GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Diduga Korupsi Anggaran CBP, Mantan Walikota Tual Dituntut Penjara Tujuh Tahun

Perkara dugaan korupsi anggaran Permintaan dan Pendistribusian Bantuan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual 2016 dan 2017.
Jumat, 30 Agustus 2024 - 18:48 WIB
pembacaan dakwaan JPU Kejati Maluku di Pengadilan Tipikor Ambon
Sumber :
  • Antara

Ambon, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku menuntut mantan Walikota Tual, Adam Rahayaan selama tujuh tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi anggaran Permintaan dan Pendistribusian Bantuan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual 2016 dan 2017.

Tuntutan JPU Rojali Afifudin dan kawan-kawan disampaikan dalam persidangan di pengadilan Tipikor pada Kantor pengadilan Negeri Ambon dipimpin ketua majelis hakim Wilson Shriver dan didampingi dua hakim anggota di Ambon, Rabu (28/8/2024)

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara bersama-sama bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Juntco Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU dalam tuntutannya.

Menghukum terdakwa selama tujuh tahun penjara dikurangi masa penahanan, membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar subsider tiga tahun penjara.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan terdakwa tidak kooperatif.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga berupa isteri dan anak.

Dalam persidangan tersebut, JPU Kejati Maluku juga menuntut mantan Kepala Bidang Rehabilitasi dan Bantuan Sosial Dinas Sosial Kota Tual, Abas Apollo Rahawarin selama lima tahun penjara dalam perkara tersebut.

Terdakwa Abas dituntut lima tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap berada di dalam tahanan.

"Namun terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti karena tidak menikmati uang hasil dugaan korupsi," tandas JPU.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa Abas dituntut penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta tidak menikmati uang hasil dugaan korupsi.

Atas tuntutan JPU, majelis hakim Tipikor menunda persidangan hingga 13 September 2024 dengan agenda mendengarkan pembelaan para terdakwa serta tim penasihat hukum mereka.

Sebelum menutup persidangan, majelis hakim membacakan surat pencabutan penangguhan penahanan atas terdakwa Adam Rahayaan yang diberlakukan sejak 15 Agustus 2024 karena JPU juga keberatan. (ant/frd)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jurnalis Fabrizio Romano Mendadak Beri Kabar Bahagia untuk Emil Audero, Apa Itu?

Jurnalis Fabrizio Romano Mendadak Beri Kabar Bahagia untuk Emil Audero, Apa Itu?

Jurnalis ternama asal Italia, Fabrizio Romano, tampaknya telah memberikan kabar bahagia untuk Emil Audero. Nasib kiper Timnas Indonesia itu sedang tidak diketahui untuk saat ini.
Alwi Farhan Lolos ke Babak Kedua Usai Hajar Rising Star Asal Korea Selatan di Kejuaraan Dunia 2026

Alwi Farhan Lolos ke Babak Kedua Usai Hajar Rising Star Asal Korea Selatan di Kejuaraan Dunia 2026

Tunggal putra Indonesia, Alwi Farhan mengawali kiprahnya di Kejuaraan Dunia 2026 dengan hasil positif. Ia berhasil meraih kemenangan atas rising star asal Korea Selatan, Yoo Tae Bin di babak 64 besar.
Gempa M7,7 Guncang NTT, Gubernur Khofifah Pastikan Jawa Timur Hadir dengan Dukungan Kemanusiaan

Gempa M7,7 Guncang NTT, Gubernur Khofifah Pastikan Jawa Timur Hadir dengan Dukungan Kemanusiaan

Gubernur Khofifah menyampaikan duka cita atas gempa bumi magnitudo 7,7 yang mengguncang NTT, sekaligus memastikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur bergerak beri dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak.
Mendagri Tito Karnavian Pimpin Upacara HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di Lapangan Natas Lehong Manggarai Timur

Mendagri Tito Karnavian Pimpin Upacara HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di Lapangan Natas Lehong Manggarai Timur

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian bertindak sebagai inspektur upacara dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang berlangsung di Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). 
Putri KW Bantai Lawan Lewat Skor Afrika, Mulus Melaju ke Babak Kedua Kejuaraan Dunia 2026

Putri KW Bantai Lawan Lewat Skor Afrika, Mulus Melaju ke Babak Kedua Kejuaraan Dunia 2026

Tunggal putri Indonesia, Putri Kusuma Wardani berhasil melaju ke babak kedua Kejuaraan Dunia 2026. Kepastian ini ia dapatkan usai mampu mengalahkan wakil Filipina, Mikaela Joy De Guzman di babak pertama.
Mengenal Celina Olivia, Siswi Asal Pontianak yang Jadi Pembawa Baki di Istana Merdeka

Mengenal Celina Olivia, Siswi Asal Pontianak yang Jadi Pembawa Baki di Istana Merdeka

Sosok Celina Olivia Apriani Theo menjadi sorotan dalam upacara peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia yang digelar di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/8). 

Trending

Link Streaming Upacara HUT RI ke-81 17 Agustus 2026 di Istana Merdekaa, Mulai Pukul 10.00 WIB

Link Streaming Upacara HUT RI ke-81 17 Agustus 2026 di Istana Merdekaa, Mulai Pukul 10.00 WIB

Nonton upacara HUT RI ke-81 17 Agustus 2026 di Istana Merdeka lewat link live streaming resmi. Saksikan Detik-Detik Proklamasi mulai pukul 10.00 WIB.
Mengenal Kolonel Inf Priyo Handoyo, Sosok di Balik Komandan Upacara HUT RI ke-81 di Istana Merdeka

Mengenal Kolonel Inf Priyo Handoyo, Sosok di Balik Komandan Upacara HUT RI ke-81 di Istana Merdeka

Siapa Kolonel Priyo Handoyo? Simak profil dan perjalanan karier perwira TNI AD yang dipercaya menjadi Komandan Upacara HUT RI ke-81 di Istana Merdeka.
Polisi Temukan 1,6 Ton Pasir Timah Ilegal di Belitung yang Disamarkan dalam Karung Beras

Polisi Temukan 1,6 Ton Pasir Timah Ilegal di Belitung yang Disamarkan dalam Karung Beras

Tim gabungan Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung bersama Satuan Pelaksana (Satlap) Tricakti berhasil menemukan puluhan karung berisi pasir timah tanpa dokumen sah.
Jokowi Hadiri HUT ke-81 RI di Istana, Tampil Pakai Adat Bali dan Gibran Kenakan Busana NTT

Jokowi Hadiri HUT ke-81 RI di Istana, Tampil Pakai Adat Bali dan Gibran Kenakan Busana NTT

Jokowi menghadiri Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (17/8/2026).
Jadwal Drawing Pembagian Grup AFC Challenge League 2026-2027: Borneo FC Segel Status Tuan Rumah, Jangan Sampai Persib Gabung

Jadwal Drawing Pembagian Grup AFC Challenge League 2026-2027: Borneo FC Segel Status Tuan Rumah, Jangan Sampai Persib Gabung

Berstatus sebagai runner up Super League 2025-2026, Borneo FC akan bertindak sebagai tuan rumah babak penyisihan grup. 
Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih sebelum Diserahkan ke Pembawa Baki

Momen Prabowo Cium Bendera Merah Putih sebelum Diserahkan ke Pembawa Baki

Presiden Prabowo Subianto tampak mengenakan baju beskap bernuansa biru mencium Merah Putih sebelum mengangkat dan menyerahkannya kepada pembawa baki dari Tim Paskibraka "Indonesia Berdaulat"
Meski Taklukkan Malaysia 2-0 di Semifinal Piala AFF 2026, Kim Sang-sik Catat Dua Masalah Vietnam

Meski Taklukkan Malaysia 2-0 di Semifinal Piala AFF 2026, Kim Sang-sik Catat Dua Masalah Vietnam

Timnas Vietnam berhasil membawa pulang kemenangan penting dari markas Malaysia pada leg pertama semifinal Piala AFF 2026. Skuad berjuluk The Golden Star Warriors tersebut menang dengan skor 2-0 atas Harimau Malaya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT