News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Timbun saat Ada Isu Harga BBM Naik, Seorang Warga di Ponorogo Diamankan Polisi

seorang pensiunan PNS berinisial RM, warga Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo berususan dengan polisi, karena kedapatan menimbun BBM bersubsidi di rumahnya
Jumat, 7 Oktober 2022 - 18:44 WIB
seorang pensiunan pns timbun BBM bersubsidi, diamankan polisi
Sumber :
  • tim tvone - aris sutikno

Ponorogo, Jawa Timur - Banyak yang tidak mengetahui jika menimbun dan menjual kembali bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tanpa ijin melanggar hukum. Apalagi memanfaatkan naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Seperti yang dilakukan seorang pensiunan PNS berinisial RM, warga Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo. Ia kini harus berususan dengan pihak berwajib, karena kedapatan menimbun BBM bersubsidi di rumahnya.

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudi Kurnia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat yang curiga karena tersangka sering membeli BBM menggunakan drum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Atas laporan tersebut kita selidiki, lalu kita lakukan pengintaian dan memang tersangka melakukan aksi penimbunan BBM," ungkap Nikolas, Jumat (7/10). 

Dari hasil penangkapan tersebut polisi berhasil mendapati sejumlah BBM bersubsidi berjenis pertalite dan biosolar, yang disimpan di dalam puluhan drum di rumah tersangka dengan total mencapai 1,5 ton.

Menurutnya, pelaku menimbun itu saat ada isu BBM akan naik. Kemudian dia menjualnya secara ecer ketika harga bbm sudah naik. Pelaku bukan menyetok mereka yang berjualan secara ecer melainkan menjual sendiri.

"Sudah 5 bulan pelaku menimbun BBm ini. Murni melakukan penampungan dan penimbunan. Saat harga murah terus dijual mahal," terangnya.

Barang bukti yang ditemukan di rumah tersangka, yakni drum berisi BBM jenis biosolar sebanyak 200 liter, 1 drum berisi BBM jenis biosolar sebanyak 200 liter, 5 drum berisi BBM jenis pertalite masing-masing drum berisi 200 liter.

4 jurigen kosong ukuran 30 liter, 2 jurigen berisi BBM jenis biosolar masing-masing berisi 35 liter, 1 jurigen berisi BBM jenis biosolar sebanyak 33 liter, 1 jurigen berisi BBM jenis biosolar sebanyak 22 liter.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

3 drum berisi BBM jenis pertalite isi tidak penuh. 8 jerigen berisi BBM jenis pertalite masing-masing berisi 30 liter. 7 Jerigen berisi BBM jenis pertalite masing-masing berisi 25 liter. 6 jerigen berisi BBM jenis pertalite masing-masing berisi 20 liter.

Saat ini, pelaku tidak ditahan. Alasannya karena pelaku menderita sakit. Pelaku dikenai pasal 55 undang-undang cipta kerja, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (asn/hen)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Perintah Presiden Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan bagi individu yang lahir di wilayah AS dibatalkan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pada Selasa
Melegakan, Lalu Lintas Kapal Komersial di Selat Hormuz Terus Meningkat

Melegakan, Lalu Lintas Kapal Komersial di Selat Hormuz Terus Meningkat

Di tengah berlanjutnya perundingan setelah tercapainya kesepakatan damai sementara antara Amerika Serikat dan Iran, lalu lintas kapal komersial yang melintasi Selat Hormuz meningkat lebih dari 50 persen dibandingkan pekan sebelumnya.
Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Ronald Koeman memutuskan mundur dari jabatannya sebagai pelatih kepala De Oranje dalam unggahannya di Instagram, pada Rabu (1/7/2026). 
Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman dr Eliza Princila Utami Pakaenomi atau Dokter Icha, Fabianus Banase geram dengan reaksi tiga anggota DPRD Kabupaten TTU bantah intimidasi keponakannya.
Hari Ini Harga BBM Non Subsidi Turun, Berikut Daftarnya

Hari Ini Harga BBM Non Subsidi Turun, Berikut Daftarnya

PT Pertamina (Persero) mengumumkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis solar, seperti Pertamina Dex dan Dexlite, dan Pertamax Turbo turun mulai 1 Juli 2026.
Kang So-hwi Masih Jauh di Atas Megawati Hangestri, Intip Daftar Gaji Tertinggi Pemain Lokal Liga Voli Korea 2026-2027

Kang So-hwi Masih Jauh di Atas Megawati Hangestri, Intip Daftar Gaji Tertinggi Pemain Lokal Liga Voli Korea 2026-2027

Menariknya, gaji pemain lokal seringkali jauh di atas pemain asing baik dari kuota Asia mau pun non Asia. KOVO pun resmi mengumumkan daftar gaji yang diterima para pemain lokal pada Selasa (30/6/2026).

Trending

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa tarif ojek online tidak akan naik setelah diterapkannya pemangkasan komisi maksimal 8 persen per 1 Juli 2026.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia

Timnas Prancis menatap babak 32 besar Piala Dunia 2026 dengan kepercayaan diri. Di sisi lain, Timnas Swedia melangkah ke babak knockout melalui tiket lolos salah satu tim peringkat 3 terbaik.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT