News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejati Papua Berhasil Tangkap Viktor Aries Efendy, DPO Kasus Korupsi dan Pencucian Uang Rp128 Miliar di Kota Sorong

Tim TABUR Kejatii Papua bersama Tim Kejaksaan Negeri Sorong pada hari Sabtu (17/6/2023) berhasil menangkap Terpidana Viktor Aries Efendy, DPO Korupsi di Sorong
Minggu, 18 Juni 2023 - 16:17 WIB
Barang Bukti Korupsi Viktor Aries Efendy
Sumber :
  • Desius Termas
Jayapura, tvOnenews.com - Tim TABUR (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Papua bersama Tim Kejaksaan Negeri Sorong pada hari Sabtu (17/6/2023) sekitar pukul 20.00 WIT berhasil menangkap Terpidana Viktor Aries Efendy dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Tahun 2020 di Rumah Makan Mie Johny Jalan Jendral Soedirman Kota Sorong Papua Barat.

Terpidana Viktor Aries Efendy selaku Kepala Cabang PT. GROSSIR ERA MANDIRI Cabang Tolikara ditunjuk secara langsung oleh Pite Wandik, S.Pd. (DPO) selaku Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (BPMK) Kabupaten Tolikara sebagai penyedia jasa dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Motor Kawasaki KLX, Motor Temple, Moeble Air, Fiber Air dan Air Fahks yang Anggarannya bersumber dari APBN TA 2016 dimana Pemerintah Kabupaten Tolikara mendapat alokasi anggaran Dana Desa (DD) sebesar Rp.320.044.266.000,- (tiga ratus dua puluh milyar empat puluh empat juta dua ratus enam puluh enam ribu rupiah) yang diperuntukkan untuk 541 (lima ratus empat puluh satu) kampung, dimana para Kepala Desa/Kampung selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan bertanggungjawab dalam pengelolaan keuangan tidak mengetahui besaran Dana Desa/Kampung serta tidak pernah membuat ikatan Perjanjian/kontrak pengadaan barang dengan Terpidana Viktor Aries Efendy, kemudian didalam pelaksanaan pengadaan barang.
 
Terpidana Viktor Aries Efendy tidak berpedoman pada:
1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
 
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
 
3. Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerinta sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Presiden RI Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah;
 
4. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala LKPP Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebilakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
 
5. Peraturan Kepala Daerah tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Desa di setiap wilayah Kota/Kabupaten yang memiliki Desa.
 
 
Selanjutnya, barang yang diadakan tidak sesuai dengan jumlah maupun kualitas sebagaimana tertuang dalam kontrak padahal Anggaran tersebut telah dicairkan 100 % dari Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Tolikara ke-Rekening An. VICTOR ARIES EFENDY dan Rekening PT. GROSSIR ERA MANDIRI pada Bank Papua, yang mana sebagian dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadi terpidana VICTOR ARIES EFENDY untuk membayar angsuran dan/atau pelunasan pinjaman/kredit pada Bank Papua yang dilakukan pemotongan secara langsung/Autodebet oleh Bank Papua.
 
Bahwa berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Papua Nomor : LAPKKN - 668 / PW26 / 2017 tanggal 20 Desember 2017 bahwa Pengelolaan Dana Desa TA 2016 pada Kabupaten Tolikara terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp.318.904.468.000,- (tiga ratus delapan belas milyar sembilan ratus empat juta empat ratus enam puluh delapan ribu rupiah).
 
Bahwa terpidana Viktor Aries Efendy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Korupsi dan Pencucian Uang dilakukan secara Bersama-sama" dengan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
 
Terpidana Viktor Aries Efendy di pidana dengan : 
• Pidana Penjara selama 15 (lima belas) tahun dan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan Pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
• Membayar uang pengganti sebesar Rp.128.174.847.000 (seratus dua puluh delapan milyar seratus tujuh puluh empat juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) dengan ketentuan paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka di pidana dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun; serta
• Membayar biaya perkara pada Tingkat Kasasi sebesar Rp.2.500 (dua ribu lima ratus rupiah).
 
Putusan Pengadilan Terpidana Viktor Aries Efendy berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor : 10/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jap tanggal 17 September 2019 kemudian Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor : 18/Pid.Sus-TPK/2019/PT.Jap tanggal 28 November 2019 kemudian Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1640 K/Pid.Sus/2020 tanggal 28 Juli 2020 yang amarnya sebagai berikut : 

 - Menolak Permohonan Kasasi dari Pemahon Kasasi / Terdakwa Viktor Aries Efendy tersebut; 

- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor : 18/Pid.Sus-TPK/2019/PT.Jap tanggal 28 November 2019 yang mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura Nomor : 10/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jap tanggal 17 September 2019 tersebut mengenai uang pengganti menjadi Pidana Penjara selama 15 (lima belas) Tahun dan Pidana Denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan serta membayar uang pengganti sejumlah Rp.128.174.847.000 (seratus dua puluh delapan milyar seratus tujuh puluh empat juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) dengan ketentuan paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka di pidana dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun. 
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Kasasi sebesar Rp.2.500 (dua ribu lima ratus rupiah).
 
tvonenews

Bahwa terkait Barang Bukti berupa uang tunai senilai Rp.9.743.548.000,- (Sembilan Milyar Tujuh Ratus Empat Puluh Tiga Juta lima ratus empat puluh delapan ribu Rupiah) yang merupakan dari hasil kejahatan Terpidana VICTOR ARIES EFENDY yang disita oleh Penyidik selanjutnya pada saat penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Polda Papua kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayawijaya kemudian barang bukti tersebut dititipkan pada rekening titipan Kejaksaan Negeri Jayawijaya atas nama RPL PDT KEJARI JAYAWIJAYA pada Bank BNI Cabang Wamena dengan nomor rekening: 4442221133, selanjutnya berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 1640 K/ Pid. Sus / 2020 tanggal 28 Juli 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap, barang bukti uang tersebut disetorkan ke kas negara (bukti terlampir).

Kemudian pada tanggal 22 Juli 2021 telah dilaksanaan eksekusi barang bukti   tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas nama Terpidana VICTOR ARIES EFENDY berupa uang tunai senilai Rp.9.743.548.000,- (sembilan milyar tujuh ratus empat puluh tiga juta lima ratus empat puluh delapan ribu rupiah) yang telah di setor di PT. Bank Negara Indonesia (Persero), TBK., “BUKTI PENERIMAAN NEGARA Penerimaan Negara Bukan Pajak”, Kode Cabang Bank : 268 JAYAPURA, Kode Billing : 820210722992507 Nama Wajib Bayar : BENDAHARA PENERIMAAN (bukti terlampir). Telah dilaksanakan dengan lancar.
 
Selanjutnya terpidana Viktor Aries Efendy diserahkan kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayawiyaja untuk di Eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Abe Pura Kota Jayapura. (des)
Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bukan Cuma Lelah, Tentara AS di USS Abraham Lincoln Disebut Stres hingga Picu Baku Hantam

Bukan Cuma Lelah, Tentara AS di USS Abraham Lincoln Disebut Stres hingga Picu Baku Hantam

Tujuh tentara AS dilaporkan tewas baku hantam di USS Abraham Lincoln. Awak kapal disebut tak hanya lelah, tetapi juga mengalami stres.
Kemendagri Undang Pandawara Group untuk Kampanyekan Kebersihan Lingkungan dan Pengelolaan Sampah: Dukung Gerakan Indonesia ASRI

Kemendagri Undang Pandawara Group untuk Kampanyekan Kebersihan Lingkungan dan Pengelolaan Sampah: Dukung Gerakan Indonesia ASRI

Guna menyukseskan Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, Indah (ASRI), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melibatkan Pandawara Group untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menjaga kebersihan lingkungan serta teknik pengelolaan sampah yang efektif.
4 Shio Ini Diprediksi Bertemu Jodoh pada 13 Agustus 2026, Cie Selamat Berbahagia

