News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

IPW Imbau Polres Jakbar Segera Tahan Oknum Pengacara Diduga Tipu Klien

Indonesia Police Watch (IPW) mengimbau Polres Metro Jakarta Barat untuk segera menahan oknum advokat berinisial NR (46th), yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap mantan kliennya dalam kasus investasi bodong, Sebab, syarat-syarat penahanan terhadap pengacara perempuan itu sudah terpenuhi. 
Rabu, 16 November 2022 - 18:48 WIB
Indonesia Police Watch
Sumber :
  • Antara

Jakarta -  Indonesia Police Watch (IPW) mengimbau Polres Metro Jakarta Barat untuk segera menahan oknum advokat berinisial NR (46th), yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap mantan kliennya dalam kasus investasi bodong, Sebab, syarat-syarat penahanan terhadap pengacara perempuan itu sudah terpenuhi. 

"Indonesia Police Watch mengimbau Kapolres Metro Jakarta Barat untuk segera memerintahkan penahanan Tersangka NR guna prasyarat pelimpahan tahap kedua ke kejaksaan!," ujar Ketua Presidium IPW Sugeng Teguh Santoso, Rabu (16/11/2022). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Artinya penyidik harusnya dapat mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Tersangka karena Tersangka ini diduga sudah sangat tidak kooperatif bahkan ada tendensi melecehkan Institusi Polri. Dari keterangan para korban sudah 3x Tersangka tidak mengindahkan Surat panggilan Kepolisian baik pada tahap P19 maupun P21. Panggilan yang tidak diindahkan oleh Tersangka berkali-kali tentunya sudah memenuhi salah satu  syarat penahanan!", imbuhnya. 

Ditambahkan Ketua IPW bahwa syarat-syarat agar dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap Tersangka NR sudah sangat cukup.  

"Yaitu bahwa tersangka NR tidak kooperatif, tidak mengindahkan Surat Panggilan Kepolisian berkali-kali bahkan terkesan merendahkan profesionalisme penyidik Polres Jakarta Barat," kata dia. 

Diketahui bahwa Berkas Perkara Tersangka oknum Pengacara NR dengan dugaan penipuan dan penggelapan berdasarkan LP nomor STTLP/B/3677/VII/2021/SPKT PMJ telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat tanggal 12 Oktober 2022 dan pelimpahan tahap kedua sedianya dilakukan pada hari Selasa tanggal 15 November 2022 pkl 10.00 pagi dan surat panggilan terhadap Tersangka NR sudah diserahkan sejak hari Jumat tanggal 11 November 2022 oleh penyidik langsung tetapi Tersangka NR tidak datang memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Barat bahkan tidak ada kabar sama sekali ke pihak penyidik.

"Dalam kasus ini, bila faktanya sudah berkali-kali tersangka NR tidak kooperatif, tetapi penyidik masih tidak menahan tersangka, maka IPW melihat ada kejanggalan dalam hal  ini. Berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat 1 KUHAP dan juga praktik di dalam penyidikan, seorang tersangka yang tidak kooperatif, bisa segera ditahan, karena telah menyulitkan kerja penyidik," papar Sugeng. 

Jika Tersangka NR tak kooperatif dalam proses hukum, dan dilakukan berkali-kali namun tidak dilakukan penahanan, kata Sugeng, tentunya akan menjadi suatu persepsi liar di publik. Persepsi ini tentunya dapat merusak citra dan nama baik para penyidik maupun Kapolres Metro Jakarta Barat, bahkan hingga Kapolri dan Institusi Polri. Atas hal itu, tambahnya , guna menjawab keraguan publik, tentunya penahanan terhadap Tersangka NR adalah solusi terbaik.

"Ketika penyidik merasa dipersulit pekerjaannya tetapi penyidik tidak menahan tersangka, berarti ada satu hambatan psikologis yang dialami oleh penyidik untuk menahan tersangka. Nah apa hambatan psikologis itu? Bisa saja karena ada tekanan atau intervensi dari atasan penyidik Atau telah terbangun suatu relasi diantara penyidik dengan tersangka sehingga membuat penyidik tidak bebas atau tidak dapat menjalankan kewenangannya secara lugas kepada tersangka. Yang biasanya disebut dengan adanya suatu dugaan kolusi," tandasnya. 

Sebagai Kuasa hukum korban, Tenrie Moeis,SH bersama rekan dalam hal ini menyatakan apresiasi dan rasa Terima kasih kepada para penyidik Polres Metro Jakarta Barat yang telah menangani kasus Tersangka NR dari awal hingga akhirnya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tetapi tentunya apabila Berkas sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaan maka Polres Jakarta Barat harus segera melimpahkan barang bukti dan Tersangka dalam pelimpahan Tahap dua ke kejaksaan Negeri Jakbar. Tentunya apabila Tersangka tidak kooperatif seperti ini, dan ditengarai juga bukan yang pertama kalinya maka sudah seharusnya Kapolres Metro Jakarta Barat selaku pemimpin Tertinggi di kesatuannya untuk segera memerintahkan penangkapan dan penahanan Terhadap Tersangka NR. Hal ini tentunya untuk  menghindari asumsi maupun persepsi negatif di masyarakat luas yang tentunya dapat mendiskreditkan Institusi," terangnya.

"Hal ini tentunya supaya segera menjawab pertanyaan masyarakat luas bahwa tidaklah benar Tersangka NR seolah mendapat perlindungan sehingga susah ditangkap ataupun tidak bisa ditahan di kepolisian khususnya Polres Metro Jakbar," tutup Firdaus,SH Rabu (16/11/2022). (ebs)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Berita Foto: Pandji Pragiwaksono Diperiksa Terkait Materi Stand Up Comedy Mens Rea

Berita Foto: Pandji Pragiwaksono Diperiksa Terkait Materi Stand Up Comedy Mens Rea

Komika Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jumat (6/2/2026), terkait laporan atas materi stand-up comedy berjudul Mens Rea. 
Belum Juga Tampil di FIFA Series, John Herdman Sudah Yakin Timnas Indonesia Layak Masuk 5 Besar Asia

Belum Juga Tampil di FIFA Series, John Herdman Sudah Yakin Timnas Indonesia Layak Masuk 5 Besar Asia

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, begitu yakin dengan kekuatan Skuad Garuda. Bahkan John Herdman menyebut kekuatan Timnas Indonesia berada di 5 besar Asia
Hakim PN Depok Terjaring OTT KPK, Mensesneg: Kita Imbau Institusi Berbenah, Perbaiki Budaya Korupsi

Hakim PN Depok Terjaring OTT KPK, Mensesneg: Kita Imbau Institusi Berbenah, Perbaiki Budaya Korupsi

Mensesneg Prasetyo Hadi, angkat bicara soal operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap hakim di Pengadilan Negeri Depok, Jabar.
Toyota Astra Motor Luncurkan 3 Mobil Hybrid di IIMS 2026, Ini Spesifikasi Singkat dan Harganya

Toyota Astra Motor Luncurkan 3 Mobil Hybrid di IIMS 2026, Ini Spesifikasi Singkat dan Harganya

Peluncuran tiga model hybrid terbaru di IIMS 2026 ini merupakan bagian dari perluasan line-up hybrid EV dari PT Toyota Astra Motor (TAM).
Sufmi Dasco Ingatkan Kader Gerindra soal Tantangan ke Depan: Kemenangan Harus Dipertahankan

Sufmi Dasco Ingatkan Kader Gerindra soal Tantangan ke Depan: Kemenangan Harus Dipertahankan

Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengingatkan seluruh kader bahwa kemenangan politik yang telah diraih tidak datang dengan mudah dan ke depan tantangannya justru semakin berat.
OTT Hakim PN Depok Tak Ganggu Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc, Mensesneg Tegaskan Perpres Sudah Diteken

OTT Hakim PN Depok Tak Ganggu Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc, Mensesneg Tegaskan Perpres Sudah Diteken

Mensesneg memastikan operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap hakim PN Depok tidak akan berdampak pada rencana kenaikan gaji hakim ad hoc.

Trending

Sosok John Field Bos Blueray Cargo yang Kabur Saat OTT KPK, Diduga Setor Rp7 Miliar per Bulan ke Oknum Bea Cukai

Sosok John Field Bos Blueray Cargo yang Kabur Saat OTT KPK, Diduga Setor Rp7 Miliar per Bulan ke Oknum Bea Cukai

Ia ditetapkan sebagai salah satu tersangka utama kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang kualitas rendah (KW) yang masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan fisik.
Profil Blueray Cargo, Perusahaan Jasa Impor yang Terseret OTT KPK, Bosnya Kini Buron Usai Diduga Setor 'Jatah' Rp7 M ke Bea Cukai

Profil Blueray Cargo, Perusahaan Jasa Impor yang Terseret OTT KPK, Bosnya Kini Buron Usai Diduga Setor 'Jatah' Rp7 M ke Bea Cukai

Kasus ini bermula ketika PT Blueray Cargo yang dipimpin John Field diduga berupaya agar barang impornya masuk melalui jalur hijau, yakni jalur pengeluaran barang tanpa pemeriksaan fisik.
Bos Blueray Cargo John Field Jadi Buron KPK, Bisnisnya Disorot usai Aset Puluhan Miliar Disita

Bos Blueray Cargo John Field Jadi Buron KPK, Bisnisnya Disorot usai Aset Puluhan Miliar Disita

Ia kini menjadi buron, dicekal ke luar negeri, dan diminta segera menyerahkan diri kepada penyidik KPK.
Saktinya Barang Impor KW dari PT Blueray Lolos dari Pemeriksaan Fisik Setelah Berkomplot dengan Oknum Bea Cukai

Saktinya Barang Impor KW dari PT Blueray Lolos dari Pemeriksaan Fisik Setelah Berkomplot dengan Oknum Bea Cukai

Kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bermula dari PT Blueray Cargo (BR) menginginkan barang impor KW (tiruan) ilegal tidak dicek saat masuk ke Indonesia.
Fantastis! Harta Kekayaan Eks Direktur Bea Cukai Rizal Jadi Sorotan Usai OTT KPK, Terseret Kasus Suap Impor Bareng Bos Blueray Cargo John Field

Fantastis! Harta Kekayaan Eks Direktur Bea Cukai Rizal Jadi Sorotan Usai OTT KPK, Terseret Kasus Suap Impor Bareng Bos Blueray Cargo John Field

Rizal menjabat sebagai Direktur di Bea Cukai pada 2024 hingga Januari 2026. Sebelumnya, dia menduduki posisi sebagai Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam.
Susunan Pemain Tim Putri Indonesia vs Thailand di Perempat Final Kejuaraan Beregu Asia 2026

Susunan Pemain Tim Putri Indonesia vs Thailand di Perempat Final Kejuaraan Beregu Asia 2026

Berikut susunan pemain tim putri Indonesia vs Thailand di Perempat final Kejuaraan Beregu Asia 2026
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 7 Februari 2026: Angka Hoki Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 7 Februari 2026: Angka Hoki Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 7 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces, membahas peluang rezeki, kondisi finansial, dan angka hoki harian.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT