News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Oknum Guru Agama di Seram Bagian Timur Setubuhi Muridnya di Jam Sekolah

JU yang merupakan Guru Agama di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) Seram Bagian Timur, ditangkap polisi, lantaran diduga kasus Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak dibawa umu
Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:22 WIB
Pelaku JU (42), warga asal Tansi Ambon, Kecamatan Bula Seram Bagian Timur
Sumber :
  • Usman Mahu
Maluku, tvOnenews.com - Oknum Guru di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kabupaten Seram Bagian Timur Maluku, yang berinisial JU (42), warga asal Tansi Ambon, Kecamatan Bula Seram Bagian Timur, akhirnya ditangkap Aparat Kepolisian Polres Seram Bagian Timur. 
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"JU yang merupakan Guru Agama di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) Seram Bagian Timur, ditangkap polisi, lantaran diduga kasus Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak dibawa umur, terhadap korban yang berinisial NR (13) yang dilakukan sejak bulan Juli Tahun 2025, sekitar Pukul 11.30 Wit," kata Kasat Reskrim Polres SBT, AKP Rahmat Ramdani, saat pengungkapan kasus, Selasa (30/09/2025). 
 
Kasus ini terungkap, setelah korban menceritakan kejadian itu, kepada keluarganya, hingga orang tua korban pun melaporkan pelaku kepada Aparat Kepolisian Polres Seram Bagian Timur , Maluku, pada 06 September 2025. 
 
Kasat Reskrim Polres Seram Bagian Timur, AKP Ratakut Ramdani, mengungkapkan, bahwa kasus tersebut, berawal pada Bulan Juli tahun 2025, sekitar pukul 11.30 Wit, yang mana Korban NR sedang membuat tugas bersama temannya yang berinisial FL saat mereka berada di dalam kelas tidak lama kemudian tersangka JU masuk ke dalam kelas dan langsung memegang tangan kiri korban NR seketika itu, anak korban NR langsung memegang tangan kiri temannya FL yang sedang duduk di sebelah kanan korban NR. 
 
"Saat pelaku melakukan aksi bejat tersebut, korban NR menyuruh temannya FL yang merupakan saksi itu, untuk pergi memanggil ibu guru dan langsung saksi FL keluar dari dalam kelas," ungkap Kasat. 
 
"Kemudian tersangka JU berjalan sambil memegang tangan korban NR menuju ke pintu kelas dan langsung menutup pintu serta mengunci pintu kelas dari dalam," tambahnya.
 
Setelah itu tersangka JU menarik korban NR ke pojok kelas, hingga tersangka JU menyuruh korban NR untuk melepaskan pakaiannya namun korban sempat menolak, pelaku pun mengancam korban, hingga korban pun takut apa-apa dan menuruti pelaku tersebut, hingga pelaku menyetubuhi korban di dalam kelas," ungkapnnya. 
 
Usai menyetubuhi korban, pelaku pun pergi meninggalkan korban di dalam kelas tersebut, dengan motifnya pelaku tak bisa mengendalikan nafsu bejatnya, mirisnya korban masih seragam sekolah dasar hingga korban dilecehkan oknum guru tersebut,"jelasnya. 
 
Sementara Kasi Humas Polres Seram Bagian Timur , Ipda Muhamad Ali Kelian, mengatakan kejadian itu terjadi saat korban masih berstatus siswi masa pengenalan lingkungan sekolah atau siswa baru di sekolah menengah pertama (SMP) 40 Seram Bagian Timur. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 
Atas perhatiannya tersangka JU dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak dikenakan pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 81 ayat (3) undang - undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Maka TSK dipidana/diancam dengan pidana Penjara Paling Lama 15 Tahun Penjara ditambah 1/3 dari ancaman pidana Pokok. (usu/frd)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Field, Pemilik Blueray Cargo Bakal Hadapi Vonis pada 10 Juli

John Field, Pemilik Blueray Cargo Bakal Hadapi Vonis pada 10 Juli

Sidang pembacaan putusan kasus dugaan suap Bea Cukai, yang menyeret pemilik Blueray Cargo John Field, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (10/7) mendatang.
Lakukan Pertemuan dengan BI-DEN, DPR RI: Rapat Koordinasi Mitigasi

Lakukan Pertemuan dengan BI-DEN, DPR RI: Rapat Koordinasi Mitigasi

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melakukan pertemuan khusus dengan pemerintah membahas terkait menjaga stabilitas perekonomian nasional.
Ketum Demokrat AHY Soal Pemilu 2029: Masih Jauh, Fokus Isu di Masyarakat

Ketum Demokrat AHY Soal Pemilu 2029: Masih Jauh, Fokus Isu di Masyarakat

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut bahwa partai belum terlalu fokus untuk menatap Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 mendatang.
Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Polres Metro Jakarta Pusat memilih menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencurian yang dilaporkan oleh Bangun Paulus Tudungta.
Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap Selama 21 Hari, Alami Trauma Fisik Hingga Psikis

Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap Selama 21 Hari, Alami Trauma Fisik Hingga Psikis

Polisi mengungkapkan, tiga karyawan percetakan berinisial TS (24), MRJ (20), dan AS (19) yang disekap di tempat kerjanya, di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat, mengalami trauma.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Paraguay

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Paraguay

Jerman melangkah ke babak 32 besar dengan predikat juara Grup E Piala Dunia 2026. Di kubu lawan, Paraguay berhasil mengamankan tiket ke fase gugur sebagai salah satu tim peringkat ketiga terbaik.

Trending

Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik

Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik

Selebgram Karin Novilda alias Awkarin selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam promosi travel umrah Hanania Group, pada Senin (29/6/2026).
Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Polres Metro Jakarta Pusat memilih menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencurian yang dilaporkan oleh Bangun Paulus Tudungta.
Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Desa: Batas Usia 25 Tahun Calon Kades Tetap Berlaku

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Desa: Batas Usia 25 Tahun Calon Kades Tetap Berlaku

Baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) tolak pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) yang minta aturan batas usai calon kades
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Paraguay

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Paraguay

Jerman melangkah ke babak 32 besar dengan predikat juara Grup E Piala Dunia 2026. Di kubu lawan, Paraguay berhasil mengamankan tiket ke fase gugur sebagai salah satu tim peringkat ketiga terbaik.
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Memasuki Rabu, 1 Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan memasuki fase yang lebih menjanjikan dalam urusan finansial. Siapa saja mereka yang bercuan deras?
Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap Selama 21 Hari, Alami Trauma Fisik Hingga Psikis

Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap Selama 21 Hari, Alami Trauma Fisik Hingga Psikis

Polisi mengungkapkan, tiga karyawan percetakan berinisial TS (24), MRJ (20), dan AS (19) yang disekap di tempat kerjanya, di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat, mengalami trauma.
6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

Memasuki pekan pertama Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan akan merasakan pergerakan positif dalam sektor keuangan pada periode 1 - 7 Juli 2026. Siapa saja?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT