Dari pemeriksaan terhadap DK dan diperoleh barang bukti diduga sabu, petugas mendapatkan lagi informasi dari DK kalau barang bukti sabu ia peroleh dari rekannya WNA-nya berinisial JPB (46).
Kemudian petugas mencari JBP dan ditemukan berada di kamarnya, serta dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti diduga sabu sebanyak tujuh (7) paket atau plastik klip bening berukuran kecil.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika kemudian melakukan pengembangan dari penangkapan dua orang karyawan WNA tersebut dan berhasil menangkap dua orang warga Timika.
Informasi dari JBP, mengarahkan petugas kepada seorang pelaku yang berinisial OP (43), warga jalan Ahmad Yani. Sebab, barang bukti sabu yang sebelumnya diamankan diperoleh dari saudara OP.
Foto : Salah seorang Tersangka
OP kemudian ditangkap petugas di rumahnya, disusul dilakukan penggeledahan.Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu sebanyak sembilan (9) paket plastik klip bening berukuran kecil, diduga berisi serbuk kristal sabu-sabu siap edar. Kemudian ditemukan juga timbangan digital dan 1 bundel plastik klip bening kecil.
Load more