terdakwa Nanang Lukman Hakim yang saat itu menjadi AAO BRI Manukan Kulon.

“Dalam kasus permufakatan 5 terpidana, 3 diantaranya mantan pejabat Bank BRI Surabaya. Negara dirugikan sekitar Rp10 millar rupiah dengan modus kredit fiktif,” katanya.

Saat proses pemenuhan persyaratan kredit, Nanang Lukman Hakim bersekongkol dengan tiga terdakwa lainnya untuk membuat kredit fiktif dengan cara merekayasa agunan kredit berupa toko atau butik milik orang lain, tapi seolah-olah diakui menjadi milik mereka sendiri.

Merubah status pegawai cleaning service menjadi seorang pemilik usaha panti pijat pada saat pencairan kredit. Akhirnya, setelah fasilitas kredit dicairkan tidak dipergunakan sesuai peruntukannya, namun dipakai untuk yang lain.

Dalam kasus tersebut, terdakwa Nur Cholifah dan Lanny Kusumawati Hermono diganjar hukum 3 tahun penjara dan denda50 juta, subsider 1 bulan kurungan. Keduanya juga dijatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp2,1 miliar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara terdakwa Nanang Lukman Hakim divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Agus Siswanto divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara. Dia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp121 juta.

Berbeda dengan empat terdakwa lainnya, terdakwa Yano divonis paling rendah. Dia divonis 1 tahun denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. (zaz/hen) 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Update Terkini soal Atlet HYROX Cepirit Tetap Lanjut Tanding hingga Juara

Update Terkini soal Atlet HYROX Cepirit Tetap Lanjut Tanding hingga Juara

Co-founder ajang kebugaran internasional HYROX Moritz Furste secara terbuka menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian penanganan insiden tak terduga pada ...
Pedro Acosta Beberkan Penyebab Utama Dirinya Tak Mampu Kejar Marquez Bersaudara di MotoGP San Marino 2026

Pedro Acosta Beberkan Penyebab Utama Dirinya Tak Mampu Kejar Marquez Bersaudara di MotoGP San Marino 2026

Pedro Acosta berhasil naik podium pada gelaran MotoGP San Marino 2026 setelah dirinya finis di peringkat ketiga.
DNF Gara-gara Terjatuh saat Memimpin MotoGP San Marino 2026, Marco Bezzecchi Blak-blakan Ungkap Biang Keroknya

DNF Gara-gara Terjatuh saat Memimpin MotoGP San Marino 2026, Marco Bezzecchi Blak-blakan Ungkap Biang Keroknya

Marco Bezzecchi harus mengakhiri MotoGP San Marino 2026 lebih cepat setelah ia terjatuh ketika memimpin balapan di Sirkuit Misano.
Kasus KM Mutiara Sentosa 2, Ditpolairud Polda Jatim Periksa Kepala KSOP Tanjung Perak

Kasus KM Mutiara Sentosa 2, Ditpolairud Polda Jatim Periksa Kepala KSOP Tanjung Perak

Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim terus mendalami penyebab kecelakaan dan tenggelamnya kapal KM Mutiara Sentosa 2.
Tak Pulang ke Yogyakarta, PSIM Pilih Bertahan di Surabaya Jelang Hadapi Madura United yang Sedang On Fire

Tak Pulang ke Yogyakarta, PSIM Pilih Bertahan di Surabaya Jelang Hadapi Madura United yang Sedang On Fire

PSIM Yogyakarta memilih menetap di Surabaya setelah menghadapi Persebaya demi menjaga kebugaran pemain sebelum bertandang ke markas Madura United.
Lima Penetapan dalam Kepailitan PT Kedap Sayaaq Dipertanyakan, PN Surabaya Lakukan Pengecekan

Lima Penetapan dalam Kepailitan PT Kedap Sayaaq Dipertanyakan, PN Surabaya Lakukan Pengecekan

Proses kepailitan PT Kedap Sayaaq kembali mendapat perhatian setelah kuasa hukum perusahaan mempertanyakan keberadaan salinan resmi lima penetapan yang berkaitan dengan pengurusan dan pemberesan harta pailit di Pengadilan Niaga Surabaya.

Trending

Resmi! Pemain Asing Liga Voli Korea Sudah Gabung Klub Masing-masing, Vanja Bukilic Jadi yang Terakhir

Resmi! Pemain Asing Liga Voli Korea Sudah Gabung Klub Masing-masing, Vanja Bukilic Jadi yang Terakhir

Para pemain asing sudah tiba di Korea Selatan jelang bergulirnya V-League 2026-2027. Vanja Bukilic menjadi pemain terakhir yang bergabung dengan klubnya.
Belum Juga Megawati Hangestri Debut Bersama Hyundai Hillstate, Media Korea Sudah Mulai Beri Peringatan

Belum Juga Megawati Hangestri Debut Bersama Hyundai Hillstate, Media Korea Sudah Mulai Beri Peringatan

Belum debut di Hyundai Hillstate, Megawati Hangestri sudah mendapat sorotan media Korea. Simak jadwal debutnya di KOVO Cup 2026 sebelum V-League.
Jadwal Lengkap Voli Putri Asian Games 2026: Timnas Voli Putri Indonesia Main Kapan?

Jadwal Lengkap Voli Putri Asian Games 2026: Timnas Voli Putri Indonesia Main Kapan?

Jadwal lengkap cabang olahraga (cabor) voli putri di Asian Games 2026. Timnas Voli Putri Indonesia akan beraksi di babak penyisihan grup terlebih dahulu.
Viral Reaksi Anak Purbaya Saat Ayahnya Dicopot Prabowo, Yudo Sadewa Singgung Korupsi

Viral Reaksi Anak Purbaya Saat Ayahnya Dicopot Prabowo, Yudo Sadewa Singgung Korupsi

Purbaya resmi digantikan oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Berbagai reaksi pun bermunculan, termasuk dari putra Purbaya, Yudo Achilles Sadewa...
HIPMI Dorong Akses KUR Semakin Mudah, Siapkan Kanal Aspirasi bagi Pengusaha Muda se-Indonesia

HIPMI Dorong Akses KUR Semakin Mudah, Siapkan Kanal Aspirasi bagi Pengusaha Muda se-Indonesia

Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) mendorong agar akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) semakin mudah, transparan, dan tepat sasaran bagi pengusaha muda serta UMKM di seluruh Indonesia.
Harta Kekayaan Suahasil Nazara Menteri Keuangan yang Gantikan Purbaya

Harta Kekayaan Suahasil Nazara Menteri Keuangan yang Gantikan Purbaya

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Suahasil pada periode 2025, ia memiliki harta tanah dan bangunan sebesar Rp49.857.555.000.
Terpopuler: Aktris JAV Hana Kuraki Meninggal hingga Skandal Biksu Senior Thailand

Terpopuler: Aktris JAV Hana Kuraki Meninggal hingga Skandal Biksu Senior Thailand

Sejumlah berita menarik perhatian pembaca tvOnenews.com, mulai dari kabar meninggalnya Hana Kuraki di Tokyo, video skandal yang diduga melibatkan biksu senior.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT