News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Lanjutan Tragedi Kanjuruhan Digelar dalam Dua Sesi Terpisah, dengan Agenda Tanggapan JPU dan Pemeriksaan Saksi

Sidang lanjutan tragedi Kanjuruhan kembali digelar dalam dua sesi terpisah di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (24/1).
Selasa, 24 Januari 2023 - 18:26 WIB
Sidang lanjutan tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (24/1)
Sumber :
  • tim tvOne

Surabaya, tvOnenews.com – Sidang lanjutan tragedi Kanjuruhan kembali digelar dalam dua sesi terpisah di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (24/1). Sidang sesi pertama digelar dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum terhadap eksepsi terdakwa tiga anggota polri, dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir pada pukul 11.00 WIB.

Sidang tanggapan JPU terhadap eksepsi tersebut digelar secara daring melalui teleconfrene. Tiga terdakwa yaitu AKP Hasdarmawan, Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi mengikuti sidang dari rutan Polda Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam tanggapannya, jaksa penuntut umum menolak secara tegas poin-poin keberatan kuasa hukum tiga terdakwa yang disampaikan pada sidang eksepsi yang dibacakan hari Jumat (22/1) lalu.

Seperti, tim bidang hukum dari tiga terdakwa polri yang berasal dari anggota polri. Menurut JPU anggota Polri semestinya tidak boleh memberikan pendampingan hukum dalam sidang pidana.

“Kami menolak secara tegas, terutama tentang tim bidang hukum terdakwa karena telah jelas didalam Undang-Undang Advokat, seorang pegawai negeri sipil atau aparat, pejabat negara lainnya tidak boleh mewakili,” ujar Rahmat Hary Basuki, Jaksa Penuntut Umum.

Kemudian, terkait dengan terdakwa anggota polri menjalankan tugas dan tanggung jawabnya hanya tunduk pada peraturan UU yang berlaku, bukan pada statuta FIFA. JPU mengatakan, statuta FIFA hanya mempertegas apa saja yang tidak diperbolehkan dalam pertandingan sepakbola.

"Peraturan FIFA mengikat pada organisasi, tapi secara materiil kita dakwaan pasal 359 KUHP dan 360 ayat 1 dan 2. Termasuk statuta FIFA hanya mempertegas apa saja yang tidak diperbolekan (law of the game) dalam sepakbola. Semua kami kembalikan ke UU KUHP yang kita dakwakan," tegas Rahmat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, sidang pada sesi kedua dengan agenda pemeriksaan saksi dua terdakwa Abdul Haris, Ketua Panpel Arema FC dan Suko Sutrisno, Security Officer secara offline. JPU rencanannya akan menghadirkan 20 saksi. Saksi yang dipanggil diantaranya adalah Eks Dirut PT LIB, Akchamd Hadian Lukita dan orang tua korban.

“Kami panggil 20 orang, nanti kehadirannya kita tunggu jam 1 ya. Salah satunya direktur liga, termasuk orang tua korban. Ini jadwal kita terakhir untuk pemeriksaan saksi,” kata Rahmat, kepada tvOnenews.com seusai sidang.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Legenda Brasil Wanti-wanti Neymar Cs agar Tak Anggap Remeh Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026: Level Mereka Sekarang Berbeda

Legenda Brasil Wanti-wanti Neymar Cs agar Tak Anggap Remeh Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026: Level Mereka Sekarang Berbeda

Legenda Brasil, Zico, memberikan peringatan kepada negaranya jelang hadapi Jepang di 32 besar Piala Dunia 2026. Menurutnya, Tim Samurai Biru telah berkembang.
Ancaman Trump, Tarif 100 Persen pada Negara yang Pungut Pajak Digital

Ancaman Trump, Tarif 100 Persen pada Negara yang Pungut Pajak Digital

Amerika Serikat mengancam akan mengenakan tarif 100 persen pada ekspor dari negara mana pun yang menerapkan pajak jasa digital pada perusahaan-perusahaan AS.
PKS Usul Pemerintah Buat PP Tindaklanjuti Pasal 50A UU P2SK

PKS Usul Pemerintah Buat PP Tindaklanjuti Pasal 50A UU P2SK

pemerintah harus memastikan semua investasi pada Patriot Bond tetap tunduk pada prinsip Know Your Customer (KYC), Customer Due Diligence (CDD), dan Enhanced Due Diligence (EDD).
Delapan Pemuda di Ciracas Diamankan Polisi Saat Hendak Tawuran

Delapan Pemuda di Ciracas Diamankan Polisi Saat Hendak Tawuran

Komandan Satuan Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol Henik Maryanto mengatakan, petugas mengamankan delapan pemuda setelah melakukan pengejaran terhadap sekelompok remaja yang diduga hendak terlibat tawuran.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Hasil Piala Dunia 2026: Belgia Lolos 32 Besar Usai Hancurkan Selandia Baru 5-1

Hasil Piala Dunia 2026: Belgia Lolos 32 Besar Usai Hancurkan Selandia Baru 5-1

Timnas Belgia sukses memastikan tiket ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 setelah menghancurkan Selandia Baru dengan skor telak 5-1, Sabtu (27/6/2026) pagi WIB.

Trending

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Polresta Tangerang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 12 tahun. Salah satunya merupakan ibu kandung korban
Enam Pesawat AS Serang Empat Target di Iran

Enam Pesawat AS Serang Empat Target di Iran

Amerika Serikat Kembali melancarkan serangan ke Iran. Kali ini enam pesawat AS menyerang empat target di Iran, menurut laporan jurnalis PBS News, Nick Schifrin, Jumat (26/6), mengutip seorang pejabat AS.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT