Istri DIterkam Buaya Ketika Bekerja, Suami Minta Kepastian Atas Jaminan Kecelakaan Kerja
- Istimewa
Bagi keluarga, kata dia, persoalan ini sederhana namun krusial. Negara harus hadir dan berani mengambil keputusan tegas siapa yang bertanggung jawab membayar santunan kematian akibat kecelakaan kerja.
“Yang kami minta hanya kepastian dan keadilan,” kata Rusmi.
Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Ketapang Zaid Eriza menjelaskan, pihaknya tidak bisa membayarkan santunan lantaran korban belum terdaftar sebagai peserta BPJS saat kecelakaan kerja terjadi.
"Kami menduga proses pendaftaran atas nama Armaiyah tersebut dilakukan pasca terjadinya insiden kecelakaan kerja, sehingga kepesertaan menjadi tidak eligible untuk diproses lebih lanjut," ujar Zaid saat dikonfirmasi.
Zaid menambahkan pihaknya juga telah mengajukan masalah ini sampai ke tingkat Kementerian Ketenagakerjaan. Namun belum ada putusan dari pusat, siapa yang bertanggung jawab membayar klaim tersebut.
"Jika klaim tersebut eligible, layak secara pendaftaran, maka BPJS ketenagakerjaan pun juga berkewajiban untuk membayarkan klaimnya, harapan kita juga agar masalah ini cepat selesai, tidak berlarut-larut," sebutnya.(chm)
Load more