4 Shio Ini Diprediksi Bertemu Jodoh pada 13 Agustus 2026, Cie Selamat Berbahagia

Ramalan cinta shio pada 13 Agustus 2026 mengungkap 4 shio yang diprediksi segera bertemu jodoh, simak kisah lengkap dan siapa saja shio yang beruntung ini.
Purbaya Luruskan Isu Rumah Kontrakan akan Kena Pajak Tahun Depan: Kalau Ada Income, Itu kan Biasa

Purbaya Luruskan Isu Rumah Kontrakan akan Kena Pajak Tahun Depan: Kalau Ada Income, Itu kan Biasa

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku tidak pernah diperintah atau memerintahkan untuk secara khusus menarget pajak dari usaha sewa rumah kontrakan.
Manfaatkan Pramusim dengan Maksimal, PSS Sleman Optimistis Bersaing di Super League 2026-2027

Manfaatkan Pramusim dengan Maksimal, PSS Sleman Optimistis Bersaing di Super League 2026-2027

PSS Sleman pun meraih kemenangan dari Kendal Tornado FC. Meski demikian, pelatih Pieter Huistra masih menemukan sejumlah pekerjaan rumah sebelum Super League 2026-2027 bergulir.
Sambut HUT ke-81 RI, KAI Tebar Diskon Tiket Ekonomi 17 Persen: Cek Jadwal dan Cara Belinya

Sambut HUT ke-81 RI, KAI Tebar Diskon Tiket Ekonomi 17 Persen: Cek Jadwal dan Cara Belinya

Guna memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyelenggarakan program promo berupa potongan harga tiket sebesar 17 persen. 

Trending

Istana Kaget Ada Siswa Sekolah Rakyat Lolos Seleksi Calon Paskibraka Nasional, Ini Sosoknya

Istana Kaget Ada Siswa Sekolah Rakyat Lolos Seleksi Calon Paskibraka Nasional, Ini Sosoknya

Siswa Sekolah Rakyat berhasil menembus seleksi calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat nasional yang akan bertugas dalam upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka pada 17 Agustus 2026.
Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan Dana White's Contender Series, salah satunya ada pertarungan antara Bilal Hasan melawan Mridul Saikia.
FIFA Resmi Cabut Sanksi Persib Bandung, Robert Rene Alberts Akhirnya Bikin Klarifikasi: Saya Sebenarnya Tak Mau

FIFA Resmi Cabut Sanksi Persib Bandung, Robert Rene Alberts Akhirnya Bikin Klarifikasi: Saya Sebenarnya Tak Mau

Mantan pelatih Persib Bandung, Robert Rene Alberts, akhirnya membuat klarifikasi soal laporannya yang menyebabkan klub dihukum. FIFA sempat menjatuhkan hukuman kepada Maung Bandung, namun akhirnya mencabutnya.
Media Sosial Dongkrak Omzet UMKM Lokal

Media Sosial Dongkrak Omzet UMKM Lokal

Kehadiran media sosial kini bukan lagi sekadar panggung hiburan, melainkan telah bertransformasi menjadi katalis utama pertumbuhan ekonomi mikro.
Lansia Korban Penipuan Iming-Iming Tebus Aset Rp3 Miliar di Tangsel Sempat Terjebak Satu Jam di Kamar Mandi, Kunci Dibawa Pelaku

Lansia Korban Penipuan Iming-Iming Tebus Aset Rp3 Miliar di Tangsel Sempat Terjebak Satu Jam di Kamar Mandi, Kunci Dibawa Pelaku

Polisi mengungkap fakta baru dibalik penangkapan dua pria berinisial A (38) dan EJ (45) yang melakukan penipuan menggunakan modus tebus aset Rp3 miliar terhadap wanita lansia di Tangerang.
Profil Bilal Hasan, Petarung MMA Indonesia yang Resmi Raih Kontrak UFC

Profil Bilal Hasan, Petarung MMA Indonesia yang Resmi Raih Kontrak UFC

Menilik profil singkat Bilal Hasan, petarung MMA Indonesia yang baru saja meraih kontrak UFC usai tampil gemilang di Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 pada Rabu (12/8/2026) pagi WIB.
Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link live streaming Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Bilal Hasan akan menantang Mridul Saikia untuk memperebutkan tiket ke UFC.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT