Labuan Bajo, tvOnenews.com - Seorang bocah perempuan berusia lima tahun menjadi korban rudapaksa oleh kerabatnya sendiri berinisial NJ (22) di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. Orang tua korban baru mengetahui hal tersebut, setelah korban akhirnya buka mulut.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Humas Polres Manggarai Barat, Ipda Hery Suryana di Polres Manggarai Barat. Hery mengatakan, orang tua korban baru melaporkan kasus tersebut ketika anaknya tiba-tiba bercerita tentang perbuatan NJ terhadapnya. NJ telah tinggal di rumah milik korban selama berbulan-bulan karena hubungan kekerabatan.
"Ini terungkap setelah ibunya memarahi pelaku yang ketahuan mau mengintip ibunya mandi. Saat begitu, anaknya baru cerita tentang perbuatan pelaku," kata Hery, Selasa (17/6/2025).
Ia melanjutkan, setelah dimintai keterangan Unit Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mabar, korban mengaku perbuatan itu tidak hanya dilakukan sekali, namun sudah berkali-kali pada bulan April 2025. Hal tersebutpun diakui pelaku.
"Saat orang tuanya pergi bekerja, pelaku membawa korban ke kamar, dikasih main handphone lalu menjalankan aksinya," lanjut dia.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Manggarai Barat dan penyidik sedang memproses berkas untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Polisi juga telah menyimpan alat bukti berupa hasil visum, pakaian korban dan pelaku, dan handphone. Untuk kasus ini, polisi menerapkan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman sampai 15 tahun penjara.
"Kita juga sudah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk penanganan kasus-kasus dengan korban anak dan perempuan. Tujuannya untuk memberi edukasi kepada korban dan orang tua agar kejadian ini tidak terulang," tutup Hery.
Load more