Kuasa Hukum Bantah Yaqut Terima Uang dari Kasus Korupsi Kuota Haji
- ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/foc.
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas memenuhi undangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk memberikan penjelasan tambahan terkait penghitungan keuangan negara dalam kasus korupsi kuota haji tambahan 2024, Rabu (11/2/2026).
Kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini menyampaikan bahwa pemanggilan yang dilakukan itu merupakan respons atas surat yang dilayangkan sebelumnya.
"Pemanggilan hari ini menjadi penting karena memberikan ruang bagi kami untuk menyampaikan penjelasan tambahan, klarifikasi, serta konfrontasi atas materi pemeriksaan sebelumnya," katanya, Kamis (12/2/2026).
Di sisi lain Melisa mengklaim bahwa keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 disusun dan ditetapkan dengan mempertimbangkan secara matang aspek yuridis dan aspek teknis penyelenggaraan ibadah haji, khususnya dalam rangka menjaga keselamatan, pelayanan, dan kepentingan jamaah haji.
Keputusan tersebut sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengambil keuntungan pribadi ataupun menguntungkan pihak tertentu.
"Kami juga menegaskan bahwa tidak pernah ada aliran dana dalam bentuk apa pun kepada Bapak Yaqut Cholil Qoumas terkait kebijakan kuota haji tahun 2024," ucapnya.
Meski begitu, ia mengungkapkan bahwa Gus Yaqut berkomitmen untuk tetap kooperatif dan transparan, serta menghormati proses pemeriksaan agar berjalan secara profesional, adil, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami berharap seluruh keterangan dan penjelasan yang disampaikan hari ini dapat memberikan informasi yang berimbang dan objektif kepada BPK RI dalam proses penghitungan kerugian negara atas kebijakan kuota haji tahun 2024," tandasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota dan pelaksanaan ibadah haji periode 2023–2024 di Kementerian Agama.
Konfirmasi ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.
"Benar," ucap Fitroh saat memberikan keterangan kepada media di Jakarta, Jumat (9/1).
Langkah hukum ini merupakan kelanjutan dari penyidikan yang telah diumumkan sejak 9 Agustus 2025 lalu. Dalam perkembangannya, KPK telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk mengaudit total kerugian negara.
Berdasarkan taksiran awal yang dirilis pada 11 Agustus 2025, kerugian negara dalam skandal ini diperkirakan menembus angka Rp1 triliun.
Guna memperlancar proses penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Load more