News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Diduga Korupsi Anggaran CBP, Mantan Walikota Tual Dituntut Penjara Tujuh Tahun

Perkara dugaan korupsi anggaran Permintaan dan Pendistribusian Bantuan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual 2016 dan 2017.
Jumat, 30 Agustus 2024 - 18:48 WIB
pembacaan dakwaan JPU Kejati Maluku di Pengadilan Tipikor Ambon
Sumber :
  • Antara

Ambon, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku menuntut mantan Walikota Tual, Adam Rahayaan selama tujuh tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi anggaran Permintaan dan Pendistribusian Bantuan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual 2016 dan 2017.

Tuntutan JPU Rojali Afifudin dan kawan-kawan disampaikan dalam persidangan di pengadilan Tipikor pada Kantor pengadilan Negeri Ambon dipimpin ketua majelis hakim Wilson Shriver dan didampingi dua hakim anggota di Ambon, Rabu (28/8/2024)

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara bersama-sama bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Juntco Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU dalam tuntutannya.

Menghukum terdakwa selama tujuh tahun penjara dikurangi masa penahanan, membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar subsider tiga tahun penjara.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan terdakwa tidak kooperatif.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga berupa isteri dan anak.

Dalam persidangan tersebut, JPU Kejati Maluku juga menuntut mantan Kepala Bidang Rehabilitasi dan Bantuan Sosial Dinas Sosial Kota Tual, Abas Apollo Rahawarin selama lima tahun penjara dalam perkara tersebut.

Terdakwa Abas dituntut lima tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap berada di dalam tahanan.

"Namun terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti karena tidak menikmati uang hasil dugaan korupsi," tandas JPU.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa Abas dituntut penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta tidak menikmati uang hasil dugaan korupsi.

Atas tuntutan JPU, majelis hakim Tipikor menunda persidangan hingga 13 September 2024 dengan agenda mendengarkan pembelaan para terdakwa serta tim penasihat hukum mereka.

Sebelum menutup persidangan, majelis hakim membacakan surat pencabutan penangguhan penahanan atas terdakwa Adam Rahayaan yang diberlakukan sejak 15 Agustus 2024 karena JPU juga keberatan. (ant/frd)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Buka Suara Tentang Dugaan Kekerasan Seksual, Mohan Hazian: Semua Kesalahan Masa Lalu adalah Murni Kekhilafan dengan Wanita Lain

Buka Suara Tentang Dugaan Kekerasan Seksual, Mohan Hazian: Semua Kesalahan Masa Lalu adalah Murni Kekhilafan dengan Wanita Lain

Mohan Hazian muncul memberikan penjelasan terkait dugaan kekerasan seksual yang ditujukan kepadanya. Melalui akun Instagram, ia membantah pernah memperkosa.
Masih Ingat Jonathan Khemdee? Pemain yang Lempar Medali SEA Games Kini Akan Jadi Lawan Persib

Masih Ingat Jonathan Khemdee? Pemain yang Lempar Medali SEA Games Kini Akan Jadi Lawan Persib

Jonathan Khemdee merupakan pemain berdarah Denmark dan Thailand yang memilih untuk membela Timnas Thailand.
Utut Adianto Nilai Pengiriman Pasukan Perdamaian ke Gaza Tak Perlu Sampai 20.000 Prajurit

Utut Adianto Nilai Pengiriman Pasukan Perdamaian ke Gaza Tak Perlu Sampai 20.000 Prajurit

Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto menilai pengiriman pasukan perdamaian Indonesia ke Gaza, Palestina, tidak perlu dilakukan dalam jumlah besar.
Pemprov DKI Bakal Rutin Tertibkan ‘Manusia Gerobak’ dan Shur On The Road Selama Ramadan

Pemprov DKI Bakal Rutin Tertibkan ‘Manusia Gerobak’ dan Shur On The Road Selama Ramadan

Pemprov DKI akan melakukan patroli rutin untuk menertibkan ‘manusia gerobak’ atau Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan Sahur On The Road (SOTR).
Begini Nasib Red Sparks Pasca Kepergian Megawati Hangestri: Dari Finalis Jadi Juru Kunci

Begini Nasib Red Sparks Pasca Kepergian Megawati Hangestri: Dari Finalis Jadi Juru Kunci

Setelah ditinggal Megawati Hangestri, tim Daejeon Red Sparks terpuruk di dasar klasemen Liga Voli Korea 2025/2026, hanya meraih enam kemenangan dari 27 laga.
Alasan Pentingnya Cek Kesehatan Sejak Dini, Jangan Tunggu Sakit Dulu!

Alasan Pentingnya Cek Kesehatan Sejak Dini, Jangan Tunggu Sakit Dulu!

Banyak yang masih menganggap MCU hanya perlu saat sudah sakit. Padahal, pemeriksaan kesehatan rutin justru sangat penting sebelum penyakit datang.

Trending

Deretan Kesaksian Korban Kekerasan Seksual yang Menyeret Nama Mohan Hazian, Korbannya Mulai dari Usia 17 Tahun

Deretan Kesaksian Korban Kekerasan Seksual yang Menyeret Nama Mohan Hazian, Korbannya Mulai dari Usia 17 Tahun

Begini deretan kesaksian korban kekerasan seksual yang menyeret nama pemilik Thanksinsomnia, Mohan Hazian. Salah satunya ternyata kejadian 8 tahun yang lalu.
5 Fakta Baru Kasus Mohan Hazian Diduga Lakukan Pelecehan Seksual yang Berujung Pemecatan Sang Owner

5 Fakta Baru Kasus Mohan Hazian Diduga Lakukan Pelecehan Seksual yang Berujung Pemecatan Sang Owner

Berikut 5 fakta baru soal perkembangan kasus Mohan Hazian, sosok di balik merek streetwear lokal kenamaan Thanksinsomnia, yang diduga lakukan pelecehan seksual.
Namanya Jawa Banget, Striker Keturunan yang Menggila di Liga Belanda Ini Layak Masuk Radar Timnas Indonesia

Namanya Jawa Banget, Striker Keturunan yang Menggila di Liga Belanda Ini Layak Masuk Radar Timnas Indonesia

Timnas Indonesia kembali mendapat sinyal positif dari Eropa. Kali ini datang dari sosok striker muda berdarah Jawa yang mencuri perhatian di Liga Belanda.
Siapa Sih Mohan Hazian? Owner Brand Lokal yang Seketika Viral Buntut Dugaan Kasus Skandal Pelecehan Seksual

Siapa Sih Mohan Hazian? Owner Brand Lokal yang Seketika Viral Buntut Dugaan Kasus Skandal Pelecehan Seksual

Berikut profil lengkap dan perjalanan hidup Mohan Hazian, penulis sekaligus owner brand lokal streetwear Thanksinsomnia terlibat dugaan kasus pelecehan seksual.
Mohan Hazian Terseret Isu Dugaan Pelecehan Seksual, Bermula dari Utas Pengalaman Talent Photoshoot hingga Sebut Tuduhan Itu Berefek ke Dirinya dan Keluarganya

Mohan Hazian Terseret Isu Dugaan Pelecehan Seksual, Bermula dari Utas Pengalaman Talent Photoshoot hingga Sebut Tuduhan Itu Berefek ke Dirinya dan Keluarganya

Owner brand Thanksinsomnia Mohan Hazian terseret kasus dugaan pelecehan seksual. Dugaan tersebut menjadi viral di media sosial. Ini duduk perkaranya.
AFC Jatuhkan Sanksi Berat ke PSSI di Piala Asia Futsal 2026, Vietnam Ikut Terseret

AFC Jatuhkan Sanksi Berat ke PSSI di Piala Asia Futsal 2026, Vietnam Ikut Terseret

Federasi Sepak Bola Asia (AFC) mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi berat kepada Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) atas pelanggaran keamanan dan ketertiban selama gelaran Kejuaraan Futsal Asia 2026.
Kabar Baik untuk John Herdman, Bek PSV Berdarah Jakarta Ini Siap Buka Pintu ke Timnas Indonesia

Kabar Baik untuk John Herdman, Bek PSV Berdarah Jakarta Ini Siap Buka Pintu ke Timnas Indonesia

Timnas Indonesia kembali mendapat kabar positif dari Eropa. Media Belanda tengah menyorot sosok Sebas Ditmer, bek muda PSV yang layak masuk radar John Herdman.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT