News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

OJK Bekukan Izin Underwriter UOB Kay Hian Setahun, Imbas Pelanggaran IPO Repower Asia

OJK membekukan izin underwriter UOB Kay Hian Sekuritas selama satu tahun akibat pelanggaran penjatahan pasti IPO Repower Asia Indonesia Tbk.
Minggu, 8 Februari 2026 - 13:48 WIB
Gedung OJK.
Sumber :
  • Viva

Jakarta, tvOnenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi tegas kepada PT UOB Kay Hian Sekuritas dengan membekukan izin kegiatan penjaminan emisi efek atau underwriter selama satu tahun. Sanksi ini diberikan akibat pelanggaran dalam proses penjatahan pasti pada penawaran umum perdana saham (IPO) PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL).

Keputusan tersebut ditetapkan pada 6 Januari 2026 setelah OJK melakukan pemeriksaan mendalam sebagai bagian dari upaya penegakan hukum di sektor pasar modal. Meski izin dibekukan, OJK menyatakan kegiatan penjaminan emisi yang sudah berjalan sebelum surat sanksi diterbitkan tetap dapat diselesaikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Untuk kegiatan penjaminan emisi efek yang sedang dilakukan sebelum tanggal surat sanksi ini tetap dapat dilakukan,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan resmi, Sabtu (7/2/2026).

Pelanggaran Prosedur Customer Due Diligence

OJK menjelaskan, sanksi dijatuhkan karena PT UOB Kay Hian Sekuritas tidak memenuhi prosedur customer due diligence (CDD) terhadap UOB Kay Hian Pte. Ltd. yang bertindak mewakili delapan investor atau nasabah referral client sebagai beneficial owner dalam IPO REAL.

Delapan beneficial owner tersebut adalah:

  • Adhitya Iqbal Lazuardi

  • Fahmi El Haq

  • Faiz Fikry

  • Faris Elhaq Sukrisman

  • Muhamad Abdul Ghofur

  • Muhammad Arum Sulistyo

  • Satria Utama

  • Zulkarnain

Menurut OJK, berdasarkan surat dari UOB Kay Hian Pte. Ltd., pemesanan saham oleh delapan pihak tersebut didanai oleh UOB Kay Hian Credit Pte. Ltd. Selain itu, dokumen pembukaan rekening bank di PT Bank UOB Indonesia pada Oktober 2019 menunjukkan kedelapan investor mengisi data pekerjaan sebagai staf PT Repower Asia Indonesia Tbk.

“PT UOB Kay Hian Sekuritas sepatutnya mengetahui bahwa informasi yang dinyatakan UOB Kay Hian Pte. Ltd. dalam FPPS dengan jawaban ‘Tidak’ pada pernyataan nomor 5 merupakan informasi yang tidak benar,” ujar Ismail.

Temuan ini menjadi dasar OJK menilai terjadi pelanggaran serius dalam proses penjatahan pasti IPO, yang berpotensi mengganggu prinsip keterbukaan dan keadilan di pasar modal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sanksi ke Direksi dan Entitas Terkait

Selain pembekuan izin underwriter, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada individu dan entitas lain yang terlibat. Direktur PT UOB Kay Hian Sekuritas periode Desember 2018 hingga Februari 2020, Yacinta Fabiana Tjang, dikenai denda sebesar Rp30 juta serta larangan beraktivitas di pasar modal selama tiga tahun.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bakom Ungkap Pesan Utama Pidato-Pidato Presiden Prabowo: Pemerintah dan Masyarakat Harus Jadi Satu Tim yang Solid

Bakom Ungkap Pesan Utama Pidato-Pidato Presiden Prabowo: Pemerintah dan Masyarakat Harus Jadi Satu Tim yang Solid

Sinergi antara penyelenggara negara dan warga negara menjadi sorotan utama dalam arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto. 
PAN Buka Suara soal Jokowi Mulai Safari Politik ke Daerah

PAN Buka Suara soal Jokowi Mulai Safari Politik ke Daerah

Partai Amanat Nasional (PAN) menanggapi soal upaya Presiden ke-7 RI Jokowi yang kembali melakukan safari politik ke sejumlah daerah.
Bursa Transfer Inter Milan: Butuh Bek Baru, Nerazzurri Bakal Saling Sikut dengan Como FC demi Bintang Chelsea

Bursa Transfer Inter Milan: Butuh Bek Baru, Nerazzurri Bakal Saling Sikut dengan Como FC demi Bintang Chelsea

Inter Milan terus bergerak membenahi skuad jelang musim 2026/2027. Fokus utama Nerazzurri pada bursa transfer musim panas kali ini adalah memperkuat pertahanan.
Industri Film Nasional Mulai Adaptasi dengan Dunia Kripto dan Teknologi AI, Apa Dampaknya?

Industri Film Nasional Mulai Adaptasi dengan Dunia Kripto dan Teknologi AI, Apa Dampaknya?

Industri perfilman Indonesia mulai memasuki fase baru seiring munculnya teknologi blockchain dan kecerdasan buatan (AI) dalam ekosistem hiburan digital.
Kepribadian Taufik Hidayat Diungkap Polda Jabar, Ingatkan Cerita Mantan Istrinya

Kepribadian Taufik Hidayat Diungkap Polda Jabar, Ingatkan Cerita Mantan Istrinya

Sebelum ini mantan istri Taufik Hidayat menceritakan sifat mantan suami ke KDM. Polda Jabar pun mengungkapkan.
Mengapa Banyak Orang Terkejut dan Kecewa dengan Korea Selatan usai Tak Mampu Auto Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026?

Mengapa Banyak Orang Terkejut dan Kecewa dengan Korea Selatan usai Tak Mampu Auto Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026?

Banyak pihak yang sama sekali tidak menyangka bahkan kecewa berat melihat Korea Selatan tampil melempem di babak penyisihan grup Piala Dunia 2026 ini. Mengapa?

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT