Temui Serikat Buruh PT PAKERIN, Dirjen AHU: Kami Akan Melakukan yang Terbaik
- Istimewa
"Kami sudah melakukan proses mediasi dengan menghadirkan ketiga yang berselisih namun hingga saat ini belum ada kata sepakat diantara ketiganya," katanya.
Dia menegaskan pemerintah melalui Kemenkum akan terus mendorong penyelesaian permasalahan ini dengan tuntas dan diterima oleh semua pihak, sehingga karyawan tidak terkena dampak dari sengketa yang terjadi. Upaya mempertemukan para pihak yang bersengketa pun akan terus dilakukan dengan melibatkan seluruh stakeholder agar penyelesaian permasalahan dapat diputuskan bersama.
"'Dapat kami sampaikan bahwa saat ini Surat Keputusan tersebut sedang di uji di pengadilan dan menjadi obyek gugatan pada tahap Kasasi. Sehingga untuk menjunjung tinggi proses hukum yang sedang berjalan hal tersebut masih kami pertimbangkan," tegasnya.
Dia menegaskan jika pembukaan pemblokiran pada akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) PT. Pabrik Kertas Indonesia (PAKERIN) dapat dilakukan setelah memenuhi ketentuan Peraturan Menteri terkait Pemblokiran dan/atau Pembukaan Pemblokiran SABH Perseroan Terbatas.
"Kami akan mengkaji sejauh mana Kemenkum melalui Ditjen AHU dapat memenuhi aspirasi yang disampaikan, mengingat ada proses hukum di pengadilan yang sedang berjalan. Dan kami juga menuntut kepada para pihak yang bersengketa untuk bertanggung jawab memenuhi hak-hak karyawan yang belum terbayarkan karena adanya sengketa ini," pungkasnya.(chm)
Load more