Sumbawa, tvOnenews.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar, Kementrian Hukum dan Ham NTB, menggelar sosialisasi Layanan Paspor Online atau M-Paspor, di Hotel Grand Sumbawa, Sumbawa Besar. Nantinya masyarakat bisa langsung mengajukan permohonan pengurusan Paspor tanpa harus mendatangi kantor Imigrasi.
“Kami mau menyampaikan kepada masyarakat bahwa saat ini untuk pengajuan paspor sudah tidak perlu datang mengantri ke Kantor Imigrasi. Itu bisa melalui aplikasi M-Paspor (Paspor Online). Artinya datang ke imigrasi sudah ada jadwal, sudah pembayaran, tinggal datang wawancara sedikit, kemudian bisa diambil paspornya,” jelas Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Imigrasi Sumbawa, Erna Loreta Silalahi, Kamis (9/3/2023).
Adapun mekanisme pendaftaran M-Paspor atau Paspor online sebagai berikut. Pertama mengunduh aplikasi M-Paspor di Play Store bagi pengguna android, dan di App Store bagi pengguna Ios.
Kemudian, Pemohon yang belum memiliki akun dapat membuat akun baru dengan cara memilih Daftar Akun kemudian mengisi data diri pada halaman Pendaftaran Akun. Aktivasi akun akan terhubung dengan Email yang didaftarkan.
Load more