OJK Bekukan Izin Underwriter UOB Kay Hian Setahun, Imbas Pelanggaran IPO Repower Asia
- Viva
Jakarta, tvOnenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi tegas kepada PT UOB Kay Hian Sekuritas dengan membekukan izin kegiatan penjaminan emisi efek atau underwriter selama satu tahun. Sanksi ini diberikan akibat pelanggaran dalam proses penjatahan pasti pada penawaran umum perdana saham (IPO) PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL).
Keputusan tersebut ditetapkan pada 6 Januari 2026 setelah OJK melakukan pemeriksaan mendalam sebagai bagian dari upaya penegakan hukum di sektor pasar modal. Meski izin dibekukan, OJK menyatakan kegiatan penjaminan emisi yang sudah berjalan sebelum surat sanksi diterbitkan tetap dapat diselesaikan.
“Untuk kegiatan penjaminan emisi efek yang sedang dilakukan sebelum tanggal surat sanksi ini tetap dapat dilakukan,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan resmi, Sabtu (7/2/2026).
Pelanggaran Prosedur Customer Due Diligence
OJK menjelaskan, sanksi dijatuhkan karena PT UOB Kay Hian Sekuritas tidak memenuhi prosedur customer due diligence (CDD) terhadap UOB Kay Hian Pte. Ltd. yang bertindak mewakili delapan investor atau nasabah referral client sebagai beneficial owner dalam IPO REAL.
Delapan beneficial owner tersebut adalah:
-
Adhitya Iqbal Lazuardi
-
Fahmi El Haq
-
Faiz Fikry
-
Faris Elhaq Sukrisman
-
Muhamad Abdul Ghofur
-
Muhammad Arum Sulistyo
-
Satria Utama
-
Zulkarnain
Menurut OJK, berdasarkan surat dari UOB Kay Hian Pte. Ltd., pemesanan saham oleh delapan pihak tersebut didanai oleh UOB Kay Hian Credit Pte. Ltd. Selain itu, dokumen pembukaan rekening bank di PT Bank UOB Indonesia pada Oktober 2019 menunjukkan kedelapan investor mengisi data pekerjaan sebagai staf PT Repower Asia Indonesia Tbk.
“PT UOB Kay Hian Sekuritas sepatutnya mengetahui bahwa informasi yang dinyatakan UOB Kay Hian Pte. Ltd. dalam FPPS dengan jawaban ‘Tidak’ pada pernyataan nomor 5 merupakan informasi yang tidak benar,” ujar Ismail.
Temuan ini menjadi dasar OJK menilai terjadi pelanggaran serius dalam proses penjatahan pasti IPO, yang berpotensi mengganggu prinsip keterbukaan dan keadilan di pasar modal.
Sanksi ke Direksi dan Entitas Terkait
Selain pembekuan izin underwriter, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada individu dan entitas lain yang terlibat. Direktur PT UOB Kay Hian Sekuritas periode Desember 2018 hingga Februari 2020, Yacinta Fabiana Tjang, dikenai denda sebesar Rp30 juta serta larangan beraktivitas di pasar modal selama tiga tahun.
Load more