GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ini Penjelasan Polisi Soal Kecelakaan Lalulintas Siswa di Tomohon Yang Meninggal Tapi Ditetapkan Tersangka

Sat Lantas Polres Tomohon, Sulawesi Utara merespon viralnya pemberitaan kasus kecelakaan lalulintas yang menyebabkan tewasnya seorang siswa SMP Negeri 1 Tomohon
Sabtu, 1 April 2023 - 23:55 WIB
Kasat Lantas Polres Tomohon, Iptu Nicky Pondalos
Sumber :
  • Marwan Dias Aswan

Tomohon, tvOnenews.com - Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Tomohon, Sulawesi Utara merespon viralnya pemberitaan kasus kecelakaan lalulintas yang menyebabkan tewasnya seorang siswa SMP Negeri 1 Tomohon bernama Kyrie Eleison Geovani Massie namun justru almarhum di tuduh bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi.

Kasat Lantas Polres Tomohon, Iptu Nicky Pondalos Mengatakan sesuai dengan hasil gelar perkara dan fakta-fakta soal kecelakaan lalulintas yang ditemukan oleh Sat Lantas Polres Tomohon bahwa almarhum Kyrie Eleison Geovani Massie yang menjadi korban dalam insiden tabrakan tersebut dinilai lalai dan ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jadi kecelakaan lalulintas tanggal 26 Mei 2022 di Jalan Raya Tomohon tepatnya di simpang empat Gereja GMIM Bethel,  Kelurahan Wailan, Kecamatan Tomohon Utara kejadian sekitar jam 22.00 Wita malam. Dari hasil gelar perkara dan olah TKP almarhum bersama dua rekannya menggunakan sebuah sepeda motor bergoncengan tiga dari dalam gang langsung keluar ke jalur prioritas atau jalur utama tanpa berhenti dan melihat sisi kiri dan kanan kemudian terjadi tabrakan dan korban meninggal dunia," ujar Nicky saat di wawancarai, Sabtu (1/4/2023).
 
tvonenews

Iptu Nicky menjelaskan, berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas angkutan jalan pasal 113 sangat jelas dan itu yang menjadi dasar penyidik menetapkan tersangka terhadap almarhum.

 "Pasal 113 menyatakan pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, pengemudi wajib memberikan hak utama kepada beberapa kendaraan lain. Soal etika keluar dari gang atau jalan yang lebih kecil, Pasal 113 poin b menyebut, pengemudi harus memberikan hak utama kepada kendaraan dari jalan utama jika pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan jalan," jelas dalam bunyi pasal.
 
Penetapan tersangka hanya bersifat admistrasi karena tersangka telah meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 
"Seletalah dilakukan penyidikan dari hasil gelar perkara mendapatkan yang lalai adalah lelaki almarhum Kyrie Massie yang menjadi korban meninggal dunia sehingga putusan dari gelar perkara itu menetapkan almarhum sebagai tersangka untuk menjamin kepastian hukum karena kasus tersebut di hentikan atau di SP3, karena persyaratan untuk memberhentikan tindak pidana kecelakaan lalulintas adalah yang pertama itu tersangka meninggal dunia untuk kelengkapan admistrasi penghentian kasus karena sudah meninggal dunia," jelasnya.
Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Roy Suryo Komentari soal Polisi Bakal Umumkan Nasib Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Kita Bukan Tukang Ramal

Roy Suryo Komentari soal Polisi Bakal Umumkan Nasib Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Kita Bukan Tukang Ramal

Roy Suryo yang merupakan tersangka kasus tudingan ijazah palsu eks Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) komentari pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi
Presiden Peringatkan Panglima TNI dan Kapolri untuk Bersihkan Institusi: Jangan Beking Judi, Narkoba, dan Ilegal Lain

Presiden Peringatkan Panglima TNI dan Kapolri untuk Bersihkan Institusi: Jangan Beking Judi, Narkoba, dan Ilegal Lain

Prabowo menekankan pentingnya pembenahan berkelanjutan di TNI dan Polri, termasuk membersihkan institusi dari praktik korupsi dan berbagai bentuk penyimpangan.
Dua Ambulans Pembawa Pasien Rujukan Terjebak Longsor dan Banjir di Kalumpang Mamuju Akibat Cuaca Buruk

Dua Ambulans Pembawa Pasien Rujukan Terjebak Longsor dan Banjir di Kalumpang Mamuju Akibat Cuaca Buruk

Sejak beberapa hari terakhir ini cuaca buruk menerjang Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Dua mobil ambulans terjebak banjir dan longsor.
Residivis Pembobol Toko Gadai di Gowa Ditangkap di Kolaka Timur

Residivis Pembobol Toko Gadai di Gowa Ditangkap di Kolaka Timur

Pelaku pembobolan rumah usaha titip gadai barang elektronik di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan itu ditangkap setelah buron dan berpindah-pindah daerah hingga ke Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Hasil Super League: Gustavo Almeida Jadi Pahlawan, Persija Bungkam Persik lewat Comeback Manis di Kediri

Hasil Super League: Gustavo Almeida Jadi Pahlawan, Persija Bungkam Persik lewat Comeback Manis di Kediri

Persija Jakarta bangkit dari ketertinggalan dan mengalahkan Persik Kediri 3-1 lewat brace Gustavo Almeida dalam pertandingan pekan ke-33 Super League 2025-2026
Respons Anies Baswedan Terkait Putusan MK soal Ibu Kota Negara

Respons Anies Baswedan Terkait Putusan MK soal Ibu Kota Negara

Anies Baswedan memberikan respons terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Jakarta masih menjadi ibu kota negara. Anies mengatakan, bahwa putusan tersebut

Trending

Sikap Resmi SMAN 1 Sambas soal Polemik Lomba Cerdas Cermat MPR RI: Hormati Keputusan Hasil Penyelenggaraan LCC

Sikap Resmi SMAN 1 Sambas soal Polemik Lomba Cerdas Cermat MPR RI: Hormati Keputusan Hasil Penyelenggaraan LCC

SMAN 1 Sambas melalui kepala sekolah resmi merilis pernyataan sikapnya. Sekolah menghargai hasil final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar.
Ketua MPR Sebut Juri LCC Tak Perlu Minta Maaf, Federasi Serikat Guru Indonesia Justru Desak Keduanya Memohon Maaf

Ketua MPR Sebut Juri LCC Tak Perlu Minta Maaf, Federasi Serikat Guru Indonesia Justru Desak Keduanya Memohon Maaf

Dua dewan juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar 2026 MRP RI di Kalimantan Barat, didesak meminta maaf secara langsung soal polemik salahkan jawaban siswa.
Suku Togutil Ragukan Janji Pemprov Malut Buatkan Bangunan Layak Huni, Sherly Tjoanda: Kita Bikin Lebih Bagus

Suku Togutil Ragukan Janji Pemprov Malut Buatkan Bangunan Layak Huni, Sherly Tjoanda: Kita Bikin Lebih Bagus

Janji Gubernur Malut Sherly Tjoanda yang ingin membangun pemukiman di Desa Koil bekerja sama dengan Kemensos diragukan oleh penduduk setempat yaitu suku Togutil
Soal Hikmah Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI, Ayah Siswi SMAN 1 Pontianak: Seorang Anak Gagah Suarakan Keadilan

Soal Hikmah Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI, Ayah Siswi SMAN 1 Pontianak: Seorang Anak Gagah Suarakan Keadilan

Andre Kuncoro, ayah siswi SMAN 1 Pontianak, Josepha Alexandra bicara hikmah polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalimantan Barat (Kalbar).
Ikut Murka Lihat yang Dialami Ocha Siswi SMAN 1 Pontianak di LCC MPR, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Beri Reaksi Begini

Ikut Murka Lihat yang Dialami Ocha Siswi SMAN 1 Pontianak di LCC MPR, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Beri Reaksi Begini

Polemik pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI menyita perhatian banyak orang setelah potongan video beredar di media sosial.
Pantas Berani Lawan Juri LCC MPR RI, Ayah Bongkar Josepha Alexandra Rajin Belajar sejak Kecil: Ini Anak Gak Stres Kah?

Pantas Berani Lawan Juri LCC MPR RI, Ayah Bongkar Josepha Alexandra Rajin Belajar sejak Kecil: Ini Anak Gak Stres Kah?

Andre Kuncoro, ayah Josepha Alexandra (Ocha), siswi SMAN 1 Pontianak peserta final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI 2026 Kalbar ungkap tabiat anaknya.
Kaesang Pangarep Terpilih Jadi Ketua Timses Calon Ketua HIPMI, Terlihat Hadiri Malam Kolaborasi Daerah

Kaesang Pangarep Terpilih Jadi Ketua Timses Calon Ketua HIPMI, Terlihat Hadiri Malam Kolaborasi Daerah

Ketua Tim Pemenangan calon ketua Hipmi Reynaldo Bryan, Kaesang Pangarep hadiri acara “Malam Kolaborasi Daerah” yang diselenggarakan oleh tim sukses (timses) Reynaldo Bryan, di Plataran Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat (15/5/2026).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT