News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

IPW Imbau Polres Jakbar Segera Tahan Oknum Pengacara Diduga Tipu Klien

Indonesia Police Watch (IPW) mengimbau Polres Metro Jakarta Barat untuk segera menahan oknum advokat berinisial NR (46th), yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap mantan kliennya dalam kasus investasi bodong, Sebab, syarat-syarat penahanan terhadap pengacara perempuan itu sudah terpenuhi. 
Rabu, 16 November 2022 - 18:48 WIB
Indonesia Police Watch
Sumber :
  • Antara

Jakarta -  Indonesia Police Watch (IPW) mengimbau Polres Metro Jakarta Barat untuk segera menahan oknum advokat berinisial NR (46th), yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap mantan kliennya dalam kasus investasi bodong, Sebab, syarat-syarat penahanan terhadap pengacara perempuan itu sudah terpenuhi. 

"Indonesia Police Watch mengimbau Kapolres Metro Jakarta Barat untuk segera memerintahkan penahanan Tersangka NR guna prasyarat pelimpahan tahap kedua ke kejaksaan!," ujar Ketua Presidium IPW Sugeng Teguh Santoso, Rabu (16/11/2022). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Artinya penyidik harusnya dapat mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Tersangka karena Tersangka ini diduga sudah sangat tidak kooperatif bahkan ada tendensi melecehkan Institusi Polri. Dari keterangan para korban sudah 3x Tersangka tidak mengindahkan Surat panggilan Kepolisian baik pada tahap P19 maupun P21. Panggilan yang tidak diindahkan oleh Tersangka berkali-kali tentunya sudah memenuhi salah satu  syarat penahanan!", imbuhnya. 

Ditambahkan Ketua IPW bahwa syarat-syarat agar dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap Tersangka NR sudah sangat cukup.  

"Yaitu bahwa tersangka NR tidak kooperatif, tidak mengindahkan Surat Panggilan Kepolisian berkali-kali bahkan terkesan merendahkan profesionalisme penyidik Polres Jakarta Barat," kata dia. 

Diketahui bahwa Berkas Perkara Tersangka oknum Pengacara NR dengan dugaan penipuan dan penggelapan berdasarkan LP nomor STTLP/B/3677/VII/2021/SPKT PMJ telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat tanggal 12 Oktober 2022 dan pelimpahan tahap kedua sedianya dilakukan pada hari Selasa tanggal 15 November 2022 pkl 10.00 pagi dan surat panggilan terhadap Tersangka NR sudah diserahkan sejak hari Jumat tanggal 11 November 2022 oleh penyidik langsung tetapi Tersangka NR tidak datang memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Barat bahkan tidak ada kabar sama sekali ke pihak penyidik.

"Dalam kasus ini, bila faktanya sudah berkali-kali tersangka NR tidak kooperatif, tetapi penyidik masih tidak menahan tersangka, maka IPW melihat ada kejanggalan dalam hal  ini. Berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat 1 KUHAP dan juga praktik di dalam penyidikan, seorang tersangka yang tidak kooperatif, bisa segera ditahan, karena telah menyulitkan kerja penyidik," papar Sugeng. 

Jika Tersangka NR tak kooperatif dalam proses hukum, dan dilakukan berkali-kali namun tidak dilakukan penahanan, kata Sugeng, tentunya akan menjadi suatu persepsi liar di publik. Persepsi ini tentunya dapat merusak citra dan nama baik para penyidik maupun Kapolres Metro Jakarta Barat, bahkan hingga Kapolri dan Institusi Polri. Atas hal itu, tambahnya , guna menjawab keraguan publik, tentunya penahanan terhadap Tersangka NR adalah solusi terbaik.

"Ketika penyidik merasa dipersulit pekerjaannya tetapi penyidik tidak menahan tersangka, berarti ada satu hambatan psikologis yang dialami oleh penyidik untuk menahan tersangka. Nah apa hambatan psikologis itu? Bisa saja karena ada tekanan atau intervensi dari atasan penyidik Atau telah terbangun suatu relasi diantara penyidik dengan tersangka sehingga membuat penyidik tidak bebas atau tidak dapat menjalankan kewenangannya secara lugas kepada tersangka. Yang biasanya disebut dengan adanya suatu dugaan kolusi," tandasnya. 

Sebagai Kuasa hukum korban, Tenrie Moeis,SH bersama rekan dalam hal ini menyatakan apresiasi dan rasa Terima kasih kepada para penyidik Polres Metro Jakarta Barat yang telah menangani kasus Tersangka NR dari awal hingga akhirnya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tetapi tentunya apabila Berkas sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaan maka Polres Jakarta Barat harus segera melimpahkan barang bukti dan Tersangka dalam pelimpahan Tahap dua ke kejaksaan Negeri Jakbar. Tentunya apabila Tersangka tidak kooperatif seperti ini, dan ditengarai juga bukan yang pertama kalinya maka sudah seharusnya Kapolres Metro Jakarta Barat selaku pemimpin Tertinggi di kesatuannya untuk segera memerintahkan penangkapan dan penahanan Terhadap Tersangka NR. Hal ini tentunya untuk  menghindari asumsi maupun persepsi negatif di masyarakat luas yang tentunya dapat mendiskreditkan Institusi," terangnya.

"Hal ini tentunya supaya segera menjawab pertanyaan masyarakat luas bahwa tidaklah benar Tersangka NR seolah mendapat perlindungan sehingga susah ditangkap ataupun tidak bisa ditahan di kepolisian khususnya Polres Metro Jakbar," tutup Firdaus,SH Rabu (16/11/2022). (ebs)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Megawati Hangestri 'Mengamuk', Pevoli asal Indonesia Ini Buktikan Kualitas Bintang Meski Hillstate Gagal ke Semifinal

Megawati Hangestri 'Mengamuk', Pevoli asal Indonesia Ini Buktikan Kualitas Bintang Meski Hillstate Gagal ke Semifinal

Bintang voli Indonesia Megawati Hangestri Pertiwi kembali menunjukkan performa impresif bersama Hyundai E&C Hillstate di ajang KOVO Cup 2026, Jumat (16/10/2026)
Dari Mini Golf hingga Coaching Clinic, Cara Indonesia Golf Festival 2026 Kenalkan Golf ke Publik

Dari Mini Golf hingga Coaching Clinic, Cara Indonesia Golf Festival 2026 Kenalkan Golf ke Publik

Salah satu tantangan dalam memperkenalkan golf kepada masyarakat luas adalah anggapan bahwa olahraga ini membutuhkan biaya dan fasilitas yang tidak sederhana
Serangan Houthi Hantam 5 Bandara Arab Saudi, 19 Orang Tewas dan Ratusan Luka-Luka

Serangan Houthi Hantam 5 Bandara Arab Saudi, 19 Orang Tewas dan Ratusan Luka-Luka

Serangan gempuran kelompok Houthi asal Yaman yang menyasar sejumlah bandara vital di Kerajaan Arab Saudi mengakibatkan 19 orang tewas dan 364 lainnya mengalami
Wajib Halal Oktober 2026: Syarat, Jalur Pendaftaran, dan Cara Mengajukan Sertifikat

Wajib Halal Oktober 2026: Syarat, Jalur Pendaftaran, dan Cara Mengajukan Sertifikat

Mulai 18 Oktober 2026, kewajiban sertifikasi halal memasuki tahap berikutnya dengan cakupan sejumlah kategori produk, termasuk makanan dan minuman bagi usaha 
Hadapi Geopolitik Global, Menteri ESDM Resmikan Kilang LPG Cilamaya Berkapasitas 160 Ton per Hari

Hadapi Geopolitik Global, Menteri ESDM Resmikan Kilang LPG Cilamaya Berkapasitas 160 Ton per Hari

Kilang LPG Cilamaya di Karawang mulai beroperasi dengan kapasitas 52.800 ton per tahun. Simak potensi produksi dan dampaknya terhadap ketergantungan impor LPG
Menjelang Satu Abad Marhaenisme, DPP GMNI Dukung Kebijakan Kerakyatan Presiden Prabowo

Menjelang Satu Abad Marhaenisme, DPP GMNI Dukung Kebijakan Kerakyatan Presiden Prabowo

Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) bersiap menggelar Lokakarya Kaderisasi Nasional di Bandar Lampung pada 26 Oktober hingga 1

Trending

Menjelang Satu Abad Marhaenisme, DPP GMNI Dukung Kebijakan Kerakyatan Presiden Prabowo

Menjelang Satu Abad Marhaenisme, DPP GMNI Dukung Kebijakan Kerakyatan Presiden Prabowo

Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) bersiap menggelar Lokakarya Kaderisasi Nasional di Bandar Lampung pada 26 Oktober hingga 1
3 Fakta Mencengangkan Korupsi Bupati Klaten Bersama Kepala BPK Jateng

3 Fakta Mencengangkan Korupsi Bupati Klaten Bersama Kepala BPK Jateng

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Klaten periode 2025–2030 Hamenang Wajar Ismoyo (HWI) dan Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luth
iPhone 18 Pro Harganya Tembus Rp58 Juta dan Bikin Melongo, Sebanding dengan UMR Jakarta?

iPhone 18 Pro Harganya Tembus Rp58 Juta dan Bikin Melongo, Sebanding dengan UMR Jakarta?

iPhone 18 Pro Series resmi dijual di Indonesia pada 16 Oktober 2026. Harga mulai Rp27,49 juta, setara hampir lima kali UMP Jakarta 2026. Worth it untuk konten
Bursa Transfer AC Milan: Bikin Rossoneri Gigit Jari, Wonderkid yang Gagal Dibeli Malah Kian Bersinar dan Harganya Melambung di Eropa

Bursa Transfer AC Milan: Bikin Rossoneri Gigit Jari, Wonderkid yang Gagal Dibeli Malah Kian Bersinar dan Harganya Melambung di Eropa

AC Milan bakal menyesal usai gagal merekrut Issa Doumbia pada bursa transfer musim panas lalu. Gelandang muda itu kini menjadi sorotan bersama Sporting CP.
Bursa Transfer AC Milan: Belum Terpakai di Era Ruben Amorim, Wonderkid Rossoneri Jadi Incaran 3 Klub Italia Januari Nanti

Bursa Transfer AC Milan: Belum Terpakai di Era Ruben Amorim, Wonderkid Rossoneri Jadi Incaran 3 Klub Italia Januari Nanti

Masa depan Christian Comotto di AC Milan menjadi perhatian jelang bursa transfer Januari. Minimnya menit bermain membuat sang wonderkid berpotensi angkat kaki.
Siswa Belajar SAR hingga Simulasi Kebakaran, Apa yang Bisa Didapat dari Pendidikan di Luar Kelas?

Siswa Belajar SAR hingga Simulasi Kebakaran, Apa yang Bisa Didapat dari Pendidikan di Luar Kelas?

Pembelajaran luar kelas membantu siswa mengenal kesiapsiagaan bencana, mengasah keterampilan praktis, dan membangun kerja sama melalui pengalaman langsung
Wajib Halal Oktober 2026: Syarat, Jalur Pendaftaran, dan Cara Mengajukan Sertifikat

Wajib Halal Oktober 2026: Syarat, Jalur Pendaftaran, dan Cara Mengajukan Sertifikat

Mulai 18 Oktober 2026, kewajiban sertifikasi halal memasuki tahap berikutnya dengan cakupan sejumlah kategori produk, termasuk makanan dan minuman bagi usaha 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT