News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Miris! Penjual Bakso Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar, Minta Perlindungan Jokowi

Penjual bakso di Jalan Kelapa, Ujung Pandang, Makassar, Dalmasius Panggalo (57) mengaku kaget, saat divonis lima tahun penjara dan denda Rp10 miliar oleh MA
Jumat, 26 Mei 2023 - 08:49 WIB
Miris! Penjual Bakso Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Muhammad Noer

Makassar, tvOnenews.com - Penjual bakso di Jalan Kelapa, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Dalmasius Panggalo (57) mengaku kaget, saat mengetahui dirinya divonis lima tahun penjara dan denda Rp10 miliar oleh mahkamah agung. Ia hanya diminta pengembalian uang agunan kepada debitur sebesar Rp800 juta.

"Dalam surat ini saya mengatakan bahwa saya merasa terzalimi sebagai rakyat kecil, dengan proses hukum yang ia rasa tidak adil. Saya merasa tidak melakukan pelanggaran pidana berat, melainkan pelanggaran administratif, yang tidak merugikan orang lain," ujar penjual bakso mantan Direktur Bank BPR, Dalmasius Panggalo saat ditemui di rumahnya pada Jumat (26/5/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat ini ia berjualan bakso dan kopi di rumahnya. Untuk itu ia menulis surat terbuka memohon perlindungan Presiden RI Joko Widodo, Menkopolhukam RI Mahfud MD, Menkumham RI Yasonna Hamonangan, Ketua MA Syarifuddin, Ketua Jaksa Agung Bambang Sugeng, Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Gubernur BI Perry Warjiyo dan Komisioner OJK.

"Dalam keputusan Pengadilan Negeri Makassar saya divonis bebas. Namun kemudian tanpa melalui Pengadilan Tinggi langsung ke Mahkamah Agung dan saya divonis 5 tahun dan denda Rp10 miliar subsider tiga bulan,"ungkapnya.

Kasus yang menimpanya diketahui terjadi saat ia menjadi Direktur BPR Sulawesi Mandiri tahun 2019 silam.

Pada 2020 ia didakwa melakukan pencatatan palsu atas penjualan Agunan Yang diambil Alih (AYDA) di BPR. Yakni terkait pengembalian uang berlebih atas penjualan tersebut senilai Rp800 juta kepada pemilik.

Padahal lanjut Dalmasius, tidak ada kerugian yang dialami BPR Sulawesi Mandiri. Ia mengaku menjual AYDA Rp2,6 miliar dipotong utang pokok pemilik aset di bank Rp1,5 miliar dan tunggakan bunga Rp300 juta sisanya Rp800 juta dikembalikan ke debitur.

"Penjualan AYDA dan pengembalian uang yang saya lakukan sudah mendapat persetujuan secara lisan dari Dewan Komisaris dan pemegang saham pengendali (pemilik 70 persen saham)," lanjutnya.

Seandainya tidak ada persetujuan, jelasnya, seharusnya penjualan AYDA ini menjadi temuan internal audit, pejabat eksekutif kepatuhan dan direktur kepatuhan.

Pengembalian inilah yang menjadi masalah menurut OJK. Sehingga menjadi temuan OJK dan dinilai menjadi pencatatan palsu. 

Padahal menurutnya, debitur sudah mengakui menerima kelebihan penjualan agunan tersebut sebesar Rp800 juta,

“Saya akui saya melakukan ada pelanggaran dalam penjualan AYDA tapi tidak ada pelanggaran pidana, melainkan administrasi. Dan tidak ada yang dirugikan. Mengapa saya divonis seberat ini,” ungkapnya heran.

Keputusan vonis ini terdapat dalam putusan kasasi, membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 272/Pid.Sus/2022PN Mks tanggal 20 Juli 2022.

Menyatakan terdakwa Dalmasius Panggalo tersebut dicatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Perbankan".

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp10 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan dari seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

"Atas putusan kasasi nomor 7716/KIP.SUS.2022 oleh MA itu, saya mohon perlindungan hukum dan keadilan, karena saya merasa terzalimi," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia ingin publik mengetahui bahwa ia tidak melakukan kejahatan berat seperti yang dituduhkan kepada dirinya. 

"Saya bukan penjahat, bukan juga koruptor. Saya melakukan pelanggaran administrasi. Sejak keputusan vonis tersebut, saya juga dilarang bekerja selam 20 tahun di perbankan hingga harus beralih ke penjual bakso dan kopi saja di rumah ini. Sekali lagi saya mohon perlindungan kepada bapak presiden dan pejabat tinggi terkait kasus ini. (mnr/ree) 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ungkap Ada 3 Aset KAI di Tanah Abang yang Dikuasai Pihak Ketiga, Menteri PKP: Negara Tidak Boleh Kalah

Ungkap Ada 3 Aset KAI di Tanah Abang yang Dikuasai Pihak Ketiga, Menteri PKP: Negara Tidak Boleh Kalah

Menteri PKP menegaskan pemerintah tidak boleh kalah dalam mempertahankan aset yang telah berkekuatan hukum tetap, terutama jika diperuntukkan bagi kepentingan publik.
Dua Pembalap Aprilia Gacor di Awal Musim, Massimo Rivola Tegaskan Takkan Pilih Kasih dengan Marco Bezzecchi dan Jorge Martin di MotoGP 2026

Dua Pembalap Aprilia Gacor di Awal Musim, Massimo Rivola Tegaskan Takkan Pilih Kasih dengan Marco Bezzecchi dan Jorge Martin di MotoGP 2026

Aprilia tempatkan dua pembalap mereka yakni Marco Bezzecchi dan Jorge Martin di posisi teratas klasemen sementara MotoGP 2026.
Teka-teki Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni, Bung Ropan Soroti Opsi Timur Tengah

Teka-teki Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni, Bung Ropan Soroti Opsi Timur Tengah

Ketidakpastian atas lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni mulai memunculkan spekulasi. Bung Ropan menduga PSSI tengah mengarah pada tim-tim Timur Tengah.
Kartu Merah Jordi Amat Tidak Wajar, Pelatih Persija Akui Jadi Imbas Kekalahan dari Bhayangkara FC

Kartu Merah Jordi Amat Tidak Wajar, Pelatih Persija Akui Jadi Imbas Kekalahan dari Bhayangkara FC

Persija Jakarta kembali melanjutkan tren negatif dalam pekan ke-26 Super League 2025/2026.
‎Kata Mauricio Souza Soal Persija Jakarta Kena Comeback di Markas Bhayangkara FC, Singgung Kartu Merah Jordi Amat ‎

‎Kata Mauricio Souza Soal Persija Jakarta Kena Comeback di Markas Bhayangkara FC, Singgung Kartu Merah Jordi Amat ‎

Persija harus menelan pil pahit saat away ke Lampung. Macan Kemayoran harus tumbang dengan skor akhir 3-2 dari Bhayangkara FC dalam pekan ke-26 Super League 2025/2026.
Mentan Ungkap 3 Negara Antre Pupuk Urea RI selama Selat Hormuz Ditutup, Kini Sedang Nego Harga

Mentan Ungkap 3 Negara Antre Pupuk Urea RI selama Selat Hormuz Ditutup, Kini Sedang Nego Harga

Mentan Amran membeberkan ada tiga negara yang antre pupuk urea dari Indonesia di tengah memanasnya Selat Hormuz. Ia berharap kesepakatan yang dicapai nanti dapat memberikan nilai ekonomi optimal bagi RI.

Trending

Orang Tua Siswa SMK IDN Bogor Tak Tinggal Diam, Laporkan Dugaan Maladministrasi Pemprov Jabar ke Ombudsman

Orang Tua Siswa SMK IDN Bogor Tak Tinggal Diam, Laporkan Dugaan Maladministrasi Pemprov Jabar ke Ombudsman

Polemik pencabutan izin operasional SMK Islamic Development Network (IDN) Boarding School Jonggol, Bogor makin berlarut. Para orang tua siswa datangi Ombudsman.
Selepas Main Bola di Lombok, Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Kedapatan Temui Ayah Emil Audero

Selepas Main Bola di Lombok, Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Kedapatan Temui Ayah Emil Audero

Setelah ikut main bola bareng pemuda setempat, kunjungan pelatih Timnas Indonesia John Herdman ke Lombok kali ini bertemu dengan Edy Mulyadi, ayah Emil Audero.
Yeum Hye-seon Tinggalkan Megawati Hangestri Usai Nonton Final Four Proliga 2026, Volimania Indonesia Patah Hati

Yeum Hye-seon Tinggalkan Megawati Hangestri Usai Nonton Final Four Proliga 2026, Volimania Indonesia Patah Hati

Volimania Indonesia merasa patah hati setelah Yeum Hye-seon harus meninggalkan Megawati Hangestri usai menyaksikan aksi mantan rekan setimnya di final four Proliga 2026.
Susul Justin Hubner, Satu Pemain Abroad Timnas Indonesia Tiba-Tiba Menghilang usai FIFA Series 2026

Susul Justin Hubner, Satu Pemain Abroad Timnas Indonesia Tiba-Tiba Menghilang usai FIFA Series 2026

Satu pemain abroad Timnas Indonesia mendadak menghilang setelah gelaran FIFA Series 2026. Sebelumnya, Justin Hubner juga telah menghilang karena skandal yang tengah terjadi di Liga Belanda.
Sebelum Balik ke Korea Selatan, Yeum Hye-seon Titipkan Pesan Spesial untuk Megawati Hangestri

Sebelum Balik ke Korea Selatan, Yeum Hye-seon Titipkan Pesan Spesial untuk Megawati Hangestri

Kapten Red Sparks Yeum Hye-seon sempat titip pesan untuk Megawati Hangestri jelang laga JPE vs Popsivo Polwan semalam. Kini, dia telah pulang ke Korea Selatan.
Kabar Buruk Timnas Indonesia, 3 Pilar Garuda Resmi Ditepikan Klub Belanda usai FIFA Series 2026 Imbas Kasus Paspoortgate

Kabar Buruk Timnas Indonesia, 3 Pilar Garuda Resmi Ditepikan Klub Belanda usai FIFA Series 2026 Imbas Kasus Paspoortgate

Sebanyak tiga pemain Timnas Indonesia resmi dicoret dari daftar susunan pemain klub mereka di Liga Belanda setelah polemik administrasi Paspoortgate mencuat.
Jadwal 'Horor' Menanti Skuad Garuda, Erick Thohir Beberkan Nasib John Herdman Usai Debut di FIFA Series 2026

Jadwal 'Horor' Menanti Skuad Garuda, Erick Thohir Beberkan Nasib John Herdman Usai Debut di FIFA Series 2026

Ketua Umum PSSI Erick Thohir secara resmi memaparkan peta jalan serta agenda padat yang akan dihadapi Timnas Indonesia. Hal ini disampaikan usai Skuad Garuda -
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT