Surabaya, Jawa Timur - Go Gunawan kaget dan tak menyangka, rumahnya di jalan Prapanca Surabaya, yang ditempati selama 22 tahun akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Padahal Gunawan tak pernah memindah tangankan hak kepemilikan tanahnya ini kepada pihak lain.
“Selaku penghuni rumah tersebut, kita tidak pernah mengetahui adanya persidangan, saat Aanmaning juga tidak diundang, tidak dimasukkan dalam pihak. Mestinya kan kurang pihak gugatan tersebut. Makanya kita bertanya-tanya, penggugat ini siapa? Makanya kita akan tempuh jalur pidana,” terang Billy Handiwiyanto, Kuasa Hukum Gunawan.
Billy juga menjelaskan, bagaimana kliennya Go Gunawan memiliki objek di Jalan Prapanca 22 ini. Menurut dia, kliennya memiliki objek tersebut melalui jual beli yang sah, dengan Annie Yunita Muliono dengan alas hak SHM nomer 616.
“Terkait SHGB 744, memang SHM 616 berasal dari SHGN 744. Namun, setelah dicek di Kantor Pertanahan Surabaya l, SHGB dengan nomer tersebut telah mati pada tahun 1980. Saya ada buktinya, ini surat yang dikeluarkan BPN jika SHGB 744 sudah mati. Dan juga disebutkan telah diterbitkan sertifikat jenis dan nomor hak maupun pemegang hak baru kepada pemilik baru,” tambahnya.
Kuasa Hukum juga mempertanyakan, siapa pemohon eksekusi, apabila dari ahli waris. “Nanti akan dicari urut-urutannya, kalau hutang piutang, hutang apa? Apakah sudah ada akta jual beli atau hutang berupa uang kemudian dijaminkan,” katanya.
“Yang menjadi aneh adalah saat Aanmaning kita juga tidak diundang, kalau waktu Aanmaning kita diundang pasti kita akan ajukan perlawanan,” tambahnya.
Billy meyakini bahwa adanya cacat hukum dalam proses gugatan ini, apalagi sesuai surat edaran Mahkamah Agung harus mengetahui tempatnya dimana, kalau persidangan harus ada pemeriksaan setempat (PS).
Secara terpisah, kuasa hukum pemohon eksekusi R Wiardono SH MH saat dihubungi melalui telepon mengatakan sangat keberatan terhadap penundaan pelaksanaan eksekusi karena alasan yang tidak mendasar terhadap putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, inkrach.
Mestinya kata Wiardono, tidak seharusnya eksekusi tersebut ditunda dan untuk membuktikan adanya sertifikat yang waktu itu ditunjukan di objek lokasi mestinya pihak penghuni melakukan perlawanan upaya hukum derden verset di PN Surabaya bukan menunda eksekusi yang merupakan perintah PN Surabaya.
“Ini yg sangat disesalkan. Dalam proses mencari keadilan yang bermartabat, terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, pihak penghuni rumah jalan Prapanca no 22 Surabaya bukan subyek hukum dalam perkara yang telah inkrach. Jadi yang bersangkutan merupakan pihak ketiga,” ujarnya.
Terkait pihak penghuni yang tidak diundang waktu Aanmaning, Wiardono mengatakan bahwa undangan itu pihak PN Surabaya yang memproses, dan menurut PN Surabaya penghuni sudah dipanggil dan diundang.
Perlu diketahui, petugas eksekusi RW Adhi pada Rabu (21/12) kemarin mendatangi objek sengketa untuk melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Adapun penggugat Ida Ayu, tergugat ahli waris dari Andi Mulya, sementara penghuni rumah Go Gunawan tak disertakan dalam pihak. (sha/gol)
Load more