Wanita Kebaya Merah Akhirnya Buat Pengakuan ke Polisi, Begini Katanya
- Syamsul Huda/tvOne
Surabaya, Jawa Timur – Wanita kebaya merah buat pengakuan usai resmi menjadi tahanan subdit siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Polisi akhirnya menunjukkan kedua tersangka, yakni pria berinisial ACS serta pemeran perempuan berinisial AH ke hadapan awak media.
Keduanya terus menundukkan kepala saat dibawa petugas menuju ruang konferensi pers Polda Jatim.
Dari pengakuan tersangka diketahui video berjudul “Kebaya Merah” yang trending di media sosial ini sudah diproduksi oleh kedua tersangka pada bulan Maret 2022 lalu.
Hal ini sesuai dengan invoice yang didapat petugas subdit siber Ditreskrimsus Polda Jatim saat melakukan penyidikan di salah satu hotel di Surabaya.
“Video ini diproduksi oleh tersangka pada bulan Maret lalu atas pesanan seseorang melalui akun media sosial,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Farman, Selasa (8/11/2022).
Dia menyebut bahwa pesanan konten video porno ini dipesan melalui media sosial tersangka dan dijual dengan harga Rp 750.000 kepada pemesan.
“Untuk video Kebaya Merah ini dijual tersangka dengan harga Rp 750.000 dengan skenario dan tema mengikuti pesanan yang menginginkan video bertema reception hotel,” tambahnya.
Sementara untuk pengambilan gambar, kepada polisi tersangka mengaku melakukan pengambilan gambar sendiri secara bergantian dan tidak melibatkan orang lain. Bahkan, untuk edit dan distribusi semua dilakukan sendiri oleh tersangka.
“Dari pengakuannya, pengambilan gambar mereka lakukan sendiri secara bergantian dan tidak melibatkan orang lain hingga proses editing dan distribusi video pada pemesanan mereka lakukan sendiri,” jelasnya.
Selanjutnya, hasil produksi video porno ini dikirim oleh tersangka melalui akun Telegram pribadinya kepada akun milik pemesan yang saat ini masih diburu oleh pihak kepolisian.
Dari pengungkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa laptop yang digunakan tersangka untuk melakukan editing dan distribusi video, hardisk yang berisi puluhan konten video porno, ratusan foto syur serta ponsel yang digunakan untuk pengambilan gambar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 tentang Pornografi serta Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. (sha/nsi)
Load more