News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Warga Keluhkan Pencemaran Batu Bara di Rusunawa Marunda, PT KCN Kena Sanksi

Ketua Forum Masyarakat Rusunawa Marunda (FMRM) Didi Suwandi menegaskan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi dengan Kepala Suku Dinas (Kasudin) Lingkungan Hidup Jakarta Utara terkait pencemaran debu batu bara.
Senin, 14 November 2022 - 16:24 WIB
Aksi warga
Sumber :
  • Antara

Jakarta - Ketua Forum Masyarakat Rusunawa Marunda (FMRM) Didi Suwandi menegaskan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi dengan Kepala Suku Dinas (Kasudin) Lingkungan Hidup Jakarta Utara terkait pencemaran debu batu bara.

“Pada tanggal 10 November 2022 sampai 13 November 2022 telah terjadi kembali pencemaran debu batu bara di wilayah rusunawa Marunda dan sekitarnya,” kata Didi dalam keterangan yang diterima Tim tvOnenews.com, Senin (14/11/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam hal ini, Didi bersama dengan pihaknya telah meminta pejabat terkait untuk melakukan investigasi. Untuk itu dia meminta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono segera berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

“Kami berharap Bapak Pj Gubernur DKI Jakarta untuk segera berkoordinasi dengan KLHK, Kemenhub, dan pihak KBN agar membentuk tim gabungan untuk investigasi pencamaran debu baru bara dan lainnya,” ungkap Didi.

Lebih lanjut, dia sebut bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk memberi penghidupan yang layak, sehat, dan bersih bagi warga negara. 

Adapun debu pencemaran batu bara ini juga kerap terjadi pasca pencabutan izin usaha PT Karya Citra Nusantara (KCN). 

“Berikan peringatan keras kepada pihak pelaku usaha agar mereka taat aturan dan benar-benar memperhatikan tata kelola lingkungan dengan baik sehingga dapat meminimalisir pencemaran dari kegiatan usahanya secara bertahap,” pungkas Didi.

Sementara diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif kepada PT KCN terkait pencemaran akibat abu batubara di kawasan Marunda, Jakarta Utara. 

“Ada sanksi berjenjang untuk perusahaan yang tidak mengelola lingkungan dengan baik,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto di Jakarta, Selasa. 

Dia menambahkan, KCN terbukti melakukan pelanggaran bidang lingkungan hidup berdasarkan hasil pengawasan penataan lingkungan hidup oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah DLH DKI Jakarta. 

Kepala Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Achmad Hariadi mengungkapkan, perusahaan itu diperintahkan melakukan perbaikan 32 jenis pengelolaan lingkungan hidup. 

Hariadi mengatakan, korporasi itu harus membuat tanggul setinggi empat meter di area penimbunan batu bara untuk mencegah keluarnya debu batu bara saat penyimpanan. Tenggat waktu pembuatan tanggul paling lambat 60 hari kalender. 

Ia menambahkan, KCN harus memfungsikan area bongkar-muat bahan jadi yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran selain kegiatan bongkar-muat batu bara paling lambat 14 hari kalender. 

Tak hanya itu, perusahaan itu juga harus menutup dengan terpal di area penimbunan batubara paling lambat 14 hari kalender. Selanjutnya pembersihan tumpahan ceceran minyak mentah (CPO) hasil pembersihan tanki dan melakukan penanganan tanggap darurat tumpahan ceceran CPO paling lambat 14 hari. 

Selain itu, KCN juga harus meningkatkan frekuensi dan lingkup penyiraman untuk mencegah timbulnya debu halus sisa kegiatan bongkar muat batubara paling lambat tujuh hari kalender. Perusahaan patungan itu wajib memperbaiki penanganan dan pembersihan secara terus menerus ceceran batubara selama kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 14 hari kalender. 

Perusahaan itu juga wajib menyediakan bak pencuci roda truk, menyerahkan ceceran batubara yang bercampur lumpur hasil penanganan ceceran dan kerukan di laut yang terkumpul kepada pihak ketiga paling lambat 30 hari kalender. 

Selanjutnya, menghentikan kegiatan pengurukan atau pembangunan lahan dermaga (pier) tiga menggunakan sisa ceceran batubara yang bercampur lumpur hasil penanganan ceceran dan kerukan laut dan menyerahkan kepada pihak ketiga paling lambat 14 hari kalender. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sanksi lain, yakni menghentikan tumpahan ceceran batubara ke laut pada saat bongkar muat akibat penempatan dan jumlah "safety metal" yang tidak sesuai dengan alat berat paling lambat 30 hari kalender. 

"Selain itu, KCN juga harus memenuhi 31 item rekomendasi lainnya yang tertuang dalam Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah tersebut," katanya. (ant/mii/agr/ebs)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Komnas Perempuan Kawal Kasus Pelecehan Seksual Sopir Taksi Online Terhadap Penumpang Perempuan

Komnas Perempuan Kawal Kasus Pelecehan Seksual Sopir Taksi Online Terhadap Penumpang Perempuan

Komnas Perempuan bakal mengawal kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum sopir taksi online berinisial WAH (39) terhadap penumpangnya berinisial SKD (20).
Jusuf Kalla Laporkan Rismon ke Bareskrim, Kuasa Hukum Jelaskan Duduk Perkaranya

Jusuf Kalla Laporkan Rismon ke Bareskrim, Kuasa Hukum Jelaskan Duduk Perkaranya

Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) melaporkan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar ke Bareskrim Polri pada Senin (6/4/2026).
Dony Tri Pamungkas Bicara Blak-blakan Buntut Kekalahan Persija Atas Bhayangkara FC: Jangan Berlarut-larut, Harus Bangkit

Dony Tri Pamungkas Bicara Blak-blakan Buntut Kekalahan Persija Atas Bhayangkara FC: Jangan Berlarut-larut, Harus Bangkit

Pertandingan yang digelar di Stadion Sumpah Pemuda, Minggu (5/4/2026) sore, berjalan penuh drama hingga menit akhir. Persija harus menerima kenyataan pahit setelah kalah dengan skor 2-3 dari tuan rumah.
Komite SMK IDN Bogor Sebut Persyaratan PBG Sudah Dipenuhi Sekolah, Berharap Ijazah Siswa Segera Diterbitkan

Komite SMK IDN Bogor Sebut Persyaratan PBG Sudah Dipenuhi Sekolah, Berharap Ijazah Siswa Segera Diterbitkan

Komite sekolah SMK IDN Bogor bersama orang tua siswa, mengadu ke Komisi V DPRD Jabar terkait pencabutan izin sekolah oleh Pemprov Jabar. Ini yang disampaikan...
Top 3: KDM Pecahkan Problem Puluhan Tahun di Jabar hingga Mudahkan Bayar Pajak Kendaraan, Gebrakan Baru John Herdman

Top 3: KDM Pecahkan Problem Puluhan Tahun di Jabar hingga Mudahkan Bayar Pajak Kendaraan, Gebrakan Baru John Herdman

Top 3 artikel: Dedi Mulyadi pecahkan problem puluhan tahun di Jawa Barat hingga mudahkan bayar pajak kendaraan, gebrakan baru John Herdman, Ada apa?
Eks Bek Timnas Indonesia Mulai Curiga dengan Nasib Trio Justin, Idzes, Ridho usai Elkan Baggott Comeback

Eks Bek Timnas Indonesia Mulai Curiga dengan Nasib Trio Justin, Idzes, Ridho usai Elkan Baggott Comeback

Mantan bek Timnas Indonesia bicara soal masa depan trio Justin Hubner, Jay Idzes, dan Rizky Ridho usai Elkan Baggott comeback ke Timnas Indonesia di era Herdman

Trending

Warga Jawa Barat Siap-siap, Dedi Mulyadi Umumkan 3 Program Besar yang Bisa Bikin Untung UMKM dan MBR

Warga Jawa Barat Siap-siap, Dedi Mulyadi Umumkan 3 Program Besar yang Bisa Bikin Untung UMKM dan MBR

Dedi Mulyadi umumkan 3 program besar di Jawa Barat, dari gentengisasi, renovasi puluhan ribu rumah hingga apartemen subsidi yang menguntungkan UMKM dan MBR.
Jadwal Final Four Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Solo, Ada Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal Final Four Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Solo, Ada Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal final four Proliga 2026 pekan ini, di mana ada sejumlah big match termasuk Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska dan LavAni vs Jakarta Bhayangkara Presisi di seri Solo.
Top Skor Final Four Proliga 2026 Putri: Irina Voronkova Terlalu Hebat, Megawati Hangestri Bukan Satu-satunya Pemain Lokal di 10 Besar

Top Skor Final Four Proliga 2026 Putri: Irina Voronkova Terlalu Hebat, Megawati Hangestri Bukan Satu-satunya Pemain Lokal di 10 Besar

Top skor final four Proliga 2026, di mana para pemain Jakarta Pertamina Enduro mendominasi termasuk Irina Voronkova menjadi pemain tersubur dan Megawati Hangestri menyusul.
Upaya Keras Para Orang Tua Siswa SMK IDN Bogor Agar KDM Cabut SK Gubernur, Datangi KPAI, Kemendagri hingga Ombudsman

Upaya Keras Para Orang Tua Siswa SMK IDN Bogor Agar KDM Cabut SK Gubernur, Datangi KPAI, Kemendagri hingga Ombudsman

Berbagai upaya ditempuh para orang tua siswa dan komite sekolah dalam memperjuangkan nasib pendidikan ratusan siswa SMK IDN Bogor. Apa saja ini rangkumannya..
Sepulangnya Bela Timnas Indonesia di FIFA Series 2026, Emil Audero Luapkan Isi Hatinya kepada Cremonese

Sepulangnya Bela Timnas Indonesia di FIFA Series 2026, Emil Audero Luapkan Isi Hatinya kepada Cremonese

Kiper Timnas Indonesia, Emil Audero, berusaha untuk meluapkan isi hatinya kepada Cremonese. Dia kembali ke Liga Italia setelah tampil di FIFA Series 2026.
Jakarta Electric PLN Ungkap Biang Kerok Dibantai Gresik Phonska di Final Four Proliga 2026 Seri Surabaya

Jakarta Electric PLN Ungkap Biang Kerok Dibantai Gresik Phonska di Final Four Proliga 2026 Seri Surabaya

Jakarta Electric PLN mengungkapkan alasan dibalik kekalahan telak atas Gresik Phonska Pupuk Plus Indonesia di final four Proliga 2026 Seri Surabaya.
Emil Audero Ketiban Sial Tanpa Ampun Sepulangnya dari Timnas Indonesia, Nasibnya Kini di Ujung Tanduk

Emil Audero Ketiban Sial Tanpa Ampun Sepulangnya dari Timnas Indonesia, Nasibnya Kini di Ujung Tanduk

enjaga gawang Timnas Indonesia, Emil Audero, tampak mengalami kesialan luar biasa setelah FIFA Series 2026. Nasibnya beserta para pemain Cremonese secara keseluruhan kini ada di ujung tanduk.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT