LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Bupati Hulu Sungai Utara Non Aktif Abdul Wahid
Sumber :
  • Antara

KPK Jerat Bupati Hulu Sungai Utara Non-Aktif Abdul Wahid Pidana Pencucian Uang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) non-aktif Abdul Wahid dengan tindak pidana pencucian uang selain perkara pokoknya dugaan korupsi suap proyek irigasi.

Senin, 4 April 2022 - 00:28 WIB

Banjarmasin, Kalimantan Selatan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) non-aktif Abdul Wahid dengan tindak pidana pencucian uang selain perkara pokoknya dugaan korupsi suap proyek irigasi.

"Baik dugaan korupsi maupun pencucian uang akan disidang bersamaan," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Titto Jaelani di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Minggu.

Penyidik KPK sebelumnya telah melakukan penyegelan dan penyitaan sejumlah aset usaha milik Abdul Wahid di Kabupaten HSU karena diduga terkait tindak pidana pencucian uang hasil korupsi.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Banjarmasin Aris Bawono Langgeng mengatakan, perkara terdakwa Abdul Wahid mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Senin (11/4/2022) mendatang.

Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin sudah menunjuk majelis hakim pemeriksa dan pengadil perkara tersebut, yaitu Yusriansyah sebagai ketua, Achmad Gawi dan Arief selaku anggota majelis hakim.

Pada sidang perdana, agendanya pembacaan dakwaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum KPK yaitu Titto Jaelani, Hendra Eka Saputra, Fahmi Ari Yoga dan Rony Yusuf.

Pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Banjarmasin, Penuntut Umum KPK mendakwa Abdul Wahid dengan sejumlah dakwaan alternatif.

Pertama Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Alternatif kesatu yang kedua, Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dakwaan alternatif kedua yaitu Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Kemudian dakwaan alternatif ketiga yang kesatu, Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Lalu alternatif ketiga yang kedua, Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (ant/ade)
 

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Hasil Babak Kedua Timnas Indonesia U-23 Vs Korea Selatan: Imbang 2-2, Laga Dilanjutkan ke Perpanjangan Waktu

Hasil Babak Kedua Timnas Indonesia U-23 Vs Korea Selatan: Imbang 2-2, Laga Dilanjutkan ke Perpanjangan Waktu

Timnas Indonesia U-23 belum bisa memastikan kelolosan ke babak semifinal Piala Asia U-23 2024 setelah 90 menit, karena Korea Selatan menahan dengan skor 2-2.
Sempat Luput dari Pandangan Wasit Shaun Evans, Korea Selatan Dapat Kartu Merah Usai Langgar Justin Hubner

Sempat Luput dari Pandangan Wasit Shaun Evans, Korea Selatan Dapat Kartu Merah Usai Langgar Justin Hubner

Timnas Indonesia U-23 unggul jumlah pemain usai Shaun Evans memberikan kartu merah langsung pada Lee Young-jun yang terbukti melakukan pelanggaran keras pada Justin Hubner. 
Gugatan PDIP di PTUN Bakal Ganggu Pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming, Komunikolog Beberkan Fakta Sebenarnya

Gugatan PDIP di PTUN Bakal Ganggu Pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming, Komunikolog Beberkan Fakta Sebenarnya

Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka diprediksi bakal dipengaruhi gugatan PDIP di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Thom Haye Main Penuh, SC Heerenveen Dibantai 0-8 oleh PSV Eindhoven Usai Lepas Nathan Tjoe-A-On ke Timnas Indonesia U-23

Thom Haye Main Penuh, SC Heerenveen Dibantai 0-8 oleh PSV Eindhoven Usai Lepas Nathan Tjoe-A-On ke Timnas Indonesia U-23

Setelah melepas Nathan Tjoe-A-On ke timnas Indonesia U-23, SC Heerenveen dikandaskan dengan skor 0-8 oleh PSV Eindhoven selagi Thom Haye main penuh 90 menit.
Kembalinya Si Anak Hilang, Febri Hariyadi Dapatkan Menit Bermain Bersama Persib

Kembalinya Si Anak Hilang, Febri Hariyadi Dapatkan Menit Bermain Bersama Persib

Febri Hariyadi mulai menemukan kepercayaan dirinya lagi tampil bersama Persib Bandung, yang terlihat dalam kemenangan 2-1 atas Borneo FC, Kamis (25/4) malam.
Hasil Babak Pertama Timnas Indonesia U-23 Vs Korea Selatan: Rafael Struick Cetak Gol Indah, Garuda Muda Unggul

Hasil Babak Pertama Timnas Indonesia U-23 Vs Korea Selatan: Rafael Struick Cetak Gol Indah, Garuda Muda Unggul

Dua gol Rafael Struick membawa timnas Indonesia U-23 unggul 2-1 di Stadion Abdullah bin Khalifa, meski Korea Selatan sempat menyamakan melalui gol bunuh diri.
Trending
Komentar Pedas Jose Mourinho Pada Timnas Indonesia Terbukti, Dibawah Asuhan Shin Tae-yong Skuad Garuda Kini Bahkan Bisa Menembus...

Komentar Pedas Jose Mourinho Pada Timnas Indonesia Terbukti, Dibawah Asuhan Shin Tae-yong Skuad Garuda Kini Bahkan Bisa Menembus...

Komentar pedas mantan pelatih Chelsea, Jose Mourinho kini terbukti. Pasalnya dibawah asuhan Shin Tae-yong Timnas Indonesia kini menjelma menjadi tim kuat bahkan
Hasil Babak Pertama Timnas Indonesia U-23 Vs Korea Selatan: Rafael Struick Cetak Gol Indah, Garuda Muda Unggul

Hasil Babak Pertama Timnas Indonesia U-23 Vs Korea Selatan: Rafael Struick Cetak Gol Indah, Garuda Muda Unggul

Dua gol Rafael Struick membawa timnas Indonesia U-23 unggul 2-1 di Stadion Abdullah bin Khalifa, meski Korea Selatan sempat menyamakan melalui gol bunuh diri.
Rafael Struick Langsung Banjir Pujian Usai Cetak Gol Indah di Laga Timnas Indonesia U-23 Vs Korea Selatan: Itu Neymar?

Rafael Struick Langsung Banjir Pujian Usai Cetak Gol Indah di Laga Timnas Indonesia U-23 Vs Korea Selatan: Itu Neymar?

Rafael Struick mendapatkan pujian selangit dari para netizen setelah berhasil membawa timnas Indonesia U-23 unggul atas Korea Selatan lewat golnya yang indah.
Momen Hati Shin Tae-yong Bergetar Saat Dengar Lagu Kebangsaan Korea Selatan Diputar Tapi Sebagai Lawan

Momen Hati Shin Tae-yong Bergetar Saat Dengar Lagu Kebangsaan Korea Selatan Diputar Tapi Sebagai Lawan

Shin Tae-yong menjadi sosok yang paling disorot dalam pertandingan Timnas Indonesia U-23 melawan Korea Selatan U-23. Momen STY dengar lagu kebangsaan korsel.
Rafael Struick Rusak Rekor Korea Selatan di Piala Asia U-23, Timnas Indonesia U-23 untuk Sementara Unggul 1-0

Rafael Struick Rusak Rekor Korea Selatan di Piala Asia U-23, Timnas Indonesia U-23 untuk Sementara Unggul 1-0

Korea Selatan U-23 memiliki rekor clean sheet dengan tak kebobolan di seluruh babak penyisihan Grup B. 
Bacaan Al-Qur'an Surat Al-Hijr Ayat 21-25 Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

Bacaan Al-Qur'an Surat Al-Hijr Ayat 21-25 Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

Bacaan Al-Qur'an surat Al-Hijr ayat 21-25 lengkap tulisan Arab, latin, dan artinya. 
Sempat Luput dari Pandangan Wasit Shaun Evans, Korea Selatan Dapat Kartu Merah Usai Langgar Justin Hubner

Sempat Luput dari Pandangan Wasit Shaun Evans, Korea Selatan Dapat Kartu Merah Usai Langgar Justin Hubner

Timnas Indonesia U-23 unggul jumlah pemain usai Shaun Evans memberikan kartu merah langsung pada Lee Young-jun yang terbukti melakukan pelanggaran keras pada Justin Hubner. 
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Apa Kabar Indonesia Malam
03:00 - 03:30
Kabar Utama
03:30 - 04:00
Sidik Jari
04:00 - 04:30
Assalamualaikum Nusantara
04:30 - 06:00
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
Selengkapnya