News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pj Gubernur Agus Fatoni Sambut Baik Rencana Pembangunan Kantor DPD RI di Provinsi Papua

Penjabat (Pj) Gubernur Papua Agus Fatoni menyambut baik rencana pembangunan kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) di Provinsi Papua.
Senin, 15 September 2025 - 15:35 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur Papua Agus Fatoni menyambut baik rencana pembangunan kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) di Provinsi Papua.
Sumber :
  • Istimewa

tvOnenews.com - Penjabat (Pj) Gubernur Papua Agus Fatoni menyambut baik rencana pembangunan kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) di Provinsi Papua. Hal ini diungkapkannya saat Konsolidasi Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) DPD RI dengan Pemerintah Provinsi Papua terkait Pembangunan Gedung Kantor DPD RI di Provinsi Papua di Kantor Gubernur Papua, Jayapura, Papua, Senin (15/09/2025).

“Kita tadi membicarakan berbagai hal, salah satunya penyiapan kantor DPD RI di Papua yang ada di Jayapura,” ucap Fatoni.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Melalui pertemuan ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua bersama DPD RI menyepakati rencana jangka pendek terkait pembangunan Kantor DPD RI. Hasilnya disepakati Kantor DPD di Jayapura nantinya akan menempati lantai 13 Kantor Majelis Rakyat Papua (MRP) yang dikenal dengan Gedung Tifa.

“Tentu akan menggunakan pinjam pakai, nanti mekanismenya akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Fatoni.

“Diharapkan nanti masyarakat Papua bisa menyampaikan aspirasi, berdiskusi dengan anggota DPD RI yang merupakan perwakilan dari masyarakat Papua di Gedung Tifa itu,” sambungnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Hasan Basri menyampaikan pentingnya Kantor DPD RI di Provinsi Papua. Hal ini dikarenakan Provinsi Papua merupakan provinsi induk dari provinsi-provinsi pemekaran baru di Papua.

“Jangan sampai di provinsi papua yang mana papua induk tidak memiliki kantor DPD RI karena ini untuk kepentingan daearah,“ ucapnya.

tvonenews

Kemudian terkait dengan rencana jangka pendek, untuk sementara Kantor DPD RI akan bertempat di lantai 13 Kantor Majelis Rakyat Papua (MRP) yang dikenal dengan Gedung Tifa. Dirinya berharap agar dapat segera ditindaklanjuti sekretariat sehingga dapat mulai berkantor.

“Terkait kebutuhan biaya dan sebagainya kami dari DPD RI akan mempersiapkan di anggaran 2026 agar dapat dilaksanakan. Mudah-mudahan dengan hadirnya Kantor DPD RI ini dari daerah dapat bermanfaat bagi masyarakat Papua dan Indonesia,” kata Hasan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Melalui kesempatan ini, Pj. Gubernur Papua Agus Fatoni bersama Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Hasan Basri menandatangani MoU terkait percepatan pembangunan Kantor DPD RI. 

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Ketua PURT DPD RI Hasan Basri, Anggota DPD RI, Perwakilan Masyarakat Rakyat Papua (MRP), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan para tamu undangan yang hadir.(chm)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT