News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Bongkar Prostitusi Gadis di Bawah Umur Dekat IKN

Kepolisian Resor Kutai Kartanegara bersama Tim Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan antar provinsi.
Selasa, 22 Juli 2025 - 16:35 WIB
Polres Kutai Kartanegara bongkar prostitusi anak di bawah umur dekat wilayah IKN
Sumber :
  • asho andi marmin

Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur – Kepolisian Resor Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan antar provinsi. Bekerjasama dengan Tim Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dan instansi terkait.

Kapolres Kukar AKBP Dodi Surya Putra, melalui Kasat Reskrim AKP Ecky Widi Prawira dalam press rilisnya menyampaikan, pengungkapan kasus TPPO ini terjadi pada Kamis (17/7) lalu di Kecamatan Muara Jawa, Kukar tepatnya di Wisma Bunga Mawar, Komplek Lokalisasi Galendrong.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Jadi dalam kasus ini, kami berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial IM (42) seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa, Kukar,” jelas Ecky, Selasa (22/7) pagi.

Ia menjelaskan, pengungkapan ini berawal adanya informasi terdapat lokalisasi yang diduga memperjualkan pekerja seks komersil (PSK) dibawah umur. Dari informasi itu, polisi dan tim gabungan langsung melakukan pengecekan di lapangan.

“Kita lakukan penggerebekan tengah malam, saat lokalisasi tersebut sedang beroperasi. Dari sejumlah pekerja wanita di sana. Kami temukan ada dua wanita yang masih dibawah umur,” kata Kasat.

Dua gadis dibawah umur tersebut berinisial RK dan YS. Keduanya masih berusia 17 tahun dan berasal dari Kendari, Sulawesi Tenggara (Sulteng). Saat dilakukan penggerebekan, YS ditemukan Tim Alligator dan PPA Polres Kukar bersembunyi di dalam gentong dalam kamar mandi.

“Awalnya mereka dipekerjakan sebagai LC (Ladies Companion) atau pemandu karaoke hingga minum alkohol saja. Belakangan mereka pun akhirnya diminta melayani tamu (berhubungan badan) di dalam kamar,” beber Ecky.

Dari hasil menemani dan melayani tamu tersebut. RK dan YS diwajibkan menyetor uang kepada IM sebesar Rp 50 ribu sampai Rp 150 ribu. Tergantung tarif yang di dapat dari tamu.

“Itu bukan hanya untuk uang setoran saja. Tapi kedua korban juga diwajibkan membayar biaya listrik wisma dan makan tiap bulan sebesar Rp 300 ribu. Itu diluar utang kepada pelaku,” ungkap Kasat.

Usai diamankan, IM langsung dibawa ke Mapolres Kukar untuk di introgasi. Sedangkan RK dan YS dibawa ke instansi terkait untuk diberikan pembinaan sebelum dipulangkan.

Dari pengakuan IM kepada penyidik. RK dan YS diajak ke Kaltim untuk bekerja dan akan dibiayai. RK datang ke Kaltim sejak bulan Maret 2025, sedangkan YS baru tiba akhir Mei 2025 lalu.

“Memang benar dibiayai, tapi jadi utang kedua korban. Semua biaya tiket penerbangan dari Kendari ke Kaltim ditanggung oleh pelaku. Termasuk transpor darat dan makan selama perjalanan,” cetus Kasat.

Bahkan IM sama sekali tidak pernah memperlihatkan buku utang kepada RK dan YS. IM hanya memberitahu kalau hutang masih ada. Padahal RK dan YS sudah membayar dengan cara mencicil dari hasil bekerja.

“Kedua korban tidak pernah melihat catatan utang. Tahunya dari pelaku saja, kalau masih ada. Kalau tidak salah dari catatan, utang RK masih ada Rp 5 jutaan. Sementara YS sudah lunas baru-baru saja,” tutur Kasat.

Tak hanya itu. RK dan YS juga tidak tahu bakal dipekerjakan sebagai LC dan PSK. Setibanya di Kaltim, IM langsung menampung RK dan YS di Lokalisasi Galendrong. Yang letaknya kurang lebih hanya sekitar 1 jam dari IKN.

“Awalnya kedua korban tidak tahu akan melakukan pekerjaan apa. Tapi karena terikat hutang, akhirnya mereka terpaksa bekerja sebagai LC sekaligus PSK untuk melunasi utang, agar bisa pulang,” ujar Ecky.

Akibat perbuatannya, IM terbukti melakukan TPPO dan dikenakan pidana perdagangan orang. IM dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan 2 UURI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, Jo Pasal 751 Jo Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atau UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 296 KUHP pidana dan atau Pasal 506 KUHP.

“Pelaku terancam pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda sebesar Rp 120 juta sampai Rp 600 juta. Dan untuk barang bukti, kami mengamankan catatan hutang, nota transaksi jasa ladies dan buku pemasukan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Kecamatan Muara Jawa merupakan bagian dari wilayah Pemerintah Kabupaten Kukar yang direncanakan masuk ke dalam Kawasan IKN. Letaknya berada di daerah pesisir bersebelahan dengan Kecamatan Samboja dan Kecamatan Sangasanga.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Oleh karena itulah dilakukan pelaksanaan Operasi Yustisi Prostitusi demi ketentraman dan ketertiban umum di beberapa kecamatan yang menjadi lintasan IKN. Salah satunya di Lokalisasi Galendrong Kecamatan Muara Jawa. 

(aam/asm)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Detik-detik Tiga Maling Gotong Dua Motor Curian dari Kontrakan di Probolinggo

Detik-detik Tiga Maling Gotong Dua Motor Curian dari Kontrakan di Probolinggo

Aksi pencurian baru diketahui pemilik pada Senin subuh, dimana daat itu, gerbang kontrakan telah terbuka dan gemboknya ditemukan dalam kondisi rusak. 
Diperiksa 8 Jam, Anggota BPK Bobby Rizaldi Dicecar KPK Soal Audit Muara Enim yang Disulap Jadi WTP

Diperiksa 8 Jam, Anggota BPK Bobby Rizaldi Dicecar KPK Soal Audit Muara Enim yang Disulap Jadi WTP

Pemeriksaan Senin merupakan pemeriksaan kedua terhadap Bobby dalam penyidikan perkara tersebut. KPK sebelumnya memeriksa Bobby sebagai saksi pada 16 Juli 2026.
Kisah Agen Polisi yang Lolos di Tragedi G30S PKI 1965, Sukitman Beri Kesaksian saat Temukan Lubang Buaya

Kisah Agen Polisi yang Lolos di Tragedi G30S PKI 1965, Sukitman Beri Kesaksian saat Temukan Lubang Buaya

AKBP (Purn) Sukitman, agen polisi yang menjadi saksi mata dalam Tragedi Gerakan 30 September 1965 PKI (G30S PKI) cerita saat menemukan sumur tua Lubang Buaya.
Modus Tawarkan Jadi Istri Kedua "Abah" Pimpinan Ponpes di Lombok Lecehkan Belasan Santriwati

Modus Tawarkan Jadi Istri Kedua "Abah" Pimpinan Ponpes di Lombok Lecehkan Belasan Santriwati

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram Joko Jumadi mengatakan Abah menawarkan para korban pelecehan seksual untuk menjadi istri kedua sang ustaz.
Korban Pelecehan Abah Bertambah Jadi 16 Santriwati, Diduga Ada Ustaz Lain yang Terlibat

Korban Pelecehan Abah Bertambah Jadi 16 Santriwati, Diduga Ada Ustaz Lain yang Terlibat

Jumlah korban yang melaporkan dugaan kekerasan seksual di Ponpes Abul Barokat Wannafahat, di Lombok Tengah, bertambah menjadi 16 orang.
Badai Petir Diperkirakan Terus Melanda Arab Saudi, Warga Diimbau untuk Waspada

Badai Petir Diperkirakan Terus Melanda Arab Saudi, Warga Diimbau untuk Waspada

Badai petir diperkirakan akan terus melanda sebagian besar wilayah Arab Saudi hingga Jumat mendatang (2/10). Untuk itu, Pemerintah Arab Saudi mengimbau masyarakat untuk waspada.

Trending

Hubungan Augusz Dewanggara dengan Internal BPK Tengah Didalami KPK Lewat Bobby Rizaldi

Hubungan Augusz Dewanggara dengan Internal BPK Tengah Didalami KPK Lewat Bobby Rizaldi

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik juga mendalami mekanisme penentuan opini hasil pemeriksaan, mulai dari BPK Perwakilan hingga BPK RI.
Badai Petir Diperkirakan Terus Melanda Arab Saudi, Warga Diimbau untuk Waspada

Badai Petir Diperkirakan Terus Melanda Arab Saudi, Warga Diimbau untuk Waspada

Badai petir diperkirakan akan terus melanda sebagian besar wilayah Arab Saudi hingga Jumat mendatang (2/10). Untuk itu, Pemerintah Arab Saudi mengimbau masyarakat untuk waspada.
‎Timnas Indonesia Imbang 0-0 dengan Malaysia, Maarten Paes Puji Pengorbanan Elkan Baggott hingga Calvin Verdonk

‎Timnas Indonesia Imbang 0-0 dengan Malaysia, Maarten Paes Puji Pengorbanan Elkan Baggott hingga Calvin Verdonk

Sejumlah penyelamatan Maarten Paes dan koordinasinya bersama barisan pertahanan membuat gawang Indonesia tetap aman meski harus bermain dengan 10 orang.
Momen Kevin Diks Salah Fokus Sorakan Shin Tae-yong di Stadion GBK Saat Bela Thom Haye Viral di Sosial Media

Momen Kevin Diks Salah Fokus Sorakan Shin Tae-yong di Stadion GBK Saat Bela Thom Haye Viral di Sosial Media

Kevin Diks menjadi wakil pemain dalam wawancara yang digelar broadcast usai hasil imbang tanpa gol antara Timnas Indonesia melawan Malaysia di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (28/9/2026). 
Korban Pelecehan Abah Bertambah Jadi 16 Santriwati, Diduga Ada Ustaz Lain yang Terlibat

Korban Pelecehan Abah Bertambah Jadi 16 Santriwati, Diduga Ada Ustaz Lain yang Terlibat

Jumlah korban yang melaporkan dugaan kekerasan seksual di Ponpes Abul Barokat Wannafahat, di Lombok Tengah, bertambah menjadi 16 orang.
Menang Susah Payah, Pemain Singapura Akui Determinasi Tinggi Bangladesh Sulit Diatasi

Menang Susah Payah, Pemain Singapura Akui Determinasi Tinggi Bangladesh Sulit Diatasi

Singapura menang susah payah dengan skor akhir 1-0 atas Bangladesh di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (28/9/2026). 
Ombudsman Siap "Bongkar" Fakta-fakta Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong di Hadapan DPR

Ombudsman Siap "Bongkar" Fakta-fakta Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong di Hadapan DPR

Ombudsman siap berkoordinasi dan memberikan informasi yang diperlukan kepada DPR RI sebagai bagian dari upaya bersama memperbaiki tata kelola pelayanan publik.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